Inilah Bentuk Jual Beli yang Dilarang dalam Agama Islam

jual beli yang dilarang

Pecihitam,org – Jual beli, mendengar tema ini tentu yang terlintas dalam pikiran kita ialah interaksi antar sesama baik itu yang hanya menampakkan jual beli kecil seperti yang ada pada warung pinggiran jalan, maupun jual beli dalam skala besarnya seperti yang ada pada pasar pasar kota. Namun siapa sangka? Jual beli dalam Islam tidak sesederhana yang kita pikirkan, sebab aktivitas jual beli pun ada batasnya. Termasuk bentuk jual beli yang dilarang dalam Agama.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sebelumnya jual beli dalam istilah Fiqh disebut al Ba’i yang artinya menjual atau mengganti. Sedangkan dalam pandangan Wahbah az Zuhaili (Ulama kontemporer) mengartikannya secara bahasa dengan menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain. Sedangkan terkait hukumnya dalam Islam secara umumnya diperbolehkan bahkan dilukiskan dalam ayat ayat Al Qur’an yang diantaranya

“… Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba …”

Namun status halal yang dimaksud Allah disini ialah bentuk jual beli yang memang sesuai dengan syariah, karena faktanya? Ada banyak jual beli yang dianggap haram dilakukan, sekalipun pada umumnya disebut sebagai aktivitas jual beli. Yaitu diantaranya

Pertama, Jual beli barang yang zatnya haram, najis, atau jual beli pada sesuatu yang tidak boleh diperjualbelikan, termasuk barang najis atau yang haram dimakan. Seperti Babi, Khamar, bangkai dan lainnya. sebagaimana yang disebutkan oleh Rasulullah Saw., dalam sabdanya yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim

“Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan menjual arak, bangkai, babi dan berhala”

Tidak hanya itu, membeli anggur saja yang memang telah diniatkan untuk dikelola menjadi arak pun termasuk hal yang terlarang, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari bahwasanya Rasulullah Saw., bersabda

“Allah melaknat Khamar dan peminumnya, penuangnya, penjualnya, pemeras anggurnya, yang menyuruh memerasnya, pembawanya, dan orang yang menyuruh membawanya”

Sedangkan menjual sesuatu yang tidak boleh misalnya air susu ibu, sekalipun ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Imam Syafi’i sendiri memperbolehkan perihal ini dengan menganalogikakan seperti menjual air susu hewan. Sedangkan Imam Abu Hanifah malah melarang tindakan tersebut dengan alasan bahwa air susu ibu merupakan bagian dari daging manusia yang memang haram diperjualbelikan.

Baca Juga:  Hukum Bermain Game Online Dalam Islam

Kedua, Jual beli yang belum jelas. Maksud dari ketidakjelasan ini ialah tidak menjamin tentang apakah tujuan dari pembelian itu akan benar benar tercapai, Contoh menjual buah buahan yang masih berusia muda dan baru diserahkan ketika sudah masak nanti.

Pada perkara ini tidak menutup kemungkinan bahwa buah pada pohonnya sebelum masak akan berjatuhan karena tertiup angin kencang, atau malah dagingnya rusak karena adanya alasan alasan tertentu.

Sebagaimana yang dikatakan oleh Anas bin Malik r.a., bahwasanya

“Rasulullah Saw., melarang menjual buah buahan sehingga tampak dan matang” (HR. Bukhari dan Muslim)

 Sama halnya dengan menjual  binatang yang masih dalam kandungan, bisa jadi keinginan pembeli adalah binatang yang berjenis kelamin jantan namun ketika sang induk melahirkan rupanya sang anak adalah betina. Ataukah saat dilahirkan si anak malah cacat atau malah meninggal. sehingga dalam proses penjualan seperti ini terbilang samar atau tidak jelas.

Ketiga, Jual beli bersyarat. Jual beli seperti ini tentu termasuk sebagai bentuk jual beli yang dilarang, karena pada hakekatnya telah merugikan salah satu pihak. Terlebih jika persyaratan yang dimaksud tidak ada kaitannya dengan proses jual beli tersebut. contoh, “Baik motormu akan saya beli, tapi adik perempuan mu akan menjadi milikku”.

Keempat,  Jual beli yang menimbulkan kemudharatan. Yang dimaksud disini ialah ketika aktivitas jual beli itu akan memicu bahkan menimbulkan kemudharatan, kemaksiatan, bahkan kemusyrikan, maka jelas tidak diperbolehkan. Seperti jual beli salib, patung, buku buku yang berbaur porno. Karena sebagai sesama muslim sepatutnya kita saling mengingatkan dan mendorong satu sama lain untuk bebruat kebaikan

Baca Juga:  Panduan Lengkap Membayar Fidyah Puasa: Besaran, Niat, Cara dan Waktu Pembayarannya

Sebagaimana yang dilukiskan dalam firman Allah Swt., dalam QS. al Maidah ayat 2

“… Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya“

Kelima, Jual beli Mulamasah. Yaitu jual beli yang manakalah seorang calon pembeli menyentuh barang yang ingin dibelinya, kemudian sang penjual memberikan peringatan bahwa barang yang disentuh itu artinya membeli. Memandang hal ini tentu merupakan sebuah tindakan yang cukup merugikan sekaligus penipuan. Karena bisa saja tekstur barang yang dibeli tidak sesuai dan tidak sama ketika hanya dilihat dan ketika dipegang.

Ketujuh, jual beli dari orang yang masih dalam tawar menawar. Pada jual beli jenis ini ialah ketika seseorang membeli sesuatu, yang dimana sebelumnya telah hadir seseorang yang masih melakukan tawar menawar dan proses tawar menawarnya belum selesai, baik itu disepakati atau pun tidak. Dan perkara ini hampir sama dengan perkara membeli sesuatu yang telah dibeli oleh orang lain atau bahkan telah menjadi milik orang lain.

Sebagaimana yang dijelaskan oleh Rasulullah Saw., yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim

“Dari Abu Hurairah r.a., Rasulullah Saw., bersabda: Janganlah menjual sesuatu yang telah dibeli orang lain”

Kedelapan, Jual beli dengan menghadang dagangan diluar kota/pasar dengan tujuan, untuk menguasai barang dagangan tersebut sebelum sampai di pasar kemudian dibelinya dengan harga murah. Selepas itu, barulah dijualnya dipasar dengan harga yang murah pula sehingga keuntungan yang didapatkannya berlipatganda.

Pada aktivitas ini sebenarnya jikalau dipandang dari segi akad, tentu sah. Akan tetapi tujuan dari jual beli tersebut terkesan licik dan malah dapat merugikan para pedagang. Dan hal ini tidak diperbolehkan dalam Agama sebagaimana yang dijelaskan oleh Rasulullah berdasarkan hadis riwayat Muslim

Baca Juga:  Hukum Melihat Adegan Ciuman dalam Islam

“Janganlah kalian menghadang barang yang dibawah dari luar kota. Barangsiapa menghadang lalu ia membeli barang darinya lalu yang punya barang datang ke pasar, maka dia mempunyai hak Khiyar”

Kesembilan, Haramnya jual beli dengan melakukan borongan kan tetapi tidak untuk dijual diwaktu itu juga, melainkan untuk ditimbun atau disembunyikan sementara waktu. Kemudian barulah dijual ketika harga barang tersebut sudah melonjak mahal atau stok barangnya sudah langkah. Dan tindakan ini jelas terlarang, dikarenakan para konsumen tidak memperoleh kebutuhannya sesuai dengan Standar. Dan ketika harus mendapatkannya malah harus berhadapan dengan harga yang tinggi.

Dan hal ini sesuai dengan apa yang diutarakan Umar bin Khattab bahwasanya Rasulullah Saw., bersabda

“Saudagar itu diberi rezeki, sedangkan yang menimbun itu dilaknat” (HR. Ibnu Majah dan Hakim)

Kesepuluh, haramnya melakukan jual beli atas barang curian atau rampasan. Yang namanya curian pasti hukumnya berdosa. Lantas bagaimana dengan si pembeli? Apakah berdosa ata tidak? Jikalau konsumen tahu bahwa barang yang dibelinya adalah barang curian dan tetap membelinya, maka kedua nya (antara pembeli dan penjual) sama sama mendapatkan dosa.

Sebagaimana yang dikatakan oleh Rasulullah Saw., yang diriwayatkan oleh Imam al Baihaqi

“Barangsiapa yang membeli barang curian sedangkan ia tahu bahwa itu barang curian maka ia ikut dalam dosa dan kejelekannya”

Itulah beberapa bentuk jual beli yang dilarang dalam agama, semoga menjadi pengetahuan baru bagi kita dan semoga bermanfaat, Aamiin …

Rosmawati