Inilah Alasan Para Ulama Berbeda Pendapat dalam Batasan Membasuh Tangan Saat Wudhu

Inilah Alasan Para Ulama Berbeda Pendapat dalam Batasan Membasuh Tangan Saat Wudhu

Pecihitam.org – Membasuh kedua tangan dalam wudhu adalah fardhu. Semua ulama telah sepakat mengenai ini, baik madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i maupun Hanbali. Termasuk madzhab Zahiri, sebagian ashab Malik dan at-Thabari. Namun mereka berbeda pendapat pada batasan tangan saat wudhu yang wajib dibasuh.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Hal ini sebagaimana diabadikan dalam Bidayatul Mujtahid karangan Ibnu Rusyd juz 1 halaman 15

اتفق العلماء على أن غسل اليدين والذراعين من فروض الوضوء لقوله تعالى : ( وأيديكم إلى المرافق ) واختلفوا في إدخال المرافق فيها

Artinya: Para ulama telah bersepakat bahwa membasuh kedua tangan merupan bagian dari fardhu wudhu. Hal ini berdasarkan firman Allah swt, “dan kedua tangan kalian (sampai?) sikunya”. Namun mereka berbeda pendapat mengenai siku, apakah include (termasuk) pada bagian tangan yang wajib dibasuh atau tidak.

Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa urutan tangan dari bawah secara berturut-turut adalah ujung jari, ruas-ruas jari, telapak tangan, pergelangan tangan, lengan bawah dan lengan atas (pangkal lengan).

Baca Juga:  Adzan Subuh: Inilah Doa Sebelum dan Setelahnya Agar Hidup Dilimpahi Keberkahan

Sedangkan yang diperdebatkan oleh para ulama adalah kefardhuan membasuh tangan berikut (hingga) sikunya dan tidak berikut (hingga) sikunya. Berarti maksudnya membasuh ujung jari hingga lengan bawah secara sempurna atau tidak (tidak menyertakan siku).

فذهب الجمهور ومالك والشافعي وأبو حنيفة إلى وجوب إدخالها ، وذهب بعض أهل الظاهر وبعض متأخري أصحاب مالك والطبري إلى أنه لا يجب إدخالها في الغسل

Artinya: Jumhur ulama, termasuk Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa siku termasuk pada tangan hingga wajib dibasuh pada saat wudhu. Sebagai ulama Zahir, ashab Imam Malik dan Imam ath-Thabari mengatakan bahwa siku tidak wajib dibasuh karena tidak termasuk pada batasan tangan.

Telah disampaikan di muka, dalam madzhab Syafi’i sendiri, siku termasuk bagian yang wajib dibasuh, karena ia merupakan bagian dari tangan. Hal ini banyak dijelaskan dalam berbagai sumber fikih madzhab ini.

Baca Juga:  Betulkah Minum Air Kencing Unta Itu Boleh Dijadikan Obat?

Cara membasuhnya minimal adalah dengan mengguyurkan air/menyelupkan tangan ke air hingga merata ke seluruh permukaan kulit tanpa adanya penghalang apapun.

Adapun sebab perbedaan pendapat para ulama ini didasarkan pada firman Allah “وأيديكم إلى المرافق”. Hal ini sebagaimana disampaikan Ibnu Rusyd dalam kitabnya:

والسبب في اختلافهم في ذلك : الاشتراك الذي في حرف ( إلى ) وفي اسم اليد في كلام العرب ، وذلك أن حرف ( إلى ) مرة يدل في كلام العرب على الغاية ، ومرة يكون بمعنى ( مع ) واليد أيضا في كلام العرب تطلق على ثلاثة معان على الكف فقط ، وعلى الكف والذراع ، وعلى الكف والذراع والعضد

Artinya: Adanya perbedaan pendapat di antara mereka dalam hal siku apakah wajib dibasuh atau tidak pada saat membasuh tangan yaitu disebabkan karena huruf “إلى” mengandung makna isytirak, juga karena banyaknya ragam makna lafaz “يد” dalam kalam Arab. Huruf “إلى” dalam bahasa Arab terkadang bermakna “batas maksimal/puncak”, terkadang juga bermakna “serta”. Begitupun makna “يد” dalam bahasa Arab memiliki tiga makna, yaitu 1) telapak tangan saja, 2) telapak tangan hingga lengan bawah, 3) telapak tangan, lengan bawah hingga lengan atas.

Baca Juga:  Menyelami Makna Tawakal di Tengah Gentingnya Wabah Virus Corona

Sebab-sebab inilah yang menjadikan munculnya perbedaan pendapat ulama fikih dalam menentukan batasan tangan saat wudhu yang wajib dibasuh. Namun demikian, semua pendapat ini berangkat dari kehati-hatian para ulama yang agung ilmunya.

Demikian, semoga bermanfaat. Wallaahu a’lam bishshawaab.

Azis Arifin