Inilah Sikap dan Pandangan NU Terhadap Khilafah

pandangan NU terhadap khilafah

Pecihitam.org – Tulisan ini akan sedikit membahas apa itu khilafah dan bagaimana pandangan NU (Nahdlatul Ulama) terhadap adanya isu dan pemikiran khilafah yang sedang marak belakangan ini.

Setelah Daulah Khilafah Turki Utsmani berakhir pada 3 Maret 1924, beberapa kalangan menilai peran Islam dalam pentas politik global selama lebih dari 13 abad juga berakhir.

Dan keberadaan umat Islam mulai saat itu telah terpuruk, baik dalam bidang politik, ekonomi, militer, budaya, sains-teknologi maupun yang lainnya.

Tidak hanya itu, penjajahan gaya baru yang dilancarkan Negara- Negara Barat terhadap dunia Islam disinyalir kuat juga menjadi faktor kerinduan dan keinginan beberapa kelompok umat Islam untuk mengulang kejayaan Islam di masa silam dengan mendirikan sistem Khilafah al-Islamiyah seperti dahulu.

Itulah mengapa, sejak saat itulah term “khilafah” dijadikan isu atau pergerakan Islam dengan misi dan agenda politik membangkitkan kembali Daulah Islamiyah internasional.

Dalam dinamika perjuangannya, ide khilafah internasional ini pertama kali diperankan oleh jamaah Ikhwanul Muslimin yang didirikan di Mesir pada tahun 1928.

Ide ini selanjutnya banyak dimainkan oleh jamaah Hizbut Tahrir yang didirikan di Jerusalem Timur tahun 1952. Dan belum lama ini juga digaungkan oleh Islamic State of Iraq and Sham (ISIS) di Irak dan Syiria.

Benih dan ide dan pemikiran khilafah di Negara Indonesia sendiri sudah ada sejak masa-masa awal kemerdekaan Republik Indonesia tahun 1945.

Ide khilafah tersebut ada yang bersifat konstitusional, seperti Majelis Konstituante dan ada juga yang bersifat militer, seperti pada kasus DI/TII, yang pernah berusaha mendirikan negara Islam dan menolak Pancasila.

Baca Juga:  Ketika Agama Dipolitisasi dan Kebenaran Dimonopoli Demi Tujuan Kekuasaan

Era reformasi tahun 1998 yang memberikan ruang kebebasan publik, menjadikan isu khilafah di Indonesia kian vulgar (terbuka) dan menemukan momentumnya.

Pembicaraan dan wacana-wacana isu khilafah semakin intens dan dikampanyekan secara terbuka, baik lewat opini-opini pemikiran maupun gerakan nyata.

Kelompok-kelompok ini sering menggaungkan bahwa Islam sebagai solusi dan ideologi alternatif dan berusaha merubah bentuk pemerintahan Negara Indonesia dari Negara kesatuan berformat Republik menjadi khilafah.

Mereka juga ingin merubah hukum konstituisi Negara dari Undang-Undang Dasar 1945 dan hukum positif kemudian diangkat dari syari’ah Islamiyah seutuhnya.

Dari gambaran tersebut, maka NU dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama yang diadakan di Jakarta pada tanggal 1-2 November 2014 memutuskan beberapa poin penting mengenai pandangan terhadap khilafah, yaitu:

1. Islam sebagai agama yang komprehensif (Din syamil kamil) tidak mungkin melewatkan masalah negara dan pemerintahan dari agenda pembahasannya. Kendati tidak dalam konsep utuh, namun dalam bentuk nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar (mabadi` asasiyyah). Islam telah memberikan panduan (guidance) yang cukup bagi umatnya.

2. Mengangkat pemimpin (nashb al-imam) wajib hukumnya, karena kehidupan manusia akan kacau (fawdla/chaos) tanpa adanya pemimpin. Hal ini diperkuat oleh pernyataan para ulama terkemuka, antara lain:

  • Hujjat al-Islam Abu Hamid al-Ghazali dalam Ihya` ‘Ulum al-Din:

 الدين والملك توأمان، فالدين أصل والسلطان حارس، فما لا أصل له فمهدوم وما لا حارس له فضائع

“Agama dan kekuasaan negara adalah dua saudara kembar. Agama merupakan fondasi, sedangkan kekuasaan negara adalah pengawalnya. Sesuatu yang tidak memiliki fondasi, akan runtuh, sedangkan sesuatu yang tidak memiliki pengawal, akan tersia-siakan”

  • Syaikh al-Islam Taqi al-Din Ibn Taimiyyah dalam as-Siyasah al-Syar’iyyah fi Ishlah al-Ra’i wa al-Ra’iyyah:
Baca Juga:  DPC PPP Mendukung Ketua PCNU Semarang Maju Pilkada

 إن ولاية أمر الناس من أعظم واجبات الدين، إذ لا قيام للدين إلا بها

“Sesungguhnya tugas mengatur dan mengelola urusan orang banyak (dalam sebuah pemerintahan dan negara) adalah termasuk kewajiban agama yang paling agung. Hal itu disebabkan oleh tidak mungkinnya agama dapat tegak dengan kokoh tanpa adanya dukungan negara”

3. Islam tidak menentukan apalagi mewajibkan suatu bentuk negara dan sistem pemerintahan tertentu bagi para pemeluknya. Umat diberi kewenangan sendiri untuk mengatur dan merancang sistem pemerintahan sesuai dengan tuntutan perkembangan kemajuan zaman dan tempat.

Akan tetapi yang terpenting, suatu pemerintahan harus dapat melindungi dan menjamin warganya untuk mengamalkan dan menerapkan ajaran agamanya dan menjadi tempat yang kondusif bagi kemakmuran, kesejahteraan, dan keadilan.

4. Khilafah sebagai salah satu sistem pemerintahan adalah fakta sejarah yang pernah dipraktikkan oleh Khulafaur Rasyidun. Al-Khilafah al-rasyidah adalah model yang sangat sesuai dengan eranya; yakni ketika kehidupan manusia belum berada di bawah naungan negara-negara bangsa (nation states). Masa itu umat Islam sangat dimungkinkan untuk hidup dalam satu sistem khilafah.

Pada saat umat manusia bernaung di bawah negara-negara bangsa (nation states) maka sistem khilafah bagi umat Islam sedunia kehilangan relevansinya. Bahkan membangkitkan kembali ide khilafah pada masa kita sekarang ini adalah sebuah utopia (khayalan).

5. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah hasil perjanjian luhur kebangsaan di antara anak bangsa pendiri negara ini. NKRI dibentuk guna mewadahi segenap elemen bangsa yang sangat majemuk dalam hal suku, bahasa, budaya dan agama.

Baca Juga:  Gusdurian Kota Serang Gelar Lingkar Study Reboan

Sudah menjadi kewajiban semua elemen bangsa untuk mempertahankan dan memperkuat keutuhan NKRI. Oleh karena itu, setiap jalan dan upaya munculnya gerakan-gerakan yang mengancam keutuhan NKRI wajib ditangkal. Sebab akan menimbulkan mafsadah (kerusakan)yang besar dan perpecahan umat.

6. Umat Islam tidak boleh terjebak dalam simbol-simbol dan formalitas nama yang tampaknya islami, tetapi wajib berkomitmen pada substansi segala sesuatu.

Dalam adagium yang populer di kalangan para ulama dikatakan:

 العبرة بالجوهر لا بالمظهر

“Yang menjadi pegangan pokok adalah substansi, bukan simbol atau penampakan lahiriah.”

 العبرة بالمسمى لا بالإسم

“Yang menjadi pegangan pokok adalah sesuatu yang diberi nama, bukan nama itu sendiri.”

Itulah sebabnya, memperjuangkan tegaknya substansi ajaran Islam dalam sebuah Negara, apa pun bentuk dan nama negara itu, baik Negara islam atau bukan, jauh lebih penting daripada hanya sekedar memperjuangkan tegaknya simbol-simbol negara Islam.

Itulah sekian poin penting pandangan NU (Nahdlatul Ulama) terhadap khilafah, yang mana hal itu telah ditetapkan sebagai keputusan resmi Komisi Bahtsul Masail Al-Diniyah dalam Munas Alim Ulama NU tahun 2014.

Sumber www.nu.or.id dengan sedikit penyuntingan dan penyesuaian bahasa.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *