Ini Syarat Menggelar Akad Nikah di Masa New Normal

Pecihitam.org – Di masa New Normal, masyarakat diperbolehkan untuk menggelar akad nikah, namun dengan beberapa syarat dari Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Syarat tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenag tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.

Salah satu aturan penyelenggaraan akad nikah dalam SE tersebut yakni tentang jumlah peserta undangan pasangan, di mana peserta yang hadir maksimal hanya 30 orang.

“Penerapan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan masyarakat, misal akad pernikahan/perkawinan,” demikian isi SE Kemenag seperti dikutip dari detikcom, Minggu, 31 Mei 2020.

Adapun Surat Edaran dengan Nomor 15 Tahun 2020 itu berisi 6 poin aturan lengkap soal kegiatan keagamaan di rumah ibadah menjelang New Normal.

Baca Juga:  Habluminannas dan Implementasinya di Masa New Normal

Sementara terkait akad nikah diatur dalam poin keenam, yakni sebagai berikut:

6. Penerapan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan masyarakat, misal akad pernikahan/perkawinan, tetap mengacu pada ketentuan di atas dengan tambahan ketentuan sebagai berikut:

a. Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif COVID-19.

b. Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 2O% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang.

c. Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.

Diketahui, Kemenag mengeluarkan Surat Edaran tersebut guna mengatur kegiatan keagamaan inti dan sosial di rumah ibadah berdasarkan situasi pandemi Corona.

Dalam aturan itu, rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjemaah, yakni harus berdasarkan fakta lapangan serta angka R0 dan Rt yang menunjukkan aman dari Corona.

Baca Juga:  Izin Tak Kunjung Diterbitkan Kemendagri, FPI: 'Kami Begini Sajalah'

“Panduan ini mengatur kegiatan keagamaan inti dan sosial di rumah ibadah berdasarkan situasi riil terhadap pandemi COVID-19. Bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah. Meskipun berstatus zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah terdapat kasus penularan COVID-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah/kolektif,” demikian isi dalam surat edaran tersebut.