Pecihitam.org – Najis merupakan salah satu yang bisa menghalangi sahnya beberapa ibadah tertentu, seperti shalat, menyampaikan khutbah Jumat dan ibadah-ibadah lainnya. Ada 3 jenis najis yang perlu diketahui.
Mengetahui 3 jenis najis ini sangat penting bagi muslim mukallaf, karena masing-masing najis berbeda cara menghilangkan atau mensucikannya. Tulisan ini akan mengurai pengertian 3 jenis najis dan cara menghilangkan beserta dalil-dalilnya.
Syaikh Sulaiman al-Jamal menjelaskan tentang pengertian najis dalam kitabnya Hasyiyah al-Jamal
النَّجَاسَةُ لُغَةً مَا يُسْتَقْذَرُ وَشَرْعًا بِالْحَدِّ مُسْتَقْذَرٌ يَمْنَعُ صِحَّةَ الصَّلَاةِ حَيْثُ لَا مُرَخِّصَ
Najis menurut bahasa adalah benda yang kotor. Sedangkan menurut syara’ adalah semua kotoran yang menghalangi sahnya shalat yang dikerjakan selagi tidak terdapati hal yng meringankannya. (Hasyiyah al-Jamal Jilid II halaman 105)
Setelah mengetahui tentang pengertian najis, selanjutnya sangat penting mengetahui jenis-jenis najis. Ada 3 jenis najis yang perlu kita ketahui, yaitu najis yang ringan (mukhaffafah), najis pertengahan (mutawassithah) dan najis yang berat (mughalladzah).
Sebagaimanan disinggung di awal, selain jenisnya yang berbeda, cara menghilangkan najispun berbeda-beda.
Pertama, Najis Mukhaffafah (Najis Ringan)
Yang termasuk dalam najis ini adalah air kencing bayi laki-laki yang belum melebihi usia dua tahun dan tidak memakan apapun kecuali ASI.
Adapun cara mensucikan atau menghilangkan najis ini cukup dengan memercikkan air pada bagian yang terkena najis. Namun perlu diperhatikan air yang digunakan untuk membersihkan najis harus lebih banyak daripada najisnya.
Adapun dalil tentang kaifiyah ini, dijelaskan oleh Nabi sebagaimana hadis berikut
عَنْ أَبِي السَّمْحِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِوَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلَامِ. أَخْرَجَهُ أَبُودَاوُدوَالنَّسَائِيُّ وَصَحَّحَهُ الْحَاكِمُ
Dari Abu Samah Radliyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “bekas air kencing bayi perempuan harus dicuci dan bekas air kencing bayi laki-laki cukup diperciki dengan air”. (HR. Abu Dawud dan Nasa’i) Shahih menurut Al-Hakim)
Kedua, Najis Mutawasshithah (Najis Pertengahan)
Najis mutawassithah merupakan jenis dari sekian banyak najis pada umumnya. Termasuk dalam kategori najis ini adalah kencing atau kotoran manusia, darah haid dan sebagainya.
Cara menghilangkannya dengan disiram air atau dicuci dengan air hingga hilang unsur kenajisannya.
Dalil tentang ini sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim berikut
وَعَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ – فِي دَمِ الْحَيْضِ يُصِيبُ الثَّوْبَ تَحُثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ ثُمَّ تَنْضَحُهُ ثُمَّ تُصَلِّي فِيهِ
Dari Asma binti Abu bakar Radliyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda tentang darah haid yang mengenai pakaian: “engkau kikis, engkau gosok dengan air lalu siramlah, kemudia engkau boleh sholat dengan pakaian itu.” (Muttafaq ‘Alaihi)
Ketiga, Najis Mughalladzah (Najis Berat)
Najis berat ini adalah anjing dan babi serta semua benda yang keluar dari keduanya.
Sesuai dengan namanya: mughalladzah atau berat, maka untuk menghilangkannya pun butuh pada kombinasi dua alat thaharah, yakni air dan debu (tanah).
Dalilnya adalah petunjuk Nabi berikut
طُهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ
(Cara) Mensucikan bejana salah seorang diantara kalian jika dijilat anjing, hendaknya ia membasuhnya sebanyak tujuh kali yang salah satunya menggunakan debu.
Demikian penjelasan tentang 3 jenis najis. Mulai dari pengertian hingga cara mensucikannya beserta dalil-dalilnya. Semoga menjadi pencerahan bagi yang belum mengetahui dan memahami dan semoga menjadi pengingat bagi yang mungkin alfa tentang ini. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bisshawab!