Apa Maksud dari Istilah Wara’ dalam Ilmu Tasawuf? Begini Penjelasan Para Ulama

Apa Maksud dari Istilah Wara’ dalam Ilmu Tasawuf? Begini Penjelasan Para Ulama

Pecihitam.org- Wara’ secara bahasa yaitu menghindarkan dirinya sendiri dari perbuatan dosa atau menjauhi hal-hal yang tidak baik dan subhat. Sedangkan menurut ulama sufi, wara’ adalah menghindari segala yang tidak jelas antara halal dan haram.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dalam kehidupan sehari-hari, sikap wara’ sudah langka disebut oleh kaum Muslimin. Bahkan, tak jarang mereka cenderung menggampangkan sikap mulia ini. Sehingga banyak yang terjerumus dalam perbuatan yang tidak disukai oleh Allah SWT.

Contohnya adalah, dalam mencari rezeki jika tanpa sikap ini kita sering kali tejebak dalam riba, menipu, dusta, syahwat dunia, dan perbuatan tercela lainnya. Parahnya, perbuatan tersebut dilakukan tanpa merasa berdosa dengan dalih hanya untuk memenuhi kebutuhan keduniawian.

Melihat kondisi tersebut, sikap wara saat ini perlu diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari setiap Muslim, agar hati kita bersih dari perbuatan tercela. Hal ini ditegaskan oleh Ibnul Qayyim dalam kitabnya, Al Fawaid. “Tidak sah baginya zuhud dan wara bagi yang Hatinya selalu terkait dengan syahwat.”

Wara’ secara sederhana berarti meninggalkan perkara haram dan syubhat (perkara samar). Jumhur ulama sering kali mengartikan wara ini dalam hal meninggalkan perkara syubhat dan perkara mubah yang berlebih-lebihan dan meninggalkan perkara yang masih samar hukumnya.

Baca Juga:  Menemukan Keseimbangan Duniawi dan Ukhrawi dari Pemahaman Hubungan Tasawuf dengan Etos Kerja

Secara jelas Ibnu Taimiyah menjelaskan sikap wara dalam kitabnya Majmu’ Fatawa:

“Sikap hati-hati dari perkara yang membuat terjerumusnya seseorang ke dalam perbuatan mengakibatkan bahaya, yakni yang jelas haramnya atau yang masih diragukan keharamannya. Dalam meninggalkan perkara tersebut tidak ada manfaat yang lebih besar dari mengerjakannya.” (Majmu’ Fatawa, 10/511).

Ibnu Rajab mengutarakan pengertian wara lebih sederhana dalam bentuk saran terhadap setiap Muslim. Ia mengemukakan sebuah hadis: “Tinggalkan hal yang meragukanmu kepada yang tidak meragukanmu.” (HR An Nasai dan Tirmidzi).

Pastinya tidak mudah untuk meninggalkan dosa, sehingga kita membutuhkan kesungguhan niat. Bahkan para tabiin saja dalam meninggalkan dosa membutuhkan waktu selama 40 tahun.

Hal tersebut disampaikan oleh Ibnu Rajab sebagaimana yang dikatakan sebagian tabiin: Aku meninggalkan dosa selama 40 tahun lamanya. Akhirnya, aku mendapati sifat wara.” (Fathul Bari, Ibnu Rajab, Asy Syamilah, 1: 51).

Baca Juga:  Mengenal Wali Qutub dalam Hierarki Kewalian Para Waliyullah

Sementara, Imam Nawawi menyampaikan suatu cara dalam menyikapi keragu-raguan dalam masalah hukum, baik halal ataukah haram. Imam Nawawi berkata:

Jika muncul keragu-raguan akan halal dan haramnya sesuatu, sedangkan tidak ada dalil tegas, tidak ada ijma, lalu yang punya kemampuan berijtihad, ia berijtihad dengan menggandengkan hukum pada dalil, lalu jadinya ada yang halal. Namun, jika ada yang masih tidak jelas hukumnya maka sikap wara adalah meninggalkan yang masih meragukan tersebut.”

Penjelasan Imam Nawawi tersebut sangat menggambarkan sikap kehati-hatian dalam hukum Islam. Kehati-hatian merupakan tanda yang mendasar bagi orang-orang yang wara. Karena itu, setiap Muslim harus selalu berhati-hat dari sesuatu yang haram dan pernah berani untuk maju kepada sesuatu yang bisa membawa kepada yang haram.

Dengan demikian, jelaslah bahwa sikap wara adalah sikap meninggalkan semua yang meragukan dan menghilangkan semua keburukan dalam diri kita. Seseorang tidak dikatakan memiliki sikap wara sampai menjauhi perkara yang masih samar hukumnya lantaran takut terjerumus dalam keharaman.

Baca Juga:  Pengertian Tasawuf dan Dasar-dasarnya dalam Islam

Dalam kitab Shahih Bukhari dari Aisyah RA diriwayatkan bahwa Abu Bakar juga pernah memuntahkan makanan yang diberikan oleh pembantunya. Hal tersebut dilakukan setelah pembantunya memberitahu bahwa makanan tersebut berasal dari upah yang didapatkannya dari hasil meramal seseorang ketika jaman Jahiliyah.

Sikap wara seperti yang dilakukan Abu Bakar tersebut dapat menjadi contoh bagi kita dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Dengan begitu, kita dapat memiliki hati yang bersih dan bertemu dengan Tuhan dalam keadaan yang bersih pula.

Mochamad Ari Irawan