Istri Mencumbu Kemaluan Suami, Bagaimanakah Hukumnya?

istri menghisap kemaluan suami

Pecihitam.org – Dalam kehidupan rumah tangga dan dalam rangka memuaskan pasangan antara suami istri. Islam membebaskan variasi dan gaya bercinta dan antara keduanya selama tidak berbenturan dengan aturan syariat islam. Melakukan variasi saat berhubungan intim seperti suami mencumbu kemaluan istri atau istri mencumbu kemaluan suami itu juga termasuk dengan gaya oral seks. Pada dasarnya oral seks adalah boleh dan hal ini tidak termasuk larangan dalam agama islam.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sebagaimana Abu Hanifah, di dalam kitabnya Mughni Al-Muhtaj As-Syarbini mengutip riwayat dialog antara Abu Hanifah dan muridnya Abu Yusuf;

مغني المحتاج (12/ 68)
سَأَلَ أَبُو يُوسُفَ أَبَا حَنِيفَةَ عَنْ مَسِّ الرَّجُلِ فَرْجَ زَوْجَتِهِ وَعَكْسِهِ ، فَقَالَ : لَا بَأْسَ بِهِ ، وَأَرْجُو أَنْ يَعْظُمَ أَجْرُهُمَا

“Abu Yusuf bertanya kepada Abu Hanifah tentang seorang lelaki yang menyentuh (untuk merangsang) kemaluan istrinya dan sebaliknya. Abu Hanifah menjawab; Tidak mengapa, dan saya berharap pahala keduanya besar” (Mughni Al-Muhtaj, vol.12 hlm 68).

Demikian pula Imam Malik, dalam riwayatnya beliau berkata;

كشاف القناع عن متن الإقناع (17/ 409)
وَقَالَ ) الْإِمَامُ ( مَالِكُ ) بْنُ أَنَسٍ ( لَا بَأْسَ بِالنَّخْرِ عِنْدَ الْجِمَاعِ

“Imam Malik berkata; Tidak mengapa desahan/lenguhan panjang saat Jimak (Kassyaf Al-Qina’ ‘An Matni Al-Iqna’, vol.18 hlm 409) ”

Imam Malik sebagai alim ulama dengan segala kehormatan dan reputasinya, tidak merasa berkurang kehormatan beliau. Yaitu ketika berbicara tentang fiqih hubungan suami istri sampai urusan yang sangat detail. Rintihan, desahan, jeritan tertahan, lenguhan dan hal yang semakna dengannya adalah persoalan cabang dalam Fiqih hubungan suami istri dalam Islam. Beliau menyebutkan dengan lugas tentang hal-hal yang memang diperlukan untuk penjelasan hukum fiqih.

Baca Juga:  Bolehkah Mengulangi Hubungan Suami Istri Tanpa Mandi Junub?

يَجُوزُ لِلزَّوْجِ كُلُّ تَمَتُّعٍ مِنْهَابِمَا سِوَىَ حَلْقَةِ دُبُرِهَا وَلَوْ بِمَصِّ بَظْرِهَا

Artinya, “Diperbolehkan bagi seorang suami untuk bersenang-senang dengan istri dengan semua model kesenangan (melakukan semua jenis aktivitas seksual) kecuali lingkaran di sekitar anusnya, walaupun dengan menghisap klitorisnya,” (Lihat Zainudin Al-Malibari, Fathul Mu’in, Jakarta-Dar al-Kutub al-Islamiyyah, cet ke-1, 1431 H/2010 M, halaman 217).

Dengan melihat pendapat ulama-ulama besar diatas. Bahwa bersenang-senang dengan istri dengan semua model kesenangan (melakukan semua jenis aktivitas seksual) seperti oral seks adalah boleh dilakukan. Seperti mencium atau menghisap klitoris istrinya, bermain-main dengan tangan dan jari diarea miss V. Atau menggunakan tangan istri untuk mempermainkan dzakar dan lain sebagainya.

Demikian pula sebaliknya para istri juga boleh menikmati hubungan seksual dengan suaminya di bagian manapun, seperti istri mencumbu kemaluan suami. Namun dengan catatan tidak melanggar ketentuan syariat yang dijelaskan di atas. Yaitu tidak boleh melakukan semua jenis aktifitas seks di bagian anus baik suami maupun istri.

