Jangan Asal Berfatwa, Ini Syarat Menjadi Seorang Mujtahid

syarat menjadi seorang mujtahid

Pecihitam.org – Ulama dalah pewaris para Nabi dan bertugas untuk mengembangkan kontruksi dasar hukum yang sudah dibangun oleh para Nabi sebelumnya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sebagai muslim yang baik kita tentu meyakini bahwa ajaran Islam diyakini oleh umat Islam sebagai ajaran yang bersumber pada wahyu Allah (divine law), hal ini diyakini berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits.

Adanya sumber hukum itu diformulasikan untuk bisa mengatur umat islam dalam kehidupannya, baik itu untuk diri sendiri, orang lain maupun golongan. Karakter sumber hukum islam yang mencakup inilah yang bisa membuatnya berada pada posisi penting dalam pandangan umat islam.

Dinamika hukum Islam dibentuk oleh interaksi dan dealektika antara wahyu dengan akal, hal tersebut yang kemudian berkembang menjadi ijtihad. Yaitu suatu proses upaya secara ilmiah untuk menggali dan menemukan hukum bagi sesuatu perkara yang tidak ditetapkan status hukumnya secara eksplisit dalam Al-Qur’an dan Sunnah.

Baca Juga:  Modal Quran Terjemah, Jangan Mudah Menghukumi Halal atau Haram!

Indonesia yang menjadi Negara dengan mayoritas berpenduduk muslim dan kaya akan budaya tentu saja harus bekerja keras dalam membuat keputusan dalam menghukumi sesuatu. Maka sudah menjadi tugas pemerintah melalui kementrian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk bisa mengarahkan dan menjadi gandulannya umat.

Namun sayang, di era disrupsi yang serba maya ini banyak sekali keputusan-keputusan hukum yang asal-asalan yang hanya berdasarkan terjemahan Al-Qur’an dan terjemahan Hadits tanpa Istinbath hukum yang jelas, bahkan terkesan memberikan keputusan hukum untuk kepentingannya sendiri. Sesuatu yang sangat tidak layak untuk diikuti.

Imam Al-Ghozali membagi syarat Ijtihad ke dalam dua Varian yakni syarat utama dan syarat pelengkap. Syarat utama adalah penguasaan materi hukum yang tersapat dalam sumber utama ajaran islam. Selanjutnya syarat pelengkap yaitu harus mengetahui nasikh-mansukh dan penguasaan terhadap ulumul hadits (Al-Ghozali,1324: 480-481).

Baca Juga:  Teori Mekanika Alam dan Problem Otonomi Alam Semesta dari Tuhan

Sementara Al-Syatibi menambahkan syarat ijtihad yaitu harus mengetahui maksud disyariatkannya hukum dalam Islam (maqashid al-syari’at) dan kemampuan untuk melakukan istinbath (Al-Syatibi,t.th: 105-106).

Namun secara umum ulama sepakat bahwa syarat yang harus dipenuhi seseorang untuk menjadi mujtahid adalah sebagai berikut:

  1. Menguasai bahasa arab
  2. Menguasai Al-Qur’an dan Sunnah
  3. Mengetahui ijma’ persoalan-persoalam hukum
  4. Menguasai ushul fiqh
  5. Memahami maqasid al-syari’at
  6. Memahami secara baik-baik perbedaan pendapat (ikhtilaf) di kalangan ahli fikih dan menguasai patokan dalam menghadapi kontradiksi (ta’arud) antar dalil.
  7. Memahami secara baik seting sosio-historis ummat dan ciri umum budaya bangsa agar platform hukim Islam yang dipegang tetap dinamis dan mampu mengakomodasi kebutuhan dan persoalan masyarakat yang terus berkembang.
  8. Mampu mengaplikasikan Istinbath hukum yang diperoleh melalui ijtihad kedalam sistematika dan bahasa fikih, sehingga mampu untuk dialokasikan secara nyata dalam kehidupan. (LP Ma’arif NU, Islam Ahlusunnah waljama’ah, sejarah pemikiran dan dinamika NU di Indonesia, 2015: 32).
Baca Juga:  Mengenal Kitab al-Jami al-Saghir Karya Jalaluddin al-Suyuti

Melihat syarat-syarat Mujtahid di atas maka dapat disimpulkan bahwa orang yang memberikan keputusan hukum bukanlah orang sembarangan dan tidak asal-asalan.

Semoga kita terhindar dan dijauhkan dari golongan yang selalu memberikan keputusan hukum seenak udelnya sendiri itu. Tabik!

Fathur IM

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *