Macam-Macam Istilah Anak dalam Islam, Mulai dari Penyebutan Hingga Fasenya

Macam-Macam Istilah Anak dalam Islam, Mulai dari Penyebutan Hingga Fasenya

PeciHitam.org Istilah anak dalam Islam adalah sebuah wadah untuk memahami beban hukum syariat yang diwajibkan kepada anak. Istilah-istilah fikih terkait dengan Istilah anak dalam Islam berimplikasi kepada hukum taklifi.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Disamping sebagai acuan untuk memberikan ajaran sesuai dengan tingkat psikologi anak, perkembangan usia anak sangat berpengaruh terhadap ketaatan dalam menjalankan agama Allah. Tentunya akan berbeda, anak yang  dididik dengan pola aturan baik dengan pendidikan tanpa pola.

Kaidah hukum taklifi dalam perkembangan anak harus diperhatikan supaya bisa menjalankan agama sesuai tuntunan Rasulullah SAW.

Daftar Pembahasan:

Istilah Penyebutan Anak dalam Islam

Al-Qur’an banyak menggunakan redaksi bahasa berbeda dalam menyebutkan fase perkembangan anak dalam Islam. Definisi untuk Istilah anak sendiri, Islam membedakan dengan rinci Istilah anak dalam Islam sebagai berikut;

Dzurriyah

Definisi menurut Kamus Al-Munawwir bermakna anak, cucu, dan keturunan. Penyebutan kata Dzuriyyah dalam AlQur’an sebanyak 41 kali dan sebagian besar ayatnya berkaitan dengan masalah harapan atau doa orangtua untuk memperoleh anak keturunan yang baik.

Sebagian lagi berkaitan dengan peringatan Allah agar jangan sampai meninggalkan anak-anak yang bermasalah, sebagian lagi berkaitan dengan masalah balasan yang akan diterima oleh orangtua yang memiliki anak-anak yang tetap kokoh dalam keimanannya.

أُولَئِكَ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ مِنَ النَّبِيِّينَ مِنْ ذُرِّيَّةِ آدَمَ وَمِمَّنْ حَمَلْنَا مَعَ نُوحٍ وَمِنْ ذُرِّيَّةِ إِبْرَاهِيمَ وَإِسْرَائِيلَ وَمِمَّنْ هَدَيْنَا وَاجْتَبَيْنَا (٥٨

Ayat di atas ada dalam surat Maryam ayat 58 dengan mencantumkan kata ‘ذُرِّيَّةِ’ Dzzurriyah sebagai keturunan dalam arti luas. Semua keturunan dari nasab satu bisa dinamakan dengan Dzurriyah, sebagaimana Habaib, syarifah adalah Dzurriyah Rasul SAW.

Ibnu

Kata ibn berarti anak. Namun bisa pula diartikan orang seperti dalam istilah ibn sabil yang bermakna orang yang sedang menempuh perjalanan. Penggunaan kata Ibnu tidak selamanya digunakan sebagai relasi anak-ayah/ibu dalam bentuk langsung.

Bahkan kata Ibnu bisa untuk menyebut bukan anak kandung, atau keponakan sebagaimana Nabi Muhammad SAW dianggap Ibnu oleh Abi Thalib bin Abu Muthallib, paman Rasul SAW. Kaitannya dengan hukum, Istilah anak dalam Islam harus dipahami dengan lengkap supaya tidak terjadi percampuran hak dan kewajiban.

Baca Juga:  Pencegahan KDRT Melalui Konsep Nusyuz

Walad

Walad berasal dari kata walada – yalidu – wiladah (beranak). Melihat dari akar kata tersebut, maka terbentuk kata walid (ayah) dan walidah (ibu) dan walidaini (bapak-ibu).

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تُلْهِكُمْ أَمْوَالُكُمْ وَلا أَوْلادُكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ (٩

Ayat di atas terdapat dalam surat Munafiqun ayat 9 yang mengandung redaksi ‘أَوْلادُكُمْ’ bentuk Jamak/ Plural dari walad.

Penggunaan kata walad secara umum memili fungsi sebagai menggambarkan adanya hubungan keturunan akibat proses perkawinan. Oleh karenanya kata walid, berarti ayah kandung, demikian pula kata walidah (ibu kandung).

Perbedaan Ibnu dan Walad adalah penggunaan yang lebih spesifik jika menggunakan walad. Bisa dipastikan walad adalah hubungan/ relasi keturunan langsung, bukan anak angkat, bukan keponakan dan lain sebagainya.

At-Thifl atau Athfal

Kosa kata Ath-Thifl atau Athfal mengandung arti ‘Anak’ dengan kandungan fase-fase perkembangan psikologis. Operasionalnya tentang kata Athfal adalah penekanan term ini untuk anak-anak yang belum baligh atau akan memasuki usia baligh.

أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الإرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ (٣١

Artinya; “Atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.” (Qs. An-Nuur: 31)

Shabiy

Yang bermakna ‘Anak yang masa usianya dari lahir sampai remaja’. Kata ini disebutkan dalam Al-Qur’an sebanyak 2 kali dalam surat Maryam.

يَا يَحْيَى خُذِ الْكِتَابَ بِقُوَّةٍ وَآتَيْنَاهُ الْحُكْمَ صَبِيًّا (١٢

Artinya; “Hai Yahya, ambillah Al kitab (Taurat) itu dengan sungguh-sungguh. dan Kami berikan kepadanya hikmah selagi ia masih kanak-kanak” (Qs. Maryam: 12)

Kata al-Shabiyyu dalam ayat tersebut berarti kanak-kanak, masa sebelum baligh. Hikmah yang dapat  dipetik pada ayat di atas adalah Allah SWT menyuruh mempelajari kitab Taurat kepada Yahya dan memberinya hikmah (pemahaman atas kitab Taurat dan pendalaman agama), pada waktu Yahya masih kanak-kanak dan belum baligh.

Baca Juga:  Sejarah Diperintahkannya Tayamum, Berkat Hilangnya Kalung Aisyah Ra.

Jika dikontektualisasikan dengan kehidupan sekarang, maka masa kanak-kanak harus diajari Al-Qur’an sebagaimana Allah SWT memerintahkan Yahya untuk itu.

Ghulam (Anak Muda)

Kata ghulam bisa dimaknai sebagai Anak Muda dengan rentang usia 14-21 tahun. Pada fase tersebut perhatian orangtua harus lebih cermat pada pergaulan dengan teman sebayanya. Karena pada masa itulah mereka biasanya mengalami masa pubertas, krisis identitas, dan bahkan perubahan yang luar biasa.

قَالَ رَبِّ أَنَّى يَكُونُ لِي غُلامٌ وَقَدْ بَلَغَنِيَ الْكِبَرُ وَامْرَأَتِي عَاقِرٌ قَالَ كَذَلِكَ اللَّهُ يَفْعَلُ مَا يَشَاءُ (٤٠

Artinya; “Zakariya berkata: “Ya Tuhanku, bagaimana aku bisa mendapat anak sedang aku telah sangat tua dan isteriku pun seorang yang mandul?”. berfirman Allah: “Demikianlah, Allah berbuat apa yang dikehendaki-Nya” (Qs. Ali Imran: 40)

Ayat-ayat di atas menjadi tanda bahwa penyebutan anak dalam Al-Qur’an sangat komplek dengan berbagai implikasi hukumnya. Dimensi hukum tersebut banyak mengandung hikamh dalam hal parenting, pemilihan pendidikan untuk anak dan bagaimana seharusnya orang tua bersikap.

Istilah Anak dalam Islam Kerangka Hukum Taklifi

Ketika meneliti kitab-kitab fikih dalam Islam bisa dipastikan akan menyinggung istilah mukallaf, Baligh dan Mumayyiz. Secara bahasa Mukallaf dan Taklifi berasal dari kata (كلّف) yang bermakna menugaskan, menginstruksikan atau menyuruh.

Kata mukallaf adalah bentuk pasif dari (كلّف) yang sederhananya diartikan sebagai ‘orang yang diperintah, diinstruksikan dan ditugaskan.

Anak yang sudah mukallaf bisa dipastikan masuk dalam umur akil baligh. Implikasinya adalah terbebani hukum taklifi, kewajiban menjalankan syariat agama dengan sempurna dan meninggalkan larangan dalam agama Islam.

Kriteria dalam menentuan akil baligh dalam Islam yang paling mudah adalah menggunakan ukuran umur. Dengan tanda-tanda umum yakni haid bagi anak perempuan, atau mimpi basah/ ihtilam bagi anak laki-laki. Jika dua tanda tersebut tidak muncul, maka dibatasi sampai umur 15 tahun, baik bagi laki-laki dan perempuan.

Baca Juga:  Etos Kerja Dalam Islam, Adakah Ciri Ciri Orang Yang Memilikinya?

Dalam Istilah anak dalam Islam, baligh sering disamakan dengan mukallaf, dengan alasan keumuman yang terjadi antar kedua istilah. Walaupun beberapa kasus menunjukan, anak yang  sudah baligh tertutup untuk mukallaf dengan alasan kebutuhan khusus atau terbelakang.

Sedangkan fase Istilah anak dalam Islam jika dia belum mukallaf, dalam kitab fikih sering disebut dengan Mumayyiz. Artinya adalah seorang anak yang belum menginjak usia dewasa akan tetapi sudah memiliki kemampuan membedakan mana baik dan buruk.

Akan tetapi fase mumayyiz belum terkena hukum taklifi, maka jika meninggalkan shalat dan puasa tidak menjadi masalah. Namun harus dididik dengan saksama agar mampu menyerap nilai-nilai Islam dengan baik. Keteledoran dalam mendidik anak adalah kelalaian syariat yang bisa diganjar dosa oleh Allah SWT.

Sedangkan fase sebelum mumayyiz sering disebut dengan Shabiy. Yaitu fase anak dalam Islam dengan tanda-tanda anak belum bisa membedakan mana hal baik dan buruk. Fase Shabiy sering disamakan dengan fase emas perkembangan anak.

Oleh karenanya, ketika fase shabiy harus dibimbing, dikenalkan dengan Istilah-istilah yang sopan. Jangan sampai fase ini sering memperdengarkan kepada anak kata-kata kotor dan mempertontonkan maksiat. Fase ini belum masuk hukum taklifi dan dosa anak belum dihitung.

Ash-shawabu Minallah

Mochamad Ari Irawan