Kasus Dugaan Makar, Ketua Umum FPI Sobri Lubis Diperiksa Polisi

Sobri Lubis

Pecihitam.org – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan pemanggilan terhadap Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis pada Rabu, 11 September 2019.

Sobri Lubis akan diperiksa terkait kasus dugaan makar. Ia akan dimintai keterangan sebagai saksi.

“Iya betul. Diperiksa sebagai saksi,” kata Argo, dikutip dari Detik, Selasa, 10 September 2019.

Kendati demikian, Argo tidak menjelaskan detail terkait perkara yang membelit Sabri Lubis. Dia hanya mengatakan bahwa sebelumnya pihak kepolisiam telah memeriksa pelapor dalam perkara tersebut.

Surat panggilan tehadap Sobri Lubis bernomor SPgl/9325/IX/2019/Ditreskrimum. Sobri akan diperiksa sebagai saksi untuk laporan yang dibuat oleh Suriyanto. Laporan terdaftar dalam nomor laporan LP/B/0391/V/2019/Bareskrim, tanggal 19 April 2019.

Baca Juga:  Beredar Kabar FPI Ikut Razia Miras di Makassar Jelang Tahun Baru

Dilansir dari Kompas, laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana kejahatan makar dan atau menyiarkan berita atau menyiarkan kabar yang tidak pasti sebagaimana dimaksud Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sobri Lubis dilaporkan atas peristiwa yang terjadi pada 17 April lalu di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Terkait pemanggilan ketua umumnya, FPI lewat kuasa hukumnya membenarkan pemanggilan Sobri Lubis.

Namun, kata Sugito, Sobri tak dapat memenuhi panggilan sehingga akan meminta penyidik untuk menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Sobri.

Baca Juga:  Klarifikasi Sekretariat Wapres Soal Mobil Dinas Kiai Ma'ruf Amin Kehabisan Bensin

“Beliau (Sobri) sekarang masih di Aceh, ada kegiatan safari dakwah. Itu kan baru panggilan perdana sebagai saksi, dia baru pulang hari Jumat,” ujar Sugito, dikutip dari Kompas, Selasa, 10 September 2019.

Muhammad Fahri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *