Istinja Menggunakan Tisu, Bagaimanakah Hukumnya Menurut Islam?

istinja menggunakan tisu

Pecihitam.org – Pada tempat-tempat tertentu sering kita jumpai misalnya di pesawat , hotel ataupun tempat-tempat umum lainnya seperti bandara dan stasiun sudah banyak yang tidak menggunakan air lagi sebagai alat bersuci tetapi tisu. Sebagian masih bertanya apakah istinja dengan lembaran tisu toilet sah dan mencukupi untuk bersuci?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Salah satu wujud perhatian Islam terhadap kebersihan dan kesucian ialah diwajibkannya istinja atau bersuci setelah buang air besar maupun air kecil. Selain itu shalat tidaklah sah tanpa didahului dengan istinja terlebih dahulu. Itulah mengapa sebelum menunaikan shalat kita wajib bersuci baik dari hadast besar maupun hadast kecil.

Istinja diambil dari kata Najautus syai’a ai qhatha’tuhu (memutus sesuatu) sebab seakan-akan orang yang melakukan istinja (bersuci) telah memutus kotoran dari dirinya. Dalam Islam istinja dapat menggunakan air ataupun batu jika tidak terdapat air atau jauh dari air. Sebagaimana keterangan dalam hadis berikut ini:

عن أنس بن مالك رضي الله عنه قال : كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يدخل الخلاء فأحمل أنا، وغلام نحوي، إداوة من ماء، وعنزة فيستنجي بالماء

Baca Juga:  Pentingkah Hemat Air dalam Wudhu? Ini Anjuran dari Rasulullah

Artinya: “Dari Anas bin Malik Ra. yang menyampaikan, “Rasulullah hendak buang air maka aku dan seorang anak kecil membawa sebuah wadah berisi air dan sebuah tongkat. Maka beliau -shallallahu alaihi wa sallam- beristinja’ menggunakan air” (HR Bukhari dan Muslim).

عن عائشة رضي الله عنها أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال، “إذا ذهب أحدكم لحاجته، فليستطب بثلاثة أحجار، فإنها تجزئ

Artinya: “Dari Aisyah yang mendengar Rasulullah Saw. bersabda, “Jika salah seorang dari kalian pergi untuk buang hajat, maka hendaknya dia menggunakan 3 batu. Karena hal itu cukup baginya”. (HR. Abu Daud)

Dari keterangan hadits diatas benda yang digunakan untuk istinja adalah air dan juga batu, lalu bagaimana jika menggunakan tisu?

Lebih detail tentang kriteria benda yang dapat digunakan untuk istinja dijelaskan dalam kitab Fathul Qorib sebagaimana berikut ini:

اجب من خروج البول والغائط بالماء أو الحجر وما في معناه من كل جامد طاهر قالع غير محترم

Baca Juga:  Apa Itu Istinja, Bacaan dan Benda Apa Saja yang Dapat Digunakan?

Artinya, “Wajib Istinja’ sebab keluarnya air kencing atau air besar, istinja’ dapat dilakukan dengan menggunakan air atau batu dan barang-barang yang semakna dengan batu, yaitu setiap benda padat yang suci, bisa menghilangkan kotoran dan tidak dimuliakan oleh syariat”.

Berdasarkan kriteria tersebut di atas maka istinja menggunakan kertas tisu atau toilet paper termasuk hal yang dibolehkan. Sebab masih masuk katagori benda-benda padat, tidak najis, dan tidak muhtaram (dianggap mulia dan berharga), karena tidak terdapat tulisan di dalamnya. Jika pada kertas tisu tersebut terdapat tulisan, maka tidak diperbolehkan menjadikannya sebagai alat istinja’ dengan alasan menghormati tulisan itu.

Hal ini diperkuat berdasarkan keterangan dari MusthofaD Dib al Bugha dalam At Tahdzib fi Adilati Matn al Ghayah wa at Taqrib dengan penjelasan redaksi sebagaimana berikut ini

ويجزء كل جاف طاهر كالورق

Artinya; “Setiap benda kering yang suci seperi lembaran daun bisa digunakan istinja”

Maka dengan demikian istinja menggunakan kertas tisu dapat dikiaskan seperti halnya lembaran daun yang kesat dan suci dan bisa digolongkan sebagai benda-benda semakna dengan batu yang dapat mensucikan

Baca Juga:  Generasi Muslim Milenial! Biar Makin Keren,Yuk Pahami Pengertian Hadas dan Najis

Namun satu hal yang harus diperhatikan ialah jika istinja menggunakan batu maupun maupun benda-benda padat lainnya yang di diperbolehkan oleh syariat, disyaratkan 3 kali usapan pendapat membersihkan kotoran yang ada.

Hal ini tidak boleh kurang dan jika diusap 3 kali dengan menggunakan batu ataupun tisu yang berbeda ternyata belum juga bersih harus ditambah lagi hingga benar-benar bersih. Demikian semoga bermanfaat. Wallahua’lam bishowab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *