Inilah 4 Bentuk Pernikahan yang Hukumnya Tidak Sah dalam Islam

Pernikahan yang Tidak Sah

Pecihitam.org.,- Pernikahan, satu kata inilah yang jika kita kaji lebih mendalam berdasarkan apa yang telah dijelaskan dalam al Qur’an dan As sunnah, maka tentulah pembahasannya tidak sesingkat yang kita kira. Bahkan kita akan diperhadapkan dengan berbagai persoalan yang menyangkut tentang pernikahan itu, baik masalah syarat dan rukun pernikahan, sampai pada bentuk bentuk pernikahan yang hukumnya dianggap tidak sah.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Untuk itu pada tulisan kali ini, penulis akan paparkan mengenai 4 bentuk pernikahan yang hukumnya tidak sah dalam Islam yang wajib untuk kita ketahui.

1. Nikah Syighar

Yaitu bentuk pernikahan yang mana seorang wali menikahkan putrinya, saudarinya atau  orang yang ada di bawah perwaliannya dengan orang lain dengan syarat bahwa yang lain menikahkan dirinya dengan puterinya, saudarinya atau orang yang ada di bawah pewaliannya, baik di antara keduanya ada mas kawin atau tidak.

Memandang bentuk pernikahan ini yang hanya mengutamakan kepentingan wali tanpa harus memandang kepentingan si calon pengantin tentu dinilai haram.

Karena padanya terdapat kerusakan yang sangat besar, yang mana nikah tersebut akan menimbulkan sikap pemaksaan terhadap kaum wanita untuk menikah dengan seseorang yang tidak dicintainya hanya karena mementingkan kemaslahatan wali dengan meninggalkan kemaslahatan si wanita.

Adapun dalilnya yakni sebagaimana Sabda Rasulullah saw., dari Abu Hurairah ra.,

Beliau bersabda “Nikah syighar adalah, seseorang berkata kepada yang lainnya, nikahkan aku dengan putrimu, maka aku akan menikahkanmu dengan putriku, atau nikahkan aku dengan saudarimu, maka aku akan menikahkanmu dengan saudariku.”

Dan beliau bersabda

Baca Juga:  Kesunnahan dalam Pelaksanaan Pernikahan Menurut KH. Hasyim Asy'ari

“Tidak ada nikah syighar di dalam Islam”

2. Nikah Muhallil

Nikah Muhallil yakni bentuk pernikahan seorang laki-laki yang menikahi wanita yang telah ditalak tiga kali (oleh suami pertama) setelah selesai masa ‘iddahnya, kemudian si muhallil ini mentalak kembali agar halal dinikahi oleh suaminya yang pertama.

Sehingga dari pengertiannya kita bisa simpulkan bahwa tujuan dari pernikahan ialah untuk kembali menyatukan si perempuan kepada suami pertamanya, dan hukum dari Nikah ini dinilai haram hukumnya dan termasuk dosa besar, bahkan orang yang melakukannya dilaknat, demikian pula laki laki pertamanya.

Adapun dalilnya ialah sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud bahwasanya Rasulullah saw., bersabda

“Rasulullah saw., melaknat al-Muhallil (laki-laki yang menikahi seorang wanita agar perempuan itu dibolehkan menikah kembali dengan suaminya yang pertama) dan Muhallal lahu (laki laki yang menyuruh muhallil untuk menikahi bekas isterinya, agar ia boleh dinikahi lagi).”

Adapun dari Dari Nafi’, ia berkata, “Seseorang datang kepada Ibnu ‘Umar ra., lalu bertanya tentang seseorang yang mentalaknya isterinya sebanyak tiga kali, kemudian saudaranya menikahinya tanpa perintah darinya agar bisa dinikahi kembali oleh saudaranya, apakah wanita tersebut halal bagi suaminya yang pertama?” Beliau menjawab, “Tidak, kecuali pernikahan yang didasari kecintaan. Kami dahulu pada zaman Nabi menganggap hal itu sebagai perzinahan.”

3. Nikah Mut’ah

Baca Juga:  Adakah Dalil Yang Menunjukan Pentingnya Pencatatan Nikah?

Yaitu bentuk pernikahan dimana seseorang menikahi seorang wanita untuk jangka waktu tertentu -sehari, dua hari atau lebih- dengan balasan harta yang diberikan kepada si isteri atau yang semisalnya. Namun perlu diketahui bahwasanya, nikah ini halal pada zaman Rasulullah saw., kemudian Allah swt., menghapusnya lewat lisan Rasulullah saw., dengan total sampai hari Kiamat.

Sebagaimana yang diriwayatkan dari Sabrah bahwasanya

“Rasulullah  memerintahkan kami untuk melakukan nikah mut’ah pada hari pembebasan Makkah, tatkala kami masuk kota Makkah. Kemudian kami tidak keluar darinya sehingga beliau melarang kami melakukannya.”

Adapun dalil lainnya sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari bahwasanya

Dari Jabir bin Abdillah dan Salamah bin ‘Akwa berkata: Pernah kami dalam sebuah peperangan, lalu datang kepada kami Rasulullah saw., dan berkata: Telah diizinkan bagi kalian nikah mut’ah maka sekarang mut’ahlah”.

Sampai pada akhirnya bentuk pernikahan ini dilarang oleh Rasulullah sebagaimana dari Ali bin abi Thalib berkata: Sesungguhnya Rasulullah saw., melarang nikah mut’ah dan memakan daging himar jinak pada perang khaibar”.

4. Nikah al ‘Urfi

Maksudnya adalah (kumpul kebo) yang biasa dilakukan di antara para pemuda, di mana seorang laki-laki mengikat sebuah hubungan dengan wanita baik itu teman kuliah, teman kerja ataupun -semisalnya, padahal tidak seorang pun yang tahu hubungan tersebut. Atau sahabat-sahabatnya telah mengetahui bahwa mereka berdua telah melakukan hubungan yangtidak disyari’atkan, kemudian mereka ke apartemen atau kost dan sejenisnya dan melakukan hubungan suami istri.

Baca Juga:  Salah Satu Ayat Al-Quran Ini Membolehkan Suami Memukul Istri, Benarkah? Berikut Penjelasannya

Usai itu? Si wanita itu kembali ke rumah bapak yang telah memberikan nafkah kepadanya. Hubungan di antara keduanya hanya berlaku di atas sebuah kertas atau terkadang hanya di atas persaksian mereka, yaitu orang-orang fasik.

Memandang hal ini, Tentulah Akad tersebut dianggap bathil, bahkan pada hakikatnya merupakan perbuatan zina dikarenakan sebagian Syarat syarat pernikahan tidak terpenuhi. Salah satunya ialah ketiadaan wali, padahal kebanyakan para ulama berkata,

“Nikah tanpa wali adalah bathil”

Dan pendapat yang mendukung terkait pentingnya kedudukan wali dalam pernikahan diantaranya ialah Imam Malik dalam riwayat yang kuat dan Mazhab Syafi’i dengan mengacu pada beberapa dalil yang salah satunya pada hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah bahwasanya

“Tidak ada nikah yang sempurna tanpa wali”

Sekiranya itulah 4 bentuk pernikahan yang hukumnya tidak sah dalam Islam.

Sumber: Ensiklopedia Fiqih Wanita jilid 2 oleh Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim

Rosmawati