Kemudian haruslah menjaga adab sopan santun dalam Islam dan tidak menyimpang dari fitrah yang lurus. Tentang suami mencumbu kemaluan istri atau istri mencumbu kemaluan suami, memang tidak terdapat dalil tegas yang melarangnya.

Namun ada 3 hal yang perlu diperhatikan dalam tatacara dan etika bersenggama, yaitu menjauhi cara yang dilarang dalam syariat, di antaranya:

  • Menggauli istri di duburnya.
  • Melakukan hubungan badan ketika sang istri sedang “datang bulan”
  • Menjaga tatakrama (sopan santun) termasuk menjauhi saling melihat kemaluan.
Baca Juga:  Bervariasi Saat Berhubungan Intim, Bagaimana Hukumnya?

Rambu-rambu Penting !!!

Orang yang melakukan oral seks, sebagian dari mereka, umumnya sudah dalam kondisi ereksi atau tegang. Sehingga tidak jarang para pasangan suami-istri ini sudah mengeluarkan madzi yaitu berupa cairan bening yang menjadikan pelumas.

Selain air kencing, ada tiga jenis air yang keluar dari kemaluan manusia. Pertama, Air mani (Sperma). Ciri bahwa itu air sperma yaitu keluar dengan memancar dan sedikit tersendat, ada bau yang khas seperti adonan kue, dan terasa nikmat ketika air itu keluar. Kedua, air wadi. Yaitu air keruh, kental yang biasa keluar setelah orang mengeluarkan air kencing mungkin disebabkan faktor capai atau hal lain.

Ketiga, air madzi. Yaitu air bening yang keluar dari kemaluan, baik dari seorang pria maupun wanita yang biasanya disebabkan karena faktor syahwat. Baik disebabkan karena membayangkan, melihat atau sedang pemanasan (foreplay). Dari ketiga air yang keluar tersebut hukumnya najis kecuali sperma. Seseorang yang mengeluarkan sperma, wajib mandi. Sedangkan jika yang keluar wadi dan madzi tidak harus mandi. Namun diwajibkan wudhu, serta harus membersihkan najis tersebut sebagaimana membersihkan najis seperti biasanya.

Bagi pasangan yang sedang melakukan hubungan intim, tentu sangat kesulitan jika harus menghindari madzi ini. Madzi merupakan cairan yang berlaku hukum najis yang mana tidak boleh sampai masuk ke dalam tubuh. Dalam fiqih ada sebuah aturan bahwa seseorang tidak diperkenankan mengotori tubuh dengan najis tanpa ada alasan yang jelas. Apalagi memasukkan najis tersebut ke dalam tubuh, tentu tidak diperbolehkan.

Madzi yang masuk kemulut hukumnya tidak bisa di ma’fu. Karena bagaimanapun mulut itu bukan tujuan utama orang bercinta dan madzi tidak diciptakan untuk menjadi pelumas mulut. Di sinilah alasan sebagian ulama yang tidak memperbolehkan oral seks itu karena hampir pasti akan ada madzi yang masuk ke mulut dan itu tidak boleh. Adapun ulama yang berpendapat bolehnya oral seks, mereka tidak melihat hal itu dari sudut pandang najisnya madzi.

Baca Juga:  Pengertian Perkawinan, Kajian Kitab Fathul Izar Bagian 2

Namun perlu ditegaskan walaupun oral seks diperbolehkan tetap tidak boleh mengabaikan hukum bahwa madzi atau cairan yang masuk ke mulut hukumnya adalah najis. Madzi dima’fu jika masuk ke liang vagina saja. Jika masuk ke mulut, maka hukumnya tetap najis dan tidak dima’fu.

Solusinya pasangan yang ingin melakukan hubungan oral seks bisa memakai kondom yang suci supaya yang masuk ke mulut adalah benda suci. Jika tidak memakai kondom, apabila ada najis yang masuk ke mulut, harus segera dikeluarkan kembali, dan tidak boleh ditelan. Kemudian najis yang ada di mulutnya harus segera dibersihkan secepatnya dengan berkumur-kumur dan lain sebagainya. Wallahu’alam Bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *