Makna Kafaah (Sekufu) dalam Perkawinan yang Harus Kita Pahami

Makna Kafaah (Sekufu) dalam Perkawinan yang Harus Kita Pahami

PeciHitam.org – Dalam ajaran agama Islam, kita diperintahkan untuk saling mengenal satu sama lain, baik laki-laki maupun perempuan. Melalui jalan perkawinanlah manusia diperkenankan untuk berkembang baik, dan melestarikan hidupnya. Perkawinan dalam Islam mengandung nilai-nilai vertical (dengan Sang Pencipta) dan horizontal (dengan sesama manusia).

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Menurut istilah, pernikahan atau perkawinan adalah akad yang menghalalkan pergaulan atau hubungan seksual antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, sehingga menimbulkan hak dan kewajiban antara keduanya.

Dengan kata lain, perkawinan merupakan perjanjian seorang pria dan seorang wanita untuk menjadi suami istri dengan tujuan membina rumah tangga yang harmonis, bahagia penuh rasa cinta dan kasih sayang, serta mendapat ridha dari Allah.

Salah satu syarat untuk memilih calon suami atau istri dalam Islam yaitu dengan kriteria Kafaah. Jika ditinjau menurut bahasa, kata Kafaah atau kufu’ artinya setaraf, seimbang atau keserasian/kesesuaian, serupa sederajat atau sebanding.

Adapun yang dimaksud dengan istilah Kafaah atau kufu’ dalam perkawinan, menurut istilah hukum Islamnya yaitu‚ keseimbangan dan keserasian antara calon suami dan istri sehingga masing-masing calon tidak merasa berat untuk melangsungkan perkawinan atau laki-laki sebanding dengan calon istrinya, sama dalam kedudukan, sebanding dalam tingkat sosial dan sederajat dalam akhlak serta kekayaan.

Baca Juga:  Kriteria Kafaah dalam Pernikahan (Prinsip Kesetaraan)

Jadi dapat kita tarik bahwa yang perlu ditekankan dalam hal Kafaah adalah keseimbangan, keharmonisan dan keserasian, terutama dalam hal agama, yaitu akhlak dan ibadah.

Sebab jika istilah Kafaah tersebut diartikan kesetaraan dalam hal harta, atau kebangsawaan, dikhawatirkan akan menimbulkan terbentuknya kasta, sedangkan dalam Islam tidak mengenal sistem kasta, sebab manusia di sisi Allah swt adalah sama. Sedangkan yang membedakannya hanyalah derajat ketakwaannya.

Terpenuhinya Kafaah dalam perkawinan merupakan salah satu faktor yang dapat mendorong terciptanya kebahagiaan rumah tangga. Sekaligus juga lebih menjamin keselamatan perempuan dari kegagalan atau kegoncangan.

Adapun yang dimaksud dengan Kafaah dalam perkawinan adalah tuntutan tentang kesetaraan sepasang suami istri untuk menghindari timbulnya aib dalam hal-hal tertentu.

Kafaah merupakan hak bagi wanita atau walinya. Sebab ketika suatu perkawinan yang tidak seimbang, seringkali menimbulkan masalah rumah tangga berkelanjutan, dan besar kemungkinan menyebabkan terjadinya perceraian oleh karena itu, boleh dibatalkan.

Baca Juga:  Cara Membangun Optimisme Dalam Menjalani Hidup

Dalam hal ini, ukuran Kafaah perlu diperhatikan betul. Salah satu hal yang menjadi ukuran adalah sikap hidup yang baik dan sopan, bukan disebabkan karena keturunan, pekerjaan, kekayaan dan sebagainya.

Meskipun ada seorang laki-laki yang shaleh, namun bukan dari kalangan terpandang, tentu masih berhak menikah dengan perempuan yang dianggap derajatnya lebih tinggi atau dari kalangan terpandang.

Anjuran kriteria sekufu atau Kafaah dalam pernikahan memang seringkali menjadi polemik tersendiri di kalangan orang awam. Istilah kufu’ dalam pernikahan biasanya dipahami dengan yang sama-sama dari orang kaya, tidak peduli berilmu agama dan saleh atau tidak. Intinya, harta dibandingkan dengan harta. Rupa disetarakan dengan rupa.

Namun dalam hal ini segolongan fuqaha ada yang memahami bahwa faktor agama sajalah yang dijadikan pertimbangan. Demikian itu karena didasarkan kepada sabda Nabi saw di atas (maka carilah wanita yang taat beragama).

Baca Juga:  Inilah Alasan Kenapa Anda Tidak Boleh Belajar Islam Lewat Google

Segolongan lainnya berpendapat bahwa faktor keturunan (nasab) sama kedudukannya dengan faktor agama, demikian pula faktor kekayaan, dan tidak ada yang keluar dari lingkup Kafaah .

Kecuali apa yang dikeluarkan oleh ijma’, yaitu bahwa kecantikan tidak termasuk dalam lingkup Kafaah. Para fuqaha (ahli fiqh) yang berpendapat adanya penolakan nikah karena adanya cacat, mereka akan menganggap keselamatan dari cacat termasuk dalam lingkup Kafaah.

Mohammad Mufid Muwaffaq