Inilah Tiga Ilmu yang Wajib Dipelajari Setiap Orang Muslim

ilmu yang wajib dipelajari

Pecihitam.org – Sudah hal umum di masyarakat bahwa ilmu dibedakan menjadi dua, yaitu ilmu agama dan ilmu umum. Hal ini kemudian juga dikuatkan dengan pembagian yang ada di sekolah dengan istilah sekolah umum dan sekolah agama atau yang dikenal dengan madrasah.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Namun ternyata para ulama tidak membagi ilmu yang demikian. Jika membaca beberapa literatur maka kita akan mendapati bahwa yang dibedakan oleh para ulama bukanlah jenis ilmunya namun hukum mempelajarinya.

Dalam kitab Ihya Ulumuddin, Imam Al Ghazali membedakan ilmu menjadi ilmu yang fardhu ain atau hukumnya wajib dipelajari dan ilmu fardhu kifayah yaitu ilmu yang hukumnya untuk dipelajari.

Ilmu yang hukum mempelajarinya fardhu ain atau wajib maka ilmu ini harus dipelajari oleh setiap individu orang muslim dan tidak ada celah untuk seorang muslim untuk tidak mempelajari ilmu ini.

Ilmu yang fardhu kifayah, hukumnya berarti tidak setiap orang Islam wajib untuk mempelajari ilmu tersebut. Jika ada satu di antara mereka yang telah mempelajari ilmu tersebut maka sudah cukup untuk menggugurkan orang Islam lain mempelajarinya.

Seperti halnya ilmu yang termasuk kategori ilmu Hadis, ilmu Tafsir, ilmu kedokteran, ilmu biologi dan sebagainya. Sehingga jika ada salah satu orang Islam yang sudah mempelajarinya maka gugurlah kewajiban orang Islam lain untuk mempelajari ilmu tersebut

Baca Juga:  Bagaimana Hukum Membaca Qur’an Jika Mengganggu Kenyamanan Orang Lain?

Lalu Ilmu apa saja yang hukum pelajarannya termasuk kategori fardhu ain atau wajib dipelajari?

Menurut Syekh Zainuddin Al-Malibari di dalam Kitab Hidayatul Adzkiya Ila Thariqatil Aulia, dimana kitab ini diberi penjelasan oleh Sayyid Bakri al-Makki dalam kitab Kifayatul Atqiya wa Minhajul Aulia, bahwa ada tiga ilmu yang wajib dipelajari oleh setiap orang muslim.

Ketiga ilmu tersebut adalah ilmu yang menjadikan ibadah menjadi sah, ilmu yang mengesahkan aqidah dan ilmu yang menjadikan hati yang bersih.

Dalam kitab tersebut Al-Malibari mengatakan:

“Pelajarilah ilmu yang mengesahkan ketaatan, mengesahkan aqidah serta mensucikan hati. Ketiganya ini fardhu ain hukumnya, ketahuilah, amalkanlah maka terwujud keselamatan dan kehormatan.”

Jika diperinci tiga ilmu yang wajib dipelajari oleh umat Islam adalah sebagai berikut:

Pertama, ilmu yang menjadikan sahnya ibadah kepada Allah yaitu ilmu fiqih yang membahas tentang bagaimana semestinya seorang muslim beribadah kepada Allah.

Seperti contoh setiap orang muslim wajib mempelajari ilmu tentang bagaimana caranya shalat yang baik dan benar serta wajib mempelajari tentang bagaimana ilmu yang berkaitan dengan keabsahan shalat seperti berwudhu bersuci dan lain sebagainya.

Baca Juga:  Dosa Besar Dalam Islam: Pembagian dan Contohnya

Selain itu setiap muslim juga wajib mempelajari ilmu yang berkaitan dengan ibadah-ibadah lain seperti puasa, zakat, haji dan lain sebagainya. Termasuk juga dalam kategori ini ilmu yang muamalat, ilmu yang mengatur bagaimana semestinya seseorang melakukan berbagai macam kegiatan yang berhubungan dengan sesama manusia seperti jual beli, sewa-menyewa dan lain-lain.

Kedua, ilmu yang menjadikan aqidah atau kepercayaan seseorang menjadi benar sesuai dengan aqidah yang dianut oleh ulama Ahlussunnah Wal Jamaah.

Dengan mempelajari ilmu ini maka seseorang akan terjaga dari akidah-akidah yang rusak dan tidak benar seperti aqidah mu’tazilah. jabariyah dan mujassimah.

Orang yang tidak mempelajari ilmu aqidah ini maka akan dikawatirkan ia salah dalam memahami dan meyakini perihal bagaimana Allah dan berbagai persoalan serta cabang keimanan lainnya.

Ketiga, ilmu yang menjadikan hati bersih dari berbagai macam akhlak yang tidak baik seperti riya’, sombong, dengki, hasut dan berbagai macam penyakit hati lainnya.

Baca Juga:  Antara Ilmu dan Akhlak, Mana yang Lebih Utama?

Ilmu ini wajib dipelajari pula oleh setiap orang muslim mengingat perilaku orang tidaklah hanya pada apa yang dilakukan oleh badan secara lahir namun juga perilaku-perilaku hati.

Sayyid Bakri al-Makki memberikan penjelasan masalah ini di dalam kitabnya Kifayatul Atqiya wa Minhajul Ashfiya. Beliau menuturkan bahwa wajib bagi setiap orang muslim untuk mempelajari ilmu tersebut karena ini adalah ilmu syariat yang bermanfaat.

Dan tidak cukup dengan mempelajari dan mengetahuinya saja. Orang yang telah mempelajari juga wajib mengamalkannya karena siapapun yang telah mengetahui ketiga ilmu ini tidak akan bisa selamat kecuali dengan mengamalkannya. Demikian semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bishawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *