Kajian Fiqh Puasa Bagian III: Dari Sunnah-Sunnah hinga yang Membatalkan Puasa

Kajian Fiqh Puasa Bagian III, Dari Sunnah-Sunnah hinga yang Membatalkan Puasa

PECIHITAM.ORG – Meneruskan Kajian Fiqh Puasa Bagian I dan Bagian II dalam tulisan sebelumnya, maka pada Kajian Fiqh Puasa Bagian III kali ini kami akan mengupas tentang beberapa hal yang disunnahkan dan dimakruhkan pada saat berpuasa serta beberapa hal yang bisa membatalkan puasa.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Hal-hal yang Disunnahkan
Hal-hal yang disunnahkan ketika berpuasa Ramadan adalah sebagai berikut.

Pratama, menjelang masuknya bulan Ramadan disunahkan membaca doa sebagai berikut:

اللهم سلمني لرمضان وسلم رمضان لي وسلمه لي متقبلا

Ya Allah, serahkanlah diriku pada Ramadhan dan serahkanlah Ramadhan padaku. Serta selamatkanlah ia dari amal burukku dan jadikanlah ia sebagai amal ibadah yang diterima.

Kedua, mandi dari hadas besar sebelum fajar bagi orang yang junub agar bisa menjalankan puasa dalam keadaan suci.

Ketiga, makan sahur dan mengakhirkan waktunya. Hal ini sebagaimana sabda Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim:

تسحروا فإن في السحور بركة

Bersahurlah, karena sesungguhnya pada sahur itu terdapat keberkahan. (HR Bukhari dan Muslim)

Juga dalam sabda Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad.

لا تزال أمتي بخير ما أخروا السحور وعجلوا الفطر

Umatku senantiasa dalam kebaikan selagi mereka mengakhirkan sahur dan menyegerakan berbuka. (HR Ahmad)

Keempat, sebaiknya ketika sudah masuk waktu Imsak, berhenti atau tidak makan lagi, minum dan lain-lain. Karena jarak sahur Nabi dan para sahabat dengan shalat Shbuh adalah sekitar membaca 50 ayat.

Kelima, menyegerakan berbuka jika matahari telah benar-benar terbenam. Hal ini sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim

لا يزال الناس بخير ما عجلوا الفطر

Manusia senantiasa dalam kebaikan selagi mereka menyegerakan berbuka. (HR. Muslim)

Keenam, berbuka puasa dengan kurma. Hal ini sebagaimana sabda Nabi yang diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi:

Baca Juga:  Kajian Fiqh Puasa Bagian V: Tentang Tingkatan Puasa Menurut Imam Al-Ghazali

إذا أفطر أحدكم فليفطر على تمر فإنه بركة. فإن لم يجد أمرا فالمآء فإنه طهور

Apabila salah seorang kalian berbuka, maka berbukalah dengan kurma, karena ia adalah keberkahan. Apabila tidak menemukan kurma, maka berbukalah dengan air, karena ia bisa mensucikan dosamu. (HR. At-Trmidzi)

Ketujuh, setelah berbuka disunahkan membaca doa berikut:

اللهم لك صمت وعلى رزقك أفطرت وبك أمنت وعليك توكلت ذهب الظمآن وابتلت العروق وثبت الأجر إن شاء الله تعالى يا واسع الفضل اغفر لي الحمد لله الذي هداني فصمت ورزقني فأفطرت

Ya Allah, karena-Mu aku berpuasa dan atas rizki-Mu aku berbuka. Kepada-Mu aku beriman dan hanya kepada-Mu aku bertawakal. Telah hilang dahaga dan telah basah tenggorokan dan jika Allah berkehendak telah tetap pahala. Wahai yang Maha Luas karunia-Nya, ampunilah dosaku. Degala puji bagi Allah yang telah memberikan petunjuk sehingga aku berpuasa dan telah memberiku rizki sehingga aku berbuka puasa. (HR. Bukhari)

Kedelapan, tidak bersiwak setelah condongnya matahari ke arah Barat.

Kesembilan, menjaga diri dari hal-hal yang tidak membatalkan puasa namun bisa menghilangkan pahala puasa. Hal ini sebagaimana yang ditegaskan oleh Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam

من لم يدع قول الزور والعمل به فليس لله حاجة في أن يدع طعامه وشرابه

Barangsiapa tidak meninggalkan ucapan keji dan berbuat keji, Allah tidak butuh orang itu meninggalkan makan dan minumnya. (HR. Bukhari)

Kesepuluh, menjauhi perbuatan yang dapat membangkitkan syahwat, seperti bercumbu rayu.

Kesebelas, membaca Al-Qur’an terutama pada malam hari.

Kedua belas, memperbanyak sedekah kepada famili, kerabat atau tetangga sekitar terutama yang fakir dan miskin.

Ketiga belas, tidak mencicipi makanan.

Baca Juga:  Kajian Fiqh Puasa Bagian IV: Orang yang Boleh Tidak Berpuasa Beserta Penjelasan Detailnya

Keempat belas, tidak mengunyah, karena hal tersebut bisa mengumpulkan air ludah, sehingga jika dikeluarkan bisa menyebabkan haus. Jika air ludah tersebut ditelan, maka bisa menyebabkan batalnya puasa menurut sebagian pendapat.

Kelima belas, tidak melakukan bekam. Keenam belas, melakukan itikaf terutama pada 10 hari terakhir di bulan Ramadhan, sebagaimana sabda Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Muslim

عن عائشة رضي الله عنها أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يعتكف العشر الأواخر من رمضان حتى توفاه الله عز وجل ثم اعتكف أزواجه من بعده

Dari Aisyah radhiyallahu anha bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam melakukan itikaf pada 10 terakhir dari bulan Ramadan hingga Allah Azza wa Jalla mewafatkannya. Setelah itu, isteri-isterinya pun melakukan itikaf. (HR. Muslim)

Hal-hal yang Dimakruhkan
Ada beberapa hal yang dimakruhkan ketika berpuasa antara lain: 1). berlebihan ketika berkumur; 2). mencicipi makanan tanpa ditelan, kecuali jika ada hajat, seperti juru masak atau orang yang mengunyahkan an makanan untuk bayi. Sebagaimana hal ini dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi

لا بأس أن يتطاعم الصائم بالشيء يعني المرقة ونحوها

Tidak apa-apa seorang yang berpuasa mencicipi sesuatu seperti kuah daging dan sebagainya. (HR. Baihaqi)

3). bersiwak setelah condongnya matahari ke arah Barat; 4). melakukan aktivitas yang dapat menimbulkan syahwat, seperti bercumbu, meraba mencium, dan sebagainya.

Namun walaupun tidak membatalkan puasa, ini merupakan hal yang harus dihindari ketika berpuasa, bahkan menurut Imam Qulyubi ini hukumnya adalah haram; 5). melihat, menyentuh dan menggunakan parfum; 6) segala sesuatu yang bertentangan dengan sunah-sunah puasa – sebagaimana telah disebutkan – adalah makruh.

Hal-hal yang Membatalkan

Hal-hal yang bisa membatalkan puasa adalah sebagai berikut: 1). memasukkan benda ke dalam tubuh secara sengaja, termasuk berkumur yang berlebihan juga membatalkan puasa. Jika seseorang makan atau minum di siang hari bulan Romadhon karena lupa, maka puasanya tidak batal, sebagaimana sabda Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Muslim

Baca Juga:  Bacaan Niat Puasa Idul Adha Arab, Latin dan Keutamaannya

من نسي وهو صائم فأكل أو شرب فليتم صوم فإنما أطعمه الله وسقاه

Barangsiapa lupa sedangkan ia berpuasa, kemudian ia makan atau minum maka hendaknya ia menyempurnakan puasanya, karena berarti Allah sedang memberinya makanan dan minuman. (HR Muslim)

2). muntah dengan disengaja; 3). berhubungan suamiistri dengan disengaja. Jika orang yang hendak berpuasa sedang berhubungan intim, kemudian ia langsung mencabut dzakarnya ketika Fajar Shadiq, maka puasanya sah. Bila masih mengundurkan meskipun sedikit, maka puasanya batal.

4). keluar sperma disebabkan masturbasi, menyentuh, bercumbu dan berpelukan; 5). gila meskipun hanya sebentar; 6). epilepsi atau ayan sepanjang hari; 7). berbuka sebelum masuknya waktu; 8). murtad; 9). datang haid atau nifas meskipun hanya sebentar; dan 10). melahirkan.

Demikian Seri Kajian Fiqh Puasa Bagian III ini yang menmuat tentang hal-hal yang disunnahkan hingga yang membatalkan puasa. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bisshawab!

Faisol Abdurrahman