Istinja’ dan Adab Buang Hajat (Qadha al-Hajat) yang Harus Diperhatikan

Istinja’ dan Adab Buang Hajat yang Harus Diperhatikan

Pecihitam.orgIstinja’ adalah membersihkan atau mensucikan dubur (anus) dan qubul (penis) manusia setelah buang air kecil atau setelah buang air besar. Alat yang dipergunakan untuk ber-istinja’ adalah air dan batu atau benda-benda lain yang sejenis dengan batu, seperti kayu, kertas, tembikar, bata dan lain sebagainya, dengan catatan benda-benda tersebut sudah tidak terpakai (ghairu muhtaram).

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Istinja’ diwajibkan bersamaan dengan diwajibkannya wudhu yaitu pada malam isra’. Tetapi menurut pendapat yang lemah, istinja’ diwajibkan sejak awal-awal diutusnya Rasulullah saw..

Istinja’ dengan batu atau benda-benda lain yang sejenis dengan batu merupakan rukhsah (keringanan) bagi kita dan merupakan sebagian keistimewaan syariat kita. Adapun istinja’ dengan air maka bukan keistimewaan syariat kita tetapi yang pertama sekali ber-istinja’ dengan air adalah Nabi Ibrahim as..

Rukun-rukun istinja’ ada empat perkara: mustanji (orang yang ber-istinja’), mustanja minhu (kotoran atau cairan yang keluar dari dubur dan qubul), mustanja fih (qubul dan dubur) dan mustanja bih (alat yang dipergunakan untuk ber-istinja’).

Hukum Istinja’

Istinja’ hukumnya wajib dikerjakan setelah buang air kecil atau air besar, berdasarkan hadis Nabi saw. ketika melewati dua kuburan:

إِنَّهُمَا يُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِيْ كَبِيْرٍ، بَلَى إِنَّهُ كَبِيْرٍ اِمَّا اَحَدُهُمَا فَكَانَ لاَ يَسْتَنْزِهُ مِنَ البَوْلِ وَاَمَّا الآخَرُ فَكَانَ يَمْشِى بِالنَمِيْمَةِ. (رواه الخمسة)

“Sesungguhnya kedua orang ini di azab. Apakah keduanya di azab karena dosa besar? Ya, keduannya diazab karena dosa besar. Salah satunya tidak ber-istinja’  dan yang satu lagi berjalan dengan namimah”.

Cara istinja’ yang lebih baik (afdhal) adalah membersihkan kotoran-kotoran yang melekat pada qubul dan dubur dengan batu atau dengan kertas WC yang kesat dan lainnya yang kesat, sesudah itu dibasuh lagi dengan air. Kaifiyah ini berdasarkan satu riwayat bahwa Allah memuji ahli Quba yang ber-istinja’ dengan cara seperti itu dengan firmannya:

Baca Juga:  Larangan Ketika Buang Hajat di Kamar Kecil atau Toilet

فِيْهِ رِجَالٌ يُحِبُّوْنَ اَنْ يَتَطَهَّرُوْا وَاللهُ يُحِبُّ المُطَهِّرِيْنَ. (رواه البزار)

“Masyarakat di Quba sangat gemar bersuci. Allah mencintai orang-orang yang bersuci diri”.

Boleh juga dengan air saja atau dengan tiga batu saja atau dengan kertas WC yang kesat saja, asalkan bersih. Tetapi kalau hendak mencukupkan dengan salah satu saja maka dengan air lebih baik, karena air dapat menghilangkan ‘in (zat) najis dan bekasnya.

Jika ingin mencukupkan dengan batu atau kertas WC saja maka harus terpenuhi tiga syarat berikut:

  1. Sebelum kering kotoran yang keluar dari qubul dan dubur.
  2. Tidak tersebar kotoran yang keluar itu dari tempat keluarnya melebihi dari adat biasanya.
  3. Tidak kena najis lain pada tempat keluar kotoran itu.

Apabila salah satu syarat tersebut tidak ada maka wajib istinja’ dengan air saja, karena dengan batu dan kertas WC tidak mencukupkan lagi untuk membersihkan. Ber-istinja’ tersebut baik dengan air atau dengan batu tidak boleh dengan tangan kanan, tetapi dengan tangan kiri.

Adab Qadha al-Hajat

Qadha hajat adalah orang yang sedang buang hajat (air besar dan air kecil). Dalam Islam qadha al-hajat ada adab-adab buang hajat yang harus diperhatikan. Adab yang dimaksudkan di sini adalah kewajiban-kewajiban dan sunnah-sunnah yang harus dilakukan saat qadha al-hajat.

Adab-adab yang di anjurkan oleh agama ini adalah ada mengandungi hikmah-hikmah positif tersendiri bagi orang yang membuang hajat. Berikut adab-adab buang hajat (qadha al-hajat):

  • Haram menghadap kiblat dan membelakanginya jika antara orang yang buang hajat dan kiblat tidak ada penutup yang panjangnya ukuran 144 CM dan jaraknya dengan orang yang buang hajat ukuran 3 hasta orang sedang (1,372 M).
  • Makruh buang hajat dalam air yang tenang, baik air yang sedikit atau banyak kecuali air yang sudah seperti laut. Makruh juga dalam air yang mengalir yang sedikit. Berdasarkan hadis Nabi saw.:
Baca Juga:  Selain Meludah dan Berbicara, Inilah Larangan Lainnya Saat Buang Hajat

لاَ يَبُوْلُنَّ اَحَدُكُمْ فِي المَاءِ الدَائِمِ الذِي لاَ يَجْرِي ثُمَّ يَغْتَسِلُ فِيْهِ. (رواه الخمسة)

“Jangan salah seorang kalian buang hajat dalam air yang tenang yang tidak mengalir kemudian ia ber-istinja’ lagi di situ”.

  • Makruh buang hajat di bawah pohon yang berbuah, di jalanan, pada tempat orang yang berteduh dan pada lubang. Berdasarkan hadis Qatadah:

نهى النبي صلى الله عليه وسلم ان يبال في الحجر. قالوا لقتادة: ما يكره من البول في الحجر؟ قال يقال انها مساكن الجن. (رواه النسائي و ابو داود)

“Nabi saw. melarang buang hajat pada lobang-lobang batu. Mereka bertanya kapada Qaatadah, apa sebab dilarang?. Qatadah menjawab: karena dalam lubang-lubang batu itu tempat tinggal jin”.

اتَّقُوْا اللَعَّانَيْنِ قَالُوا وَمَا اللَّعَّانَيْنِ يَا رَسُوْلَ الله ؟ قال الذي يَتَخَلَّى فِي طَرِيْقِ الناسِ اَوْ فِي ظِلِّهِم. (رواه أبو داود و مسلم).

“Takutlah dengan dua laknat. Para sahabat bertanya, apakah dua laknat itu ya Rasulullah? Beliau menjawab: orang yang buang air besar di jalan manusia dan tempat mereka berteduh”.

  • Makruh berbicara ketika buang hajat. Berdasarkan hadis Nabi saw.:
Baca Juga:  17 Jenis Mandi yang Sunnah untuk Dikerjakan Setiap Muslim

مَرَّ رَجُلٌ عَلَى النبِي صلى الله عليه وسلم وَهُوَ يَبُوْلُ فَسَلَّمَ عَلَيْهِ فَلَمْ يَرُدْ عَلَيه. رواه الخمسة

“Seorang laki-laki melewati nabi, nabi dalam keadaan sedang buang hajat kecil, maka ia memberi salam kepada nabi, maka nabi tidak menjawab”.

  • Makruh menghadap dan membelakangi matahari dan bulan yang sedang terbit atau sedang terbenam jika tidak ada penutup seperti pada masalah menghadap kiblat juga. Adapun apabila matahari dan bulan di atas kepala maka tidak makruh.
  • Sunah mengucap zikir-zikir dan doa-doa yang berasal dari Rasulullah saw. sebelum masuk dalam toilet dan setelah keluar.

Doa sebelum masuk toilet:

بِسْمِ اللهِ اللّهُمَّ انِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الخُبُثِ وَ الخَبَائِثِ

“Dengan nama Allah. Ya Allah saya berlindung kepada-Mu dari syaithan laki-laki dan syaithan perempuan”.

Doa setelah keluar toilet:

غُفْرَانَكَ الحَمْدُ للهِ الَّذِي أَذْهَبَ عَنِّيْ الاَذَى وَعَافَانِيْ الحَمْدُ للهِ الَّذِي أَذَاقَنِيْ لَذَّتَهُ وَاَبْقَى فِيَّ قُوَّتَهُ وَدَفَعَ عَنِّي أَذَاهُ

“Ya Allah, saya memohon ampunan-Mu. Segala puji bagi Allah yang menghilangkan penyakit dariku dan menyehatkanku. Segala puji bagi Allah yang membiarkanku mencicipi kenikmatan-Nya, membiarkan kekuatan-Nya berada dalam diriku, dan menghilangkan penyakitNya dariku”.

Demikianlah uraian hukum-hukum istinja’ dan adab-adab buang hajat (qadha al-hajat) dalam agama Islam menurut Mazhab Syafii. Semoga bermanfaat dan berkat. Amin. Wallahu a’lam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *