Kajian Fiqh Puasa Bagian V: Tentang Tingkatan Puasa Menurut Imam Al-Ghazali

Kajian Fiqh Puasa Bagian V, Tingkatkan Puasa Menurut Imam Al-Ghazali

PECIHITAM.ORG – Pembaca yang budiman, pada tulisan kali ini kami melanjutkan tentang Kajian Fiqh Puasa. Pada Kajian Fiqh Puasa Bagian V ini, kami akan mengutip penjelasan Imam Al Ghazali berkaitan dengan tingkatan puasa ditinjau dari segi orang yang menjalankan puasa.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Puasa jika ditinjau dari orang-orang yang melakukannya sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Al Ghazali di dalam Ihya Ulumuddin Juz I halaman 177 terdiri dari tiga tingkatan sebagai berikut:

Pertama, Puasa Awam (صوم العوام)
Puasa awam adalah puasanya orang umum, puasanya kebanyakan orang, yaitu puasa yang dilakukan seseorang hanya menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa, seperti makan minum serta hubungan suami istri di siang hari bulan Ramadhan.

Puasa seperti ini tidak akan mendapatkan apa-apa kecuali lapar dan dahaga saja. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah

رب صائم حظه من صيامه الجوع والعطش

Tidak sedikit orang berpuasa hanya mendapatkan bagian lapar dan dahaga.

Sebagian ulama juga berkata:

كم من صائم مفطرة وكم من مفطر صائم

Baca Juga:  Keutamaan Menolong Orang Lain Menurut Imam Al Ghazali

Banyak orang yang berpuasa tetapi berbuka (tidak berpuasa), banyak orang yang berbuka (tidak berpuasa) tetapi ia berpuasa.

Yang dimaksud dengan orang yang berpuasa tetapi berbuka adalah orang yang hanya menahan lapar dan dahaga tetapi ia mengumbar anggota lainnya. Sedangkan yang dimaksud orang yang berbuka tapi berpuasa adalah orang yang menjaga anggotanya dari dosa walaupun ia makan dan minum.

Hal ini dijelaskan oleh Imam Al Ghazali di dalam kitab Ihya Ulumuddin Juz I halaman 279.

Kedua, Puasa Khawas (صوم الخواص)
Puasa khawas adalah puasa yang istimewa, puasanya orang-orang khusus, yaitu seseorang yang dalam berpuasa menjaga dari hal-hal yang membatalkan puasa dan menjaga dari segala macam dosa baik yang besar maupun yang kecil.

Puasa yang kedua ini merupakan puasanya orang-orang Shaleh. Puasa ini baru dianggap sempurna apabila telah melakukan 6 hal sebagai berikut:

  • menjaga mata dari melihat segala sesuatu yang tercela menurut syariat atau membuat hati menjadi sibuk dan lalai untuk mengingat Allah:,
  • menjaga lidah dari segala sesuatu yang dicegah oleh syariat, seperti dusta, mengadu domba, dan sebagainya;
  • mencegah pendengaran dari mendengarkan segala sesuatu yang tidak baik menurut agama. Karena pada hakikatnya, segala sesuatu yang haram untuk diucapkan maka haram pula untuk didengarkan;
  • mencegah seluruh anggota dari perbuatan dosa, termasuk mencegah dari memasukkan atau memakan hal-hal yang syubhat;
  • tidak memperbanyak makan pada saat berbuka, sehingga perutnya penuh. Karena hakikat tujuan puasa adalah untuk memaksa musuh Allah, yaitu nafsu. Karena ia akan kuat apabila syahwatnya kuat. Sedangkan syahwat itu akan kuat apabila perut selalu kenyang;
  • setelah berbuka puasa, hatinya ada di antara خوف (takut) dan رجاء (pengharapan) dalam artian harap-harap cemas karena tidak tahu apakah puasanya diterima atau tidak.
Baca Juga:  Hukum Jimak di Siang Hari Ramadhan dan Kafarat (Denda) Pelanggarannya

Ketiga, Puasa Khawas al-Khawas (صوم خواص الخواص)

Puasa khawasul kahawas adalah puasa super, high, yaitu puasa yang dilakukan seseorang yang mencakup kedua jenis puasa yang telah disebutkan di atas disertai menjaga hati dan pikiran dari segala urusan dunia dan mengkonsentrasikan diri secara total kepada Allah Yang Maha Agung.

Puasa yang ketiga ini dianggap tidak sempurna apabila di dalam pikiran terbesit tentang urusan dunia yang tidak dimaksudkan untuk agama.

Puasa yang ketiga ini merupakan puasa para nabi, wali dan orang-orang khas Allah. Demikianlah yang bisa kami sampaikan pada Kajian Fiqh Puasa Bagian V, yakni membahas tentang tingkatan orang-orang yang berpuasa

Semoga kita menjadi orang yang betul-betul menjaga kualitas puasa kita dalam rangka mencapai tujuan utama dari puasa, yaitu untuk menjadi orang yang bertakwa Amin. Wallahu A’lam Bishawab

Faisol Abdurrahman