Inilah Cara Lamaran dalam Islam dan Hikmah di Baliknya

cara lamaran islam

Pecihitam.org – Lamaran pernikahan dalam islam dikenal dengan istilah khitbah atau pinangan, yakni cara atau suatu poses meminta ijin dan memberi ijin dari pihak pelamar kepada orang tua atau wali dari seseorang yang dilamar untuk dijadikan calon pasangan suami atau istri sah.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Islam menganjurkan lamaran sebagai prosesi yang juga sakral dan sangat penting sebelum melakukan prosesi pernikahan dan mengesahkan sepasang anak manusia menjadi suami-istri.

Daftar Pembahasan:

Hakekat Lamaran Pernikahan

Lamaran atau Al-Khitbah secara bahasanya memiliki tanda baca kasrah pada kata ‘kho”nya yang berarti pendahuluan atau bisa juga ditafsirkan sebagai “ikatan pernikahan”, dimana makna dari kata tersebut adalah permintaan seorang laki-laki pada wanita untuk dinikahi karena hal ini biasanya dilakukan oleh laki-laki.

Orang yang melamar disebut dengan istilah “khoothoban” (yang meminang) sedangkan orang yang dilamar disebut dengan “makhthuuban” (yang dipinang).

Lamaran pernikahan dalam Islam biasanya dilakukan yakni dengan cara seorang laki-laki, didampingi oleh keluarga atau walinya serta ustadz atau pemuka agama yang mendatangi kediaman seorang wanita. Kemudian meminta ijin dan restu dari orangtua atau wali dari wanita tersebut untuk dinikahkan kepada si laki-laki yang melamarnya.

Namun sebaliknya, Islam juga tidak melarang jika wali dari pihak wanita yang melamar kepada pihak laki-laki. Yang terpenting adalah maksud dan tujuannya baik untuk meminta ijin dan restu menyatukan kedua manusia yang saling asing menjadi menyatu dalam ikatan pernikahan yang sah.

Selain itu sebelum melamar seseorang ialah dengan memastikan bahwa calon yang akan dilamar belum memiliki pasangan atau belum di khitbah (dipinang) oleh orang lain. Hal ini sebagaimana hadits riwayat imam Bukhari dan Muslim:

Baca Juga:  Inilah Empat Sifat Wanita yang Baik untuk di Nikah Menurut Islam

“Janganlah salah seorang di antara kalian melamar di tas lamaran orang lain sehingga pelamar sebelumnya meninggalkannya atau memberi ijin” (HR al-Bukhari dan Muslim).

Dalam islam lamaran memang tidak diwajibkan namun hukumnya adalah sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan sebelum prosesi akad nikah.

Hal ini sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad SAW yaitu sebelum menikahi seseorang atau menikahkan seseorang agar meminang calon mempelai wanitanya terlebih dahulu.

Dengan tujuan untuk mengetahui pendapat dari wanita yang dipinang, apakah ia setuju atau tidak. Begitupun dengan pendapat dan pandangan orangtua maupun walinya.

Sebab Nabi Muhammad SAW telah melarang menikahi seorang wanita tanpa keikhlasan dan izin dari wanita tersebut. Hal ini dijelaskan dalam riwayat Imam Bukhori dan Muslim dari Abu Hurairah ra. yang berkata:

“Telah bersabda Rasulullah SAW : ‘Tidak dinikahi seorang janda kecuali sampai dia minta dan tidak dinikahi seorang gadis sampai dia mengijinkan (sesuai kemauannya), Mereka bertanya “Ya Rasulullah, bagaimana ijinnya ? Beliau menjawab ‘Jika dia diam’”.

Cara dan prosesi lamaran umumnya pihak keluarga laki-laki menjelaskan maksud dan tujunnya untuk melamar serta menyampaikan kesiapan, keseriusan serta komitmen untuk menikahi calon mempelai wanitanya.

