Ini Syarat Wajib Zakat yang Sebaiknya Segera Kamu Pahami

syarat wajib zakat

Pecihitam.org – Dalam Alquran, perintah zakat hampir selalu digandengkan dengan perintah shalat. Untuk kewajiban zakat, seorang muslim harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh para ulama. Apa saja syarat wajib zakat bagi seorang muslim?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Pertama, syarat wajib zakat mal. Rasulullah SAW bersabda:

أُمِرْتُ أَنْ آخُذَ الصَّدَقَةَ مِنْ أَغْنِيَائِكُمْ فَأَرُدَّهَا فِي فُقَرَائِكُمْ

Artinya: “Aku diperintahkan mengambil zakat dari orang-orang kaya kalian kemudian aku berikan kepada orang-orang faqir dari kalian” (HR. Bukhari Muslim)

Hadits ini menjelaskan bahwa orang kaya wajib membayar zakat yang kemudian diberikan kepada orang-orang fakir. Tapi, tidak semua orang kaya wajib membayar zakat. Siapa saja orang kaya yang wajib membayar zakat?

Berikut adalah penjelasan tentang orang-orang yang wajib membayar zakat:

Zakat hanya wajib dibayar oleh orang-orang yang memenuhi kriteria wajib zakat. Dalam kitab Syarh al-Yaqut an-Nafis fi Mazhab Ibn Idris (asy-Syafi’i) Habib Muhammad bin Ahmad bin Umar asy-Syathiri berkata:

شروط وجوب زكاة المال خمسة : الإسلام، والحرية، وتمام الملك، والتعين، وتيقن الوجود

Artinya: “Syarat-syarat wajib zakat ada lima, yaitu Islam, merdeka, kepemilikan sempurna, pemiliknya tertentu, sang pemilik wujud secara yakin.”(Habib Muhammad bin Ahmad bin Umar asy-Syathiri, Syarh al-Yaqut an-Nafis, Beirut, Dar al-Minhaj, cetakan ketiga tahun 2011, halaman : 260)

Syaikh Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya Alfiqhul Islami wa Adillatuhu menyebutkan bahwa syarat wajib mengelurkan zakat harta ada sembilan, sebagaimana berikut.

Baca Juga:  Apakah Mimisan atau Keluar Darah dari Hidung Bisa Membatalkan Shalat?

Pertama, merdeka.

Bagi budak, tidak wajib baginya untuk mengeluarkan zakat harta meskipun memiliki harta yang sudah mencapai nisab atau ukuran wajib zakat.

Kedua, muslim.

Tidak wajiblah wajib bagi non-muslim untuk mengeluarkan zakat. Hal ini karena zakat merupakan ibadah yang hanya boleh dilakukan oleh orang-orang Muslim.

Ketiga, mukalaf atau sudah akil dan baligh.

Untuk anak kecil dan orang gila mengeluarkan zakat tidaklah wajib meskipun memiliki harta karena mereka berdua belum dituntut melakukan perintah-perintah syariat, seperti salat, puasa zakat, dan lainnya.

Keempat, harta yang menjadi milik adalah jenis harta yang wajib dizakati, seperti emas, perak, uang, harta hasil perdagangan, hewan ternak, pertanian dan buah-buahan.

Kelima, harta tersebut sudah mencapai satu nisab.

Keenam, harta tersebut dimiliki secara sempurna.

Ketujuh, harta tersebut telah mencapai haul (bertahan selama setahun).

Kedelapan, tidak memiliki hutang yang wajib dibayar.

Jika masih memiliki utang, maka harta tersebut wajib digunakan untuk melunasi utang terlebih dahulu.

Kesembilan, harta tersebut merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok.

Apabila sembilan syarat wajib tersebut sudah terpenuhi, maka seseorang telah wajib mengeluarkan zakat. Lalu bagaimana jika sudah memenuhi syara wajib zakat tersebut lantas tidak menggerakkannya untuk membayar zakat?

Ada satu firman Allah yang ditujukan kepada seseorang yang enggan mengeluarkan zakat dengan ancaman siksaan yang pedih nanti di hari kiamat. Berikut firman Allah dalam surah Attaubah ayat 34-35:

Baca Juga:  Inilah Dasar Kewajiban Zakat yang Wajib Kita Ketahui

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ  يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ

Artinya: “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.”

Selanjutnya, orang yang wajib membayar zakat fitrah tercantum dalam kitab Alfiqhul Manhaji disebut dengan syuruthi wujubi zakatil fitrah, syarat-syarat wajib zakat fitrah. Ada tiga syarat wajib zakat fitrah sebagai berikut:

Pertama, beragama Islam.

Bagi non-muslim, zakat fitrah tidaklah wajib. Dalam kitab Almughni, Ibnu Qudamah yang mengatakan; “Zakat fitri tidak wajib bagi non-muslim, baik merdeka maupun budak. Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di antara ulama tentang tidak wajibnya zakat fitri untuk non-muslim merdeka dan baligh.

Baca Juga:  Laki-Laki Menikah Tanpa Restu Orang Tua, Bolehkah?

Kedua, memiliki kelebihan mu’nah atau biaya hidup untuk dirinya sendiri dan keluarganya pada malam dan pagi hari raya.

Apa yang dimaksud dengan mu’nah di sini yakni meliputi makanan dan lauk pauknya, tempat tinggal, pakaian dan lain-lain yang layak dan bersifat pokok. Jika makanan atau hartanya hanya cukup dimakan pada malam dan pagi hari raya, maka tidak wajib membayar zakat fitri.

Ketiga, ada pada sebagian bulan Ramadhan dan sebagian bulan Syawal.

Maka, orang yang lahir setelah terbenamnya matahari di awal bulan Syawal, maka tidak wajib membayar zakat fitri. Begitu juga dengan orang yang menikah setelah terbenamnya matahari di awal bulan Syawal, maka tidak wajib bagi suami membayarkan zakat fitri istri yang baru dinikahi tersebut.

Demikian penjelasan tentang syarat wajib zakat bagi seorang muslim.

Semoga bermanfaat.

Ayu Alfiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *