Ini Waktu yang Diharamkan Melakukan Shalat

waktu yang diharamkan shalat

Pecihitam.org – Fiqih Islam telah menentukan adanya beberapa waktu yang diharamkan bagi seseorang untuk melakukan shalat di dalamnya, terkecuali shalat yang mempunyai sebab.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Di antara sebab yang dimaksud seperti mengqadha shalat wajib yang ditinggalkan atau sebab yang berbarengan dengan pelaksanaan shalat seperti shalat gerhana dan shalat istisqa’.

Dijelaskan di dalam Kitab Safinatun Naja karya Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami bahwa ada 5 (lima) waktu yang diharamkan untuk shalat. Di antara kelima waktu tersebut dijelaskan oleh Syekh Muhammad Nawawi Banten dalam kitabnya Kâsyifatus Sajâ sebagai berikut:

Pertama, saat Matahari terbit.

Waktu yang diharamkan shalat adalah sejak mulai terbitnya matahari sampai ia meninggi sekira ukuran satu tombak. Tapi jika posisi tinggi matahari sudah mencapai ukuran satu tombak maka sudah sah melakukan shalat secara mutlak.

Kedua, saat Posisi matahari tepat di atas kepala (Istiwa’)

Disaat matahari sudah berada pada posisi ini maka diharamkan melakukan shalat. Namun, Keharaman melakukan shalat di waktu ini tidak berlaku pada hari Jum’at. Artinya shalat yang dilakukan pada hari Jum’at dan bertepatan dengan waktu istiwa’ maka diperbolehkan dan sah shalatnya.

Baca Juga:  Qurban Atas Nama Keluarga dan Berqurban Kambing untuk 7 Orang, Bisakah?

Ketiga, Matahari berwarna kekuning-kuningan sampai tenggelam

Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:

ثَلَاثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيهِنَّ، أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا: «حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ، وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ، وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ

Artinya: “Ada tiga waktu di mana Rasulullah SAW melarang kita shalat dan mengubur jenezah di dalamnya: saat matahari terbit sampai meninggi, saat unta berdiri di tengah hari yang sangat panas sekali (waktu tengah hari) sampai matahari condong, dan saat matahari condong menuju terbenam hingga terbenam.”

Keempat, setelah Shalat subuh hingga terbitnya matahari

Waktu yang diharamkan shalat berikutnya adalah ketika selesai shalat subuh hingga terbitnya matahari, namun ketentuan Keharaman shalat pada waktu ini hanya berlaku bagi orang yang melakukan shalat subuh secara ada’an atau pada waktunya.

Baca Juga:  Tidur Menjelang Masuknya Waktu Shalat, Bagaimanakah Hukumnya?

Adapun orang yang melaksanakan shalat subuh secara qadla’an, maka pada waktu selesai shalat subuh, ia diperbolehkan melakukan shalat lain setelahnya.

Contoh, Pak Habib kemarin belum melakukan shalat subuh karena sesuatu dan lain hal, kemudian ia mengqadlanya pada waktu subuh di hari ini. Nah, Setelah pak Habib mengqadha shalat subuh, maka ia tidak dilarang melakukan shalat lain setelahnya.

Kelima, Saat selesai shalat ashar Hingga tenggelamnya matahari

Sama saja halnya saat diharamkan melaksanakan shalat setelah shalat subuh sebagaimana dijelaskan di atas, maka melakukan shalat bagi orang yang telah shalat ashar secara ada’an atau pada waktunya juga diharamkan. Keharaman ini terus berlaku sampai dengan tenggelamnya matahari.

Rasulullah SAW telah bersabda:

لاَ صَلاَةَ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ، وَلاَ صَلاَةَ بَعْدَ العَصْرِ حَتَّى تَغِيبَ الشَّمْسُ

Artinya: “Tidak ada shalat setelah shalat subuh hingga matahari meninggi dan tidak ada shalat setelah shalat ashar sampai matahari tenggelam.” (HR. Imam Bukhari).

Baca Juga:  Batalkah Jika Sajadah atau Pakaian Sholat Terdapat Bangkai Serangga? Begini Penjelasannya

Pertanyaan berikutnya adalah apakah semua shalat tidak boleh dilakukan pada kelima waktu tersebut di atas?

Syekh Nawawi Banten kembali menuturkan di dalam kitab yang sama bahwa shalat yang diharamkan pada kelima waktu tersebut adalah shalat sunnah yang tidak mempunyai sebab yang mendahului dan sebab yang membarengi.

Misalnya, shalat tahiyatul masjid. Ini adalah shalat sunnah yang dikerjaka karena adanya sebab yang mendahului shalatnya, yaitu masuknya seseorang ke dalam masjid. Kapanpun orang masuk masjid maka ia disunahkan melakukan shalat ini meskipun dikerjakan pada salah satu waktu yang diharamkan untuk shalat di atas.

Wallahu a’lam

M Resky S

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *