Kabut Asap, Teguran Tuhan yang Diabaikan

Kabut Asap, Teguran Tuhan yang Diabaikan

Pecihitam.org – Bagi warga Pulau Kalimantan dan Sumatera, saat musim kemarau panjang seperti sekarang, kabut asap bukanlah sesuatu yang asing. Kabut asap yang disebabkan pembakaran lahan dan hutan menyelimuti nyaris sepanjang hari.

Kabut asap hakikatnya merupakan akibat. Sebabnya adalah tangan-tangan jahil yang melakukan pembakaran. Sekilas, kabut asap dianggap hal yang biasa. Tapi jika kita mau merenung lebih dalam, ini merupakan teguran Tuhan. Teguran agar kita menyadari bahwa membakar hutan adalah suatu keburukan yang harus dihentikan.

Dalam Islam, ada dua perbuatan buruk yang bisa mendatangkan musibah, yaitu fasad dan fahisyah

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Tentang fasad, Allah berfirman

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ

Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). [QS. Ar-Rum:44]

Ketika membahas kabut asap, ayat ini seolah-seolah dilupakan. Karena selama ini, ayat ini lebih sering disebut ketika ada Tsunami, gempa ataupun tanah longsor. Padahal secara teori, kabut asap merupakan dampak langsung dari pembakaran. Berbeda dengan Tsunami dan gempa yang bisa juga karena faktor alam, seperti pergeseran lempeng Bumi.

Surat Ar-Rum di atas merupakan informasi dari Allah bahwa bencana yang terjadi merupakan peringatan dari Allah akibat perbuatan buruk. Dan pembakaran secara bebas merupakan bentuk keburukan.

Jika ayat di atas masih sekadar info, maka pada ayat yang lain, Allah tegas mencela dan melarangnya.

Baca Juga:  Kabut Asap dan Pentingnya Teologi Keislaman untuk Menyelamatkan Lingkungan

وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ فِى الْاَرْضِ ۗاِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِيْنَ

…. dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berbuat kerusakan. [Al-Qashas: 77]

Tentang fahisyah, Nabi menjelaskan bahwa fahisyah merupakan salah satu dosa yang mengundang datangnya bala dan bencana, sebagaimana hadis yang bersumber dari Ibnu Umar

لم تظهَرِ الفاحشةُ في قومٍ قطُّ حتَّى يُعْلِنوا بها، إلَّا فشا فيهم الطَّاعونُ والأوجاعُ الَّتي لم تكُنْ مضَتْ في أسلافِهم الَّذين مَضَوا قبلَهم

Tidaklah fahisyah dilakukan secara terang-terangan di tengah-tengah suatu kaum melainkan akan tersebar wabah penyakit dan kelaparan yang mana sebelumnya tidak pernah terjadi. [HR. Al-Bushiry]

Ketika menjelaskan hadis-hadis yang menyebutkan tentang dampak fahisyah, para ulama umumnya menulis bahwa fahisyah berdampak pada bencana, penyakit dan kelaparan.

Memang dalam banyak tempat dalam Al-Quran, fahisyah hanya dikaitkan dengan perbuatan asusila, seperti zina, homoseksual, dan menikahi ibu tiri (wanita yang haram dinikahi). Tapi penyebutan itu semua merupakan pendekatan contoh, bukan ta’rif

Sedangkan makna fahisyah adalah setiap perbuatan buruk yang berakibat tidak hanya pada pelakunya, tapi berdampak juga pada orang lain. Zina disebut sebagai fahisyah karena dampak negatif dari zina tidak hanya dirasakan oleh pelaku, tapi juga dirasakan juga oleh orang tua, keluarga bahkan anak yang dilahirkan.

Kabut asap sebagai akibat pembakaran hutan dan lahan tidak hanya dirasakan oleh pelaku, tapi meluas ke masyarakat banyak.

Ayat lain yang menyebutkan istilah fahisyah adalah QS. Ali Imran ayat 133 berikut

Baca Juga:  Waktu Mustajab Berdoa Bagi Seorang Muslim

وَالَّذِيْنَ اِذَا فَعَلُوْا فَاحِشَةً اَوْ ظَلَمُوْٓا اَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللّٰهَ فَاسْتَغْفَرُوْا لِذُنُوْبِهِمْۗ

dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menzalimi diri sendiri, (segera) mengingat Allah, lalu memohon ampunan atas dosa-dosanya….”

Dalam tafsir yang dikeluarkan oleh Kemenag, ketika mengulas tentang kata fahisyah dalam QS. Ali Imran ayat 113 ini dijelaskan bahwa fahisyah merupakan dosa yang berakibat pada pelaku, orang lain dan masyarakat.

Imbas dari kabut asap sekolah-sekolah diliburkan; orang yang bekerja berangkat lebih lambat atau bahkan tidak bekerja sama sekali; dari segi kesehatan, kabut asap bisa menyebabkan ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut). Pendeknya, kabut asap berfek negatif pada banyak hal.

Maka, pembakaran lahan dan hutan merupakan kejahatan sosial yang terkena “pasal berlapis”, kejahatan berupa fasad dan kejahatan berupa fahisyah.

Faisol Abdurrahman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *