Ini Pendapat Ibnu Hajar Al-Asqalani Tentang Hadits Yang Melarang Makelar

Ini Pendapat Ibnu Hajar Al-Asqalani Tentang Hadits Yang Melarang Makelar

Pecihitam.org- Selain membolehkan, Ibnu hajar al-asqalani juga melarang hukum makelar, hal tersebut berdasarkan hadits yang melarang makelar berdasarkan Larangan Menyongsong (mencegat) Para Pedagang.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dalam Karya Ibnu Hajar Al-Asqalani, Al Imam Al Hafizh, “Fathul Baari syarah: Shahih Bukhari/Al Imam Al Hafizh Ibnu Hajar”, Terdapat Hadits yang melarang makelar, diriwayatkan oleh Bukhari, yang artinya:

Dari Abdullah, dari Thawus, dari bapaknya, dari Ibnu Abbas RA, dia berkata, “Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah kalian menyongsong rombongan yang berkendaraan (pedagang dari dusun yang menuju ke pasar) dan janganlah orang kota melakukan jual beli untuk orang dusun.”.

Berdasarkan hadist diatas disebutkan bahwa Rasulullah SAW melarang orang kota melakukan jual beli untuk orang dusun (orang yang tidak mengetahui harga dipasaran), dikarenakan Beliau bermaksud agar kaum muslimin memperoleh yang terbaik.

Ibnu Hajar berpendapat bahwa larangan tersebut berkaitan langsung dengan perkara yang dilarang, bukan berkaitan dengan sesuatu yang berada diluar dzatnya. Dengan demikian, jual beli diatas sah dan diberikan hak khiyar dengan berdasarkan syarat-syarat yang akan disebutkan.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 520 – Kitab Waktu-waktu Shalat

Ibnu Hajar menyebutkan bahwa “menyongsong” tidak disukai pada dua keadaan :

1) Apabila memberi dampak negatif bagi penduduk kota itu,

2) Apabila harga barang belum diketahui pasti oleh orang-orang yang dating.

Dalam konteks kekinian, kita bisa mengambil contoh dari pasar-pasar tradisional. Banyak calo yang menawarkan jasanya kepada masyarakat desa untuk menjualkan barangnya. Proses penawaran tersebut sudah pasti diikuti dengan pengharapan imbalan sebesar yang ia inginkan, para calo akan mengatakan bahwa masyarakat desa akan mendapatkan keuntungan yang besar.

Dan tak henti-hentinya para calo mengiming-imingi keuntungan yang berlipat, malah ada juga yang hiperbolis (berlebih-lebihan tentang ucapan) dengan rayuan bahwa mereka akan memberi harga yang berbeda dibandingkan dengan harga penawaran calo lain.

Meski begitu, benarkah kondisi demikian yang terjadi ? Tidak ! pada kenyataannya, masyarakat desa hanya diuntungkan sekali saja dan dirugikan berkali- kali, masyarakat kota biasanya membeli barang dagangan dari desa untuk diolah menjadi barang yang siap untuk dikonsumsi oleh masyarakat luas.

Baca Juga:  Unsur Yang Mempengaruhi Hukum Belanja Online

Dengan demikian, bila masyarakat mendapatkan bahan baku dengan harga yang mahal, maka hasil produksinya pun akan dijual dengan harga yang mahal pula. Masyarakat desa juga akan menikmati barang produksi dengan harga yang mahal.

Oleh karena itu, pada hadits lain, Rasulullah SAW menjelaskan keterkaitan persoalan harga ini dengan sabdanya,”Janganlah penduduk kota menjualkan (menjadi calo penjualan) barang milik penduduk desa. Biarlah sebagian masyarakat dikaruniai rezeki oleh Allah dari sebagian lainnya” (Riwayat Muslim).

Walaupun para calo mendapatkan keuntungan, baik bagi dirinya sendiri maupun bagi masyarakat desa, tetapi keuntungannya itu juga menyisakan kesusahan bagi semua masyarakat.

Bila ini tidak segera dicegah, bukan mustahil bila ketimpangan ekonomi akan terus terjadi, celakanya bila sudah membudaya, maka tak akan didapati lagi suatu keseimbangan hubungan antara desa dan kota.

Kita sebagai umat muslim wajiblah bagi kita untuk mempelajari fiqh muamalah, dan hendaknya kita dapat mengetahui apa-apa saja yang dibahas dalam Fiqh Muamalah. Diantaranya seperti yang dijelaskan diatas yaitu mengenai Makelar.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 378-379 – Kitab Shalat

Sistem makelar sering kali terjadi dalam kehidupan sehari-hari, maka dari itu hendaknya kita mengetahui bagaimana sistem makelar yang sebenarnya, makelar yang bagaimana yang dibolehkan dan yang tidak dibolehkan didalam Islam, terus dipelajari dan ditelusuri lebih jauh lagi tentang Makelar, sehingga kita dapat mengaplikasikannya dengan benar yang sesuai dengan ajaran agama Islam dalam kehidupan sehari-hari kita.

Mochamad Ari Irawan