Inilah Hikmah Adanya Muhallil Nikah Setelah Talak Tiga yang Perlu Diperhatikan

Inilah Hikmah Adanya Muhallil Nikah Setelah Talak Tiga dalam Nikah

Pecihitam.org – Hikmah Adanya Muhallil Nikah Setelah Talak Tiga, inilah kunci pembahasan dari ulasan artikel kali ini.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sebagaimana kita tahu, nikah merupakan sesuatu yang sakral. Saat menikah, semua pasangan ingin sehidup semati. Tapi tak jarang masalah hidup bertubi yang mendera keluarga membuat sebagian pasutri memilih berpisah.

Saat berjalan beberapa waktu, sering kali dari mereka ada yang mau rujuk lagi. Yang disayangkan adalah mereka yang sudah cerai tiga kali.

Karena mereka yang sudah melakukan talak atau cerai tiga kali, tidak bisa rujuk lagi. Pasalnya, talak yang bisa rujuk lagi batasnya hanya dua kali, sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah

اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍ

Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. (QS. Al-Baqarah ayat 229)

Apakah untuk selamanya orang yang sudah talak tiga tidak bisa bersatu kembali? Jawabannnya iya jika yang dimaksud bersatunya mereka melalui kanal rujuk. Karena talak tiga itu sudah masuk talak ba’in, bukan talak raj’i lagi.

Kalaupun mereka mau bersatu lagi menjadi suami istri, maka bukan dengan cara rujuk, tapi dengan cara nikah. Tapi ini pun ada syaratnya, yakni sang istri harus menikah terlebih dahulu dengan lelaki lain. Tentunya masih ada beberapa persyaratan lain yang harus terpenuhi.

Baca Juga:  Bolehkah Berintim Ria Ketika Haid? Begini Penjelasan Para Ulama

Tapi pada bagian ini, tulisan saya tidak akan membahas tentang ketentuan nikah tahlil tesebut. Tulisan ini fokus pada hikmah adanya muhallil nikah atau lelaki lain yang menikahi perempuan yang sudah ditalak tiga sebagai syarat untuk bisa menikah lagi dengan suami pertamanya.

Lalu apa hikmah adanya muhallil nikah setelah talak tiga?

Dijelaskan dalam Kitab At-Tahrir wa At-Tanwir pada Juz II halaman 415 ketika menjelaskan ayat 230 Surat Al-Baqarah berikut

فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ

Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain

bahwa hikmah adanya muhallil nikah setelah talak tiga ada dua. Pertama, agar para suami tidak menganggap remeh hak-hak istri. Kedua, agar tidak menjadikan istri sebagai permainan dalam rumah tangga.

Agar Suami Tidak Meremehkan Hak Istri

Disyaratkannya menikah lagi dengan laki-laki lain setelah talak tiga bertujuan untuk menakut-nakuti suami agar tidak meremehkan hak istri, agar tidak terburu-buru menjatuhkan talak tiga kecuali setelah lama berpikir matang dengan semua pertimbangan.

Baca Juga:  Hukum Poligami dalam Pandangan Agama Islam dan Syarat Melakukannya

Karena sudah jelas setelah talak tiga tidak ada harapan lagi untuk bergaul secara baik dengan mantan istrinya. Sebab, dia sudah tahu haram rujuk kembali kecuali setelah mantan istri menikah lagi dengan lelaki lain.

Dan ini adalah hukuman bagi para suami yang meremehkan hak-hak istri. Ketika talak telah berulang tiga kali, maka suami dihukum dengan hukuman yang menyakitkan, karena telah tertanam di dalam hati bahwa seorang lelaki akan merasa tersakiti jika istrinya bersama dengan lelaki lain

Agar Suami Tidak Memainkan Perasaaan Istri

Hikmah adanya muhallil nikah setelah talak tiga yang lainnya adalah agar para suami tidak dengan mudah, semaunya sendiri mentalak istri kalau sudah jenuh atau lagi bosan, kemudian dirujuk lagi kalau sudah butuh kembali.

Jadi begitu, talak pertama dijadikan sebagai kesalahan. Wajar saja jika manusia salah. Talak kedua sebagai percobaan atau kesempatan untuk memperbaiki.

Kalau memang mau lanjut, maka pertahankan dengan baik. Kalaupun mau udahan, harus dengan baik pula. Talak ketiga sebagai perpisahan. Kalau sudah tiga kali, itu bukan lagi kekeliruan, dan tidak ada lagi kesempatan ketiga.

Baca Juga:  Menikahi Saudara Tiri Bagaimanakah Hukumnya?

Ini sebagaimana sabda Rasulullah SAE dalam hadis kisah Nabi Musa dan Nabi Khadir, masalah yang pertama dari Nabi Musa adalah lupa, masalah kedua sebagai syarat dan yang ketiga kalinya Nabi Musa sengaja.

Oleh karena itulah, Nabi Khadir berkata kepada Nabi Musa pada masalah ketiga: “ini adalah perpisahan antara diriku dan dirimu.”

Demikian uraian hikmah adanya muhallil nikah setelah talak tiga. Mudah-mudahan keluarga kita, Allah selalu anugerahi sakinah mawaddah wa rahmah, sehingga tak perlu pakai muhallil nikah segala untuk kita selalu dengan pasangan kita. Karena sakitnya tuh di sini jika melihat orang yang kita cinta bersanding dengan orang lain.

Faisol Abdurrahman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *