Jangan Ragu! Menikahlah, Allah Akan Mencukupi Kebutuhanmu

Menikahlah, Allah Akan Mencukupi Kebutuhanmu

Pecihitam.org – Saat ngin menikah, seseorang khususnya para lelaki sering ragu. Apakah kelak bisa memberikan nafkah? Padahal perintah-Nya: Menikahlah, Allah akan mencukupi kebutuhanmu, dan itu adalah janjinya yang pasti mustahil diingkari.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Menikah memang hal sakral yang butuh persiapan matang, utamanya ilmu dan kesiapan mental. Karena setiap orang menginginkan pernikahan terbaik, sehingga terus langgeng dalam biduk rumah tangga sakinah, mawaddah wa rahmah.

Tak salah memang jika sebelum menikah begitu jeli dalam menimbang, agar pernikahan yang diidamkan benar-benar menjadi tangga dari apa yang disebut dengan rumahku syurgaku, bukan malah bias dari neraka yang menyala.

Tetapi jika kita terlalu ragu untuk melangkah, terlalu banyak pertimbangan, apalagi tentang urusan nafkah, perlu diketahui kebanyakan orang ketika menikah memang begitu.

Ada ungkapan orang bijak: Menikahlah sebelum mapan, agar kelak anak-anakmu tahu arti sebuah perjuangan. Ungkapan ini bukan sekadar isapan jempol, tapi memang selaras dengan firman Allah SWT, bahwa setelah menikah seseorang harus berusaha menjemput karunia Allah. Dengan begitu, kebutuhannya akan tercukupi.

Baca Juga:  Suami Mengaku Bujang Jatuh Talak? Berikut Penjelasannya

وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui. (QS. An-Nur ayat 32)

Tentang tafsir ayat ini dijelaskan dalam kitab-kitab tafsir sebagaimana dikutip dalam tafsir yang dikeluarkan Kementerian Agama bahwa janganlah kemiskinan seseorang menghalanginya dari keinginan untuk menikah.

Asal dia serius ingin menikah, dan meniatkan dengan nikahnya agar bisa menjaga diri dari zina, maka Allah akan mencukupi kebutuhannya. Karena Allah Mahaluas rezeki-Nya.

Seorang mufassir dari kalangan sahabat yang bernama Ibnu Mas’ud radiyallahu anhu memberikan nasehat berlandaskan janji Allah ini: “Carilah kecukupan dalam nikah.” Jika engkau ingin cukup, ingin kaya, maka menikahlah.

Ayat tersebut ditambah ulasan dari para ahli tafsir merupakan jawaban untuk mereka yang ragu untuk melangkah ke jenjang pernikahan karena alasan ekonomi.

Baca Juga:  Hukum Menikahkan Dua Putri di Tahun yang Sama, Benarkah Ada Larangannya?

Yang perlu ditekankan kepada para pemuda dalam masalah ini adalah kesanggupan untuk memberi nafkah, dan terus bekerja mencari nafkah dalam rangka memenuhi kebutuhan keluarga.

Bukan besaran rupiah yang sekarang mereka dapatkan. Nantinya Allah akan menolong mereka yang menikah. Allah Maha Adil, bila tanggung jawab para pemuda bertambah – dengan kewajiban menafkahi istri dan anak-anaknya – maka Allah akan memberikan rezeki yang lebih.

Benar adanya petuah leluhur kita dulu: Setiap anak dan istri membawa rezekinya masing-masing. Maksudnya ngapain kita pusing, toh sudah ada yang jamin, ngasi garansi.

Tidakkah kita lihat kenyataan di masyarakat, banyak mereka yang semula miskin tidak punya apa-apa, ketika menikah, kemudian Allah memberinya rezeki yang berlimpah dan mencukupkan kebutuhannya?

Nabi pun mempertegas Surat An-Nur ayat 32 di atas dalam salah satu hadis yang diriwayatkan oleh Imam An-Nasa’i berikut

ثَلَاثَةٌ كُلُّهُمْ حَقٌّ عَلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ عَوْنُهُ الْمُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ الْعَفَافَ وَالْمُكَاتَبُ الَّذِي يُرِيدُ الْأَدَاءَ

Baca Juga:  Hukum Memakai Obat Kuat untuk Memuaskan Istri di Ranjang, Bolehkah?

Ada tiga golongan yang berhak mendapatkan pertolongan Allah Azza wa Jalla, yaitu orang yang berjihad di jalan Allah, orang yang menikah karena menghendaki kesucian, dan budak mukatab yang bertekad melunasi kebebasannya. (HR. An Nasa’i)

Nah, bagi siapa pun yang punya azm mau menikah dengan niat menjaga kesucian dirinya, maka berhak mendapatkan pertolongan dari Allah berdasarkan penegasan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits ini. Maka, ayo ingat kembali janji-Nya, Menikahlah, Allah akan mencukupi Kebutuhanmu.

Faisol Abdurrahman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *