Kaji Sertifikasi Halal, LBM PBNU Hadirkan Kepala BPJPH Kemenag RI

LBM PBNU

Pecihitam.org – Pihak Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) membahas kemaslahatan bentuk baru sertifikasi halal di aula gedung PBNU Lantai 5, Jalan Kramat Raya, Nomor 164, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Agustus 2019.

Sekretaris LBM PBNU H Sarmidi Husna mengatakan, bentuk baru sertifikasi halal merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

“Bentuk baru sertifikasi halal ini mengharuskan produk makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, dan benda lain yang wajib tersertifikasi halal,” kata Sarmidi, dikutip dari situs resmi NU, Selasa, 27 Agustus 2019.

Undang-Undang JPH, kata dia, berlaku per 17 Oktober 2019 atau lima tahun setelah UU JPH disahkan. Undang-Undang ini mengamanatkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI sebagai pelaksananya.

Baca Juga:  PBNU Nilai Kemenag Tak Serius Soal Layanan Sertifikat Halal, Ini Alasannya

“Waktu pelaksanaan UU JPH semakin dekat. Salah satu peraturan turunan yang dibuat untuk menunjang pelaksanaan UU JPH adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 2019 tentang Jaminan Produk Halal,” terangnya.

“Jika UU JPH sudah efektif berlaku, proses sertifikasi halal melibatkan pihak BPJPH sebagai regulator, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) selaku auditor, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai pemberi fatwa halal,” sambungnya.

Untuk regulator, pihaknya akan menghadirkan langsung Kepala BPJPH, Prof. Sukoso.

“Insyaallah Kepala BPJPH, Prof. Sukoso hadir,” ujarnya.

Forum kajian LBM PBNU akan dihadiri Wakil Ketua Umum PBNU Prof H Maksum Machfoedz, Ketua PBNU H Imam Aziz, Kepala BPJPH Kemenag RI Sukoso, Kepala BPOM RI, Kementerian Perindustrian RI, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika MUI (LPPOM MUI).

Baca Juga:  PBNU Gandeng Kementerian Desa Ciptakan Masyarakat Mandiri
Muhammad Fahri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *