Pecihitam.org – Sedekah, istilah inilah yang secara umumnya diartikan sebagai suatu pemberian kepada orang lain yang diiringi dengan ketulusan dan keikhlasan guna sebagai bentuk perhatian, kepedulian terhadap sesama dan semata mata hanya untuk mendapatkan Ridha Allah Swt.
Namun yang perlu diketahui ialah sedekah yang dimaksud Islam bukanlah sekedar sedekah. Karena dalam bersedekah pun kita mesti memperhatikan point point tertentu, termasuk memperhatikan bentuk bentuk sedekah yang tidak diperbolehkan dalam Agama.
Secara Umum sedekah adalah suatu anjuran bagi yang mau dan mampu sekalipun kadar dari sedekah itu tidaklah banyak. Sebagaimana yang dianjurkan Rasulullah Saw., dalam sabdanya yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim
“Lindungilah dirimu semua dari siksa api neraka dengan bersedekah meskipun hanya separuh dari biji kurma”
Sedangkan dalam hadits lainnya ialah dikatakan,
“Sedekah tidak akan mengurangi harta, Allah tidak akan menambah kepada hamba sebab suka memaafkan kecuali baginya sebagai kemuliaan dan tidaklah seseorang itu merendah diri kecuali Allah akan mengangkat derajatnya” (HR. Muslim)
Maka dari itu, untuk menambah wawasan terkait dari sedekah. Berikut beberapa bentuk sedekah yang tidak diperbolehkan dalam Islam
Daftar Pembahasan:
1. Menyedekahkan barang yang bukan milik pribadi
Dalam hal ini tentu tidak diperbolehkan, sebab sedekah yang dianjurkan adalah menyedekahkan barang atau bentuk lainnya yang memang hak barang tersebut adalah hak kita sepenuhnya sebagai si calon pemberi.
Sama halnya jika benda atau sesuatu itu adalah milik bersama baik itu terdiri dari tiga orang atau lebih, tentu menyedekahkan sesuatu yang merupakan milik bersama perlu dipikirkan terlebih dahulu, ataupun bermusyawarah, karena bisa jadi diantara tiga orang atau lebih itu salah satu dintaranya malah ada yang merasa tidak ikhlas atau merasa keberatan.
Disisi lain, jika kita bersedekah dengan mengambil milik orang lain (hasil curian) maka sekalipun niatnya baik dengan memberikan seluruh apa yang telah dicurinya tersebut, maka hukumnya tetap tidak sah dan dinilai berdosa. Bagaimana tidak? Bukankah Allah hanya akan menerima sebuah kebaikan jikalau jalan dari kebaikan itu sesuai dan tertuntun dengan Syari’at Agama? Sedangkan Mencuri sendiri adalah sesuatu yang terlarang.
Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Dari Abu Hurairah r.a., berkata, Rasulullah Saw., bersabda “Sesungguhnya Allah itu baik, tidak menerima kecuali yang baik. Sesungguhnya Allah memerintahkan orang orang beriman dengan apa yang telah diperintahkan-Nya kepada para Rasul, …”
Berkaitan dengan hal ini, maka seorang istri pun tidak selayaknya menyedekahkan harta suaminya tanpa seizinnya, tetapi jika telah berlaku kebiasaan dalam rumah tangga yang dimana seorang istri seperti menyedekahkan makanan, maka itu diperbolehkan tanpa harus izin terlebih dahulu kepada sang suami.
Adapun jika menyedekahkan sesuatu yang bukan milik pribadi dan terhitung sebagai sesuatu yang haram, maka hal ini pun sama dengan menyedekahkan sesuatu yang jelas jelas sudah bersifat haram, seperti menyedekahkan Babi, anjing, Khamar dan lain sebagainya.
2. Menyedekahkan sesuatu yang sebenarnya sangat dibutuhkan
Point ini seakan menjadi bukti akan Islam sangat memudahkan kita dalam berbuat kebaikan. Dan salah satunya ialah bersedekah. Jikalau sedekah dinilai sebuah anjuran, tentu ini hanya akan dilakukan jikalau memang kita memiliki sesuatu dan mampu untuk bersedekah.
Namun jika sesuatu itu (yang akan disedekahkan) seperti uang, sedangkan keluarga sendiri masih butuh biaya untuk keperluan atau ada hutang sana sini, maka uang tersebut tidak diperkenankan untuk disedekahkan.
Sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh Bafadhal al-Hadhrami dalam kitab al-Muqaddimah al-Hadhramiyah mengatakan,
“Tidak halal bersedekah menggunakan harta yang dibutuhkan, untuk sehari semalam, guna menafkahi dirinya dan orang-orang yang wajib dinafkahinya. Atau, dibutuhkan guna membayar utang yang tidak ada harapan bisa dilunasi lain waktu.”
3. Bersedekah pada orang yang tidak sepatutnya menerima sedekah
Sebagai si calon pemberi sedekah rupanya kita pun dituntut untuk melihat terlebih dahulu tentang data orang akan menerima sedekah kita. Dan tentu ini merupakan tujuan dari sedekah itu yakni memberikan sesuatu kepada seseorang yang memang benar benar membutuhkan.
Bukan malah memberikan sedekah kepada orang yang kehidupannya baik baik saja, tentu nilai dari sedekah itu sendiri akan berbeda dengan sedekah yang memang benar benar ditujukan kepada mereka yang butuh. Sebagai Agama yang sangat komprehensif, tentu Islam tidak ketinggalan dengan pembahasan ini, sebagaimana yang termaktub dalam QS. At Taubah [9]: 60
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana
Adapun selain golongan diatas yang telah disebutkan, maka sedekah pun selayaknya diberikan kepada Istri, anak dan pelayan. Dan hal ini sesuai dengan apa yang dijelaskan Rasulullah Saw., dalam riwayat Abu Dawud, al Nasai dan Hakim yang isi haditsnya ialah
“Bersedekahlah kamu, lalu seoang laki laki bertanya ‘ya Rasulullah saya mempunya satu dinar uang’ maka Rasulullah berkata ‘sedekahkanlah untuk dirimu sendiri’, laki laki tersebut kembali berkata ‘Aku ada lagi satu dinar ya Rasulullah’, maka Rasulullah menjawab ‘Sedekahkanlah untuk Istrimu’, kemudian ia berkata lagi ‘Masih ada satu dinar lagi ya Rasulullah’, Rasulullah menjawab ‘sedekahkanlah kepada pelayanmu’, ia berkata lagi ‘ada satu dinar lagi ya Rasulullah’, maka Rasulullah menjawab ‘Terserah kepadamu, engkau lebih mengetahui kemana yang lebih baik’”
4. Bersedekah dengan niat pamer dan menyakiti hati si penerima sedekah
Bentuk terakhir inilah yang terbilang penting untuk kita perhatikan, karena pada dasarnya orang bersedekah bukan lain karena niat ketulusan dan keikhlasan.
Bilamana sedekah itu hanya menjerumuskan kita pada bentuk kesombongan dan riya, terlebih sering mengungkit ungkit sedekah itu dengan harap mendapatkan sebuah pujian atau untuk menyakiti hati si penerima, tentu ini bukanlah sesuatu yang baik dan malah menghapus pahala sedekah kita.
Sebagaimana yang dilukiskan Allah Swt., dalam firman-Nya QS. Al Baqarah [2]: 264
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya Karena riya kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, Kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah dia bersih (Tidak bertanah). Mereka tidak menguasai sesuatupun dari apa yang mereka usahakan; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir”
Sekiranya itulah bentuk bentuk sedekah yang tidak diperbolehkan dalam Islam, semoga bermanfaat, Aamiin …