Karena yang terpenting dalam pernikahan tidak hanya soal cinta dan harta akan tetapi yang terpenting adalah soal komitmen dan keseriusan untuk menjalani peran sebagai suami atau istri dalam mengarungi bahtera rumah tangga selama sisa hidupnya.

Baca Juga:  Pahala Mak Comblang Pernikahan, Apa Benar Ada??

Jika lamarannya sudah dijawab dan diterima oleh pihak calon mempelai wanita, kemudian beberapa hal untuk persiapan akad dan pernikahan juga bisa di bahas di acara lamaran ini. Mula dari penentuan waktu, tempat, dan kemasan akad pernikahan yang nanti akan dilangsungkan.

Di sini pastinya akan membutuhkan pertimbangan-pertimbangan khusus mengingat pernikahan tidak hanya menyatukan dua manusia tapi juga keluarga dan adat istiadat dari masing-masing calon mempelai.

Cara Lamaran Dalam Islam

Dalam Islam, metode atau cara untuk melamar bisa dilakukan dengan dua cara yakni tashri’ (تصريح) dan ta’ridh (تعريض).

Tashri’ adalah suatu penyampaian maksud lamaran yang diungkapkan dengan jelas dan tegas atau to the point. Contoh untuk cara khitbah atau lamaran ini adalah seperti dengan mengucapkan: “Saya melamar dirimu untuk kujadikan istriku”

Kemudian lamaran secara ta’ridh. Secara sederhananya, lamaran secara ta’ridh ini diungkapkan seperti dengan cara sindiran seperti dengan cara mengucapkan: “Sesungguhnya aku ingin nikah, semoga Allah memudahkanku untuk mencari wanita shalihah”.

Hikmah di Syari’atkan Lamaran atau Khitbah

Meskipun secara hukum, lamaran atau khitbah tidaklah wajib namun lamaran sangan dianjurkan dan sunnah karena memiliki tujuan dan hikmah yang positif. Tujuan sekaligus hikmah dari lamaran sendiri adalah supaya menambah yakin dan lebih menguatkan ikatan perkawinan.

Dengan adanya proses lamaran, kedua pasangan bisa saling mengenal dan mengetahui sedikit pribadi masing-masing untuk menjalani bahtera rumah tangga yang tidak hanya akan berjalan selama beberapa bulan saja tapi selamanya sepanjang sisa hidup mereka berdua.

Baca Juga:  Meminang Pinangan Orang lain, Bolehkah Menurut Islam?

Sebuah hadits Nabi dari al-Mughirah bin al-syu’bah yang diriwayatkan al-Thirmizi dan al-Nasai berbunyi:

Bahwa Nabi berkata kepada seseorang yang telah meminang seorang perempuan: “melihatlah kepadanya karena yang demikian akan lebih menguatkan ikatan perkawinan”. (HR al-Thirmizi dan al-Nasai).

Selain itu hikmah lamaran juga agar lebih mengenal masing-masing pribadi calon pasangan dan menguatkan hubungan pernikahannya. Prosesi lamaran atau khitbah juga dilakukan untuk kebaikan, kesejahtraan, dan keyakinan dari kedua belah pihak.

Pihak yang melamar dan keluarganya melihat terlebih dahulu calon pasangan yang akan dipinangnya (khitbah) sehingga kemudian proses lamaran tersebut bisa diteruskan atau dibatalkan sebelum berlanjut ke proses akad pernikahan.

Hal ini sesuai dengan hadis yang disabdakan oleh Nabi Muhammad SAW:

“Dari mughirah bin syu’bah, ia pernah meminang seorang perempuan, lalu Rasulallah bertanya kepadanya:“Sudahkah kau lihat dia?” Ia menjawab:“belum”, sabda Nabi: “Lihatlah dia terlebih dahulu agar nantinya kamu bisa hidup bersama lebih langgeng”.

Demikianlah semoga bermanfaat. Wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *