Ini Riwayat Singkat Ibnu Taimiyah, Ulama Rujukan Salafi Wahabi

Pecihitam.org – Seorang ulama mazhab Hanbali, yang dalam beberapa karyanya juga memiliki kecenderungan berfaham tajsim. Dekat dengan metode penafsiran kaum Mujassimah. Nama lengkapnya Ibnu Taimiyah; Ahmad Taqiyuddin Abdul Abbas bin Syihabuddin. Famili ini dinamai Ibnu Taimiyah, karena asal perkataan Taimiyah adalah dari kakeknya, yang bernama Muhamad bin Al-Khadar. Beliau ketika naik haji ke Makkah, melalui jalan Taima’. Sekembalinya dari haji, beliau dapati istrinya melahirkan seorang anak wanita, yang kemudian diberi nama Taimiyah, dan keturunannya dinamai keturunan Taimiyah.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Ahmad Taqiyuddin yang kemudian masyhur dengan nama Ibnu Taimiyah lahir tanggal 10 Rabi’ul awal tahun 661 H, di desa Heran, sebuah desa kecil di Palestina. Ia dari kecil belajar agama dari ayahnya Syihabuddin, seorang ulama pengikut mazhab imam Ahmad Hanbali. Setelah usia 7 tahun yaitu tahun 667 H, seluruh famili Ibnu Taimiyah mengungsi ke Damsyik, Syria,. karena khawatir desanya akan diserang oleh tentara Tartar, yang ketika itu sudah menduduki kota Baqdad, Irak. Penduduk Damsyik ketika itu adalah campuran dari penganut mazhab Hanbali, Syafi’i dan mazhab Maliki.

Ayahnya, Syihabuddin, menggabungkan diri dengan sebuah madrasah/sekolahan agama dari mazhab Hanbali dikota Damsyik. Anaknya, Ibnu Taimiyah, dimasukkan juga di madrasah ini. Disinilah awal mulanya Ibnu Taimiyah mendapat seluruh ilmunya dari perguruan mazhab Hanbali. Akhirnya Ibnu Taimiyah menjadi seorang ulama besar dalam mazhab Hanbali, bukan saja dalam ilmu fikih tetapi juga dalam ushuliddin dan ilmu tauhid. Tetapi sayangnya, beliau ini terpengaruh dengan faham kaum ‘Mujassimah dan Musyabbihah’, yaitu sekelompok kaum yang mengatakan, Allah Swt. menyerupai manusia, punya tangan, kaki, wajah dan lain sebagainya

Didalam fikih dia berfatwa menurut pendapatnya sendiri, walaupun ia penganut mazhab Hanbali. Fatwa-fatwanya berlawanan dengan mazhab Hanbali yang murni. Dalam ushul fikih, dia tetap menurut mazhab Hanbali, karena tidak mempunyai ushul fikih sendiri (baca kitab Ibnu Taimiyah oleh Dr. Muhamad Yusuf Musa, hal.168-169-170).

Faham Ibnu Taimiyah disebarluaskan oleh muridnya ,Ibnu Qayim al-Jauzi, pengarang kitab ‘Zadul Ma’ad (wafat 751H). Asal mulanya faham dan pelajaran mereka ini, tidak mendapat sambutan baik di Syria maupun di Mesir, karena banyak yang berlawanan dengan fatwa ulama yang lazim dipakai ketika itu. Tetapi lama kelamaan–kira-kira 500 tahun kemudian–faham Ibnu Taimiyah disambut oleh Muhamad bin Abdul Wahab–imam gerakan Salafi/Wahabi di gurun pasir tanah Arab.

Baca Juga:  Biografi Imam An Nasai Pengarang Kitab Sunan An Nasai

Pelajaran Ibnu Taimiyah, disambut juga di Mesir oleh Syeikh Muhamad Abduh lahir tahun 1849 M dan wafat tahun 1905M. Faham Ibnu Taimiyah ini, oleh Syeikh Muhamad Rasyid Redha (wafat 1935M), disiarkan keseluruh dunia ,termasuk Indonesia, via majalah ‘Al-Manar’, yang dipimpin oleh Muhamad Rasyid Redha sendiri.

Ibnu Bathuthah, seorang pengembara abad ke 7 Hijriah, dari Tanjah,Tunisia. Beliau menerangkan dalam kitabnya ‘Rahlah Ibnu Bathuthah’ (pengembaraan Ibnu Bathuthah) jilid 1 halaman 57, sebagai berikut: “Ada dikota Damsyik, seorang ahli fikih yang besar bermazhab Hanbali, namanya Taqiyuddin Ibnu Taimiyah. Beliau banyak membicarakan soal-soal ilmu pengetahuan, tetapi sayang ‘fi’aqlihi syai-un’ (akalnya ada sedikit goncang). Penduduk Damsyik menghormati orang itu.

Pada suatu kali, dia mengajar sambil berdiri diatas mimbar masjid Damsyik yang besar itu. Ia mengeluarkan fatwa-fatwa yang berlainan dari ahli fikih yang lain, sehingga ia akhirnya diadukan orang kepada Raja Nashir yang berkedudukan di Kairo (Damsyik ketika itu dibawah kekuasaan Kairo (Mesir-red). Dia dibawa ke Kairo, dan kepadanya dihadapkan beberapa tuduhan dalam suatu pengadilan. Jaksa penuntut ketika itu namanya Syarafuddin Zawawi, seorang ahli hukum dalam mazhab Hanbali. Ibnu Taimiyah, tidak menjawab sekalian tuduhan yang dimajukan kepadanya, tetapi jawabnya hanya ucapan ‘La ilaha illallah’ saja. Akhirnya, ia dipenjara beberapa tahun.

Setelah ditahan beberapa lama dipenjara Kairo, ibunya memohon kepada Raja Nashir agar anaknya itu dibebaskan. Raja Nashir memperkenankan permohonan ibu ini, dan Ibnu Taimiyah dibebaskan, pulang ke Damsyik.

Tetapi–kata Ibnu Bathuthah–terjadi lagi hal yang serupa. Saya, ketika itu sedang berada di Damsyik. Pada hari jum’at, Ibnu Taimiyah berkhutbah diatas mimbar masjid Damsyik. Diantara khutbahnya dikatakan, Tuhan Allah turun kelangit dunia tiap-tiap malam, seperti turunnya saya ini, lalu ia turun dari mimbar.

Ketika itu, hadir seorang ulama mazhab lain, namanya Ibnu Zahra. Ahli fikih ini mendebat Ibnu Taimiyah, karena ia menyerupakan Tuhan dengan dirinya, tetapi beberapa orang murid Ibnu Taimiyah memukul Ibnu Zahra ini, dan membawanya kepada hakim/qadhi Izzuddin bin Muslim yang bermazhab Hanbali. Qadhi Izzuddin menghukum Ibnu Zahra beberapa hari dalam penjara. Ahli-ahli fikih yang lain yaitu ahli fikih mazhab Syafi’i dan Maliki, memprotes hukuman Qadhi Izzuddin ini dan mengajukan perkaranya kepada Raja besar (Malikul Muluk) bernama Saifuddin Tankiz. Raja ini orang baik, kata Ibnu Bathuthah. Dia memerintah Raja Nashir di Kairo, supaya Ibnu Taimiyah dibawa ke pengadilan tinggi, karena fatwa Ibnu Taimiyah dalam agama banyak yang salah.

Baca Juga:  Antara Tauhid Ibn Taimiyah dan Albani, Anda Pilih yang Mana?

Diantara fatwanya yang salah itu–kata Ibnu Bathuthah–ialah bahwa talak tiga yang dijatuhkan sekaligus, jatuh satu. Pengadilan tinggi memutuskan, Ibnu Taimiyah melakukan banyak kesalahan dalam fatwanya, dalam fikih maupun dalam ushuluddin, dan ia dihukum penjara dalam benteng Damsyik. Ia ditahan dan wafat dalam penjara benteng Damsyik tanggal 27 syawal tahun 728H”. Demikianlah keterangan Ibnu Bathuthah seorang pengembara yang netral.

Dalam kitab yang berjudul Ibnu Taimiyah halaman 102, 103, 104 karangan Dr. Muhamad Yusuf Musa, keluaran Darut Tsaqafah Mesir–kitab yang banyak berpihak kepada Ibnu Taimiyah–terjemahan bebasnya secara singkat, mengatakan: “Bagaimanapun juga, ia dibawa ke mahkamah dan dituduh bahwa ia mempercayai bahwa Tuhan itu benar-benar duduk diatas Arsy, boleh ditunjuk dengan jari keatas, Tuhan berkata dengan huruf dan suara.

Jaksa menuntut agar Ibnu Taimiyah dihukum mati. Setelah ketua pengadilan, Ibnu Makhluf, bertanya kepada Ibnu Taimiyah tentang tuduhan itu, beliau memulai jawabannya dengan Alhamdulillah, dan salawat seperti berpidato, maka ia dibentak, bahwa tempat itu bukan tempat untuk berpidato, tetapi langsung harus jawab, bagaimana? Ibnu Taimiyah bertanya, ‘Siapa ketua Pengadilan’? Dijawab: Ibnu Makhluf. Ibnu Taimiyah menjawab, ‘Engkau musuh saya, bagaimana bisa menghukum saya,’?

Kemudian Ibnu Taimiyah dihukum penjara. Setelah itu keluar siaran pemerintah, supaya sekalian rakyat yang terpengaruh dengan ajaran Ibnu Taimiyah, supaya kembali kepada kebenaran, kalau tidak akan diambil tindakan. Banyaklah ketika itu penganut mazhab Hanbali, yang menerima pengajian Ibnu Taimiyah dimasukkan penjara, baik di Syam atau di Mesir.

Setelah ia (Ibnu Taimiyah) ditahan setahun dan beberapa bulan, ia dibebaskan atas permohonan seorang raja Arab namanya Hisamuddin. Setelah bebas, dia tidak pulang ke Damsyik tetapi tinggal di Mesir. Di Mesir, ia berfatwa mencela para ulama tasawuf. Kemudian dia ditangkap lagi, lalu diberi hukuman pulang ke Damsyik atau tinggal di Iskandariah atau penjara. Dia menerima penjara, karena tidak mau menerima syarat-syarat, tetapi kemudian murid-muridnya mendesak agar ia pulang ke Damsyik. Pada tahun 712 (Hijriah) ia kembali ke Damsyik, setelah meninggalkannya selama 7 tahun.

Baca Juga:  Gonjang-ganjing Politik Masyarakat Arab Setelah Nabi Saw Wafat

Di Damsyik dia berfatwa lagi yang ganjil-ganjil, diantaranya, Bersumpah dengan talak, tidak jatuh ketika sumpah itu dilanggar, tetapi wajib bayar kafarat sumpah saja. Talak tiga sekaligus, jatuh satu, Bepergian ziarah kemakam-makam, seperti makam Nabi Ibrahim di Madinatul Khalil, dan makam Nabi Muhamad Saw. di Madinah, adalah perbuatan munkar.

Kemudian pada tahun 726 H, ia ditangkap lagi atas perintah Sultan, dan dikurung dalam penjara benteng Damsyik. Banyak muridnya ketika itu ditangkap dan dikurung bersama-sama, diantara muridnya yang setia Syamsudin Muhamad bin AlQayim al-Jauziah (Ibnu Qayim al Jauzi, pengarang Zadul Ma’ad), maka wafatlah beliau (Ibnu Taimiyah) dalam penjara benteng Damsyik, 20 Dzulkaedah tahun 728 H”.

Demikianlah, keterangan singkat doktor Muhamad Yusuf Musa. Keterangan ini, hampir sama dengan keterangan Ibnu Bathuthah.

Dalam kitab Daf’us Syubah man tasyabbaha wa tamarrad halaman 41 karangan mufti dan syeikhul Islam Taqiyuddin al Husaini ad Dimsyaqi (wafat di Damsyik tahun 829H) mengatakan, yang artinya sebagai berikut: “Mengabarkan Abu Hasan Ali ad Dimsyaqi, ia terima dari ayahnya, bahwa ayahnya menghadiri majlis Ibnu Taimiyah di masjid Damsyik. Ibnu Taimiyah memberi pelajaran di hadapan umum. Keitika ia sampai kepada pembacaan ayat ‘Tuhan istawa diatas Arsy, maka ia mengatakan, Tuhan duduk bersela diatas Arsy seperti saya ini. Pada ketika itu pendengar jadi ribut, karena Ibnu Taimiyah menyerupakan duduknya dengan duduknya Tuhan, sehingga dia dilempari dengan sandal, sepatu dan diturunkan dari kursi duduknya, ditampar dan dipukuli bersama-sama”. Demikianlah al-Husaini.

Dengan demikian dapat diyakini, sesuai dengan fakta-fakta sejarah, Ibnu Taimiyah banyak mengeluarkan fatwa yang salah, yang bertentangan dengan pendapat para ulama Islam yang lain, sehingga pada akhirnya beliau masuk penjara dua kali, satu di Mesir dan kedua di Damsyik, dan wafat dalam penjara Damsyik tahun 728H. Demikianlah riwayat singkat Ibnu Taimiyah. Wallahua’lam.

Source

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *