Kasus Pelecehan Seksual dan Hukumannya di Zaman Nabi Saw

kasus pemerkosaan di zaman nabi

Pecihitam.org – Dikisahkan dalam hadits riwayata Imam Tirmidzi dan Abu Dawud, bahwa pada masa Nabi Muhammad SAW, ada seorang perempuan yang keluar rumah untuk melaksanakan shalat berjamaah. Namun di tengah perjalanan ia dicegat oleh seorang laki-laki.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Laki-laki itu kemudian memperkosa perempuan tadi, sedangkan perempuan itu hanya mampu berteriak meminta tolong. Setelah puas, laki-laki itu kabur dan melarikan diri.

Tak berselang lama, lewatlah seorang laki-laki lainnya di hadapannya. Karena merasa kasihan laki-laki kedua ini hendak menolong perempuan tersebut. Namun perempuan itu justru menyangka bahwa ia yang telah memperkosanya.

Kejadian itu terjadi di malam hari sehingga perempuan itu tak dapat mengenali wajah sang lelaki yang memperkosanya dengan jelas. Pada saat yang bersamaan, sekelompok orang Muhajirin lewat, perempuan itu pun berkata “Orang itu telah memperkosaku!”

Karena dituduh, laki-laki itu pun kemudian lari. Maka rombongan Muhajirin tersebut mengejar laki-laki yang disangka telah memperkosa sang perempuan dan membawanya ke hadapannya.

“Apakah laki-laki ini yang telah memperkosamu?” tanya salah seorang.

Baca Juga:  Kisah Pernikahan Nabi Muhammad dan Sayyidah Khadijah

“Benar, laki-laki inilah yang telah memperkosaku”, jawab si perempuan.

Mereka akhirnya membawa laki-laki malang itu ke hadapan Rasulullah SAW. Maka dijatuhkanlah hukuman rajam kepadanya.

Namun, ketika hukum rajam hendak dijatuhkan kepada laki-laki yang dituduh, tiba-tiba datang lah laki-laki yang telah memperkosa perempuan tadi. Ia berdiri dan mengakui perbuatannya dan berkata “Wahai Rasulullah, akulah yang telah memperkosanya”.

Maka, selamatlah laki-laki tertuduh tersebut dari hukuman rajam.

Nabi Saw kemudian menghampiri perempuan tersebut dan bersabda, “Pergilah, Allah Swt telah mengampunimu (karena ia dipaksa). Beliau lalu mengatakan ucapan yang baik kepada laki-laki yang telah dituduh.

Rasulullah SAW pun bersabda “Rajamlah ia (sang pelaku)”. Ia telah bertaubat (dengan pengakuannya), sekiranya taubatnya dibagikan kepada seluruh penduduk Madinah, niscaya taubatnya akan diterima.

Kisah yang sama dalam riwayat Ibnu Majah,

اسْتُكْرِهَتْ امْرَأَةٌ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَدَرَأَ عَنْهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَدَّ، وَأَقَامَهُ عَلَى الَّذِي أَصَابَهَا، وَلَمْ يُذْكَرْ أَنَّهُ جَعَلَ لَهَا مَهْرًا.

Baca Juga:  Ketika Abu Nawas Dijadikan Petugas Pajak Kerajaan

Seorang wanita diperkosa pada masa Rasulullah SAW, kemudian hukuman hudud tidak diberlakukan padanya. Akhirnya hukuman hudud tersebut dilaksanakan pada laki-laki telah memperkosanya, tidak juga disebutkan ia memberikan mahar kepada sang perempuan (HR Ibnu Majah).

Hukuman Had

Berdasarkan riwayat hadis di atas, seorang laki-laki yang melakukan pemerkosaan maka dijatuhkan had. Sedangkan perempuan yang diperkosa tidak dijatuhkan had. Perlu diketahui pula, menurut pendapat ulama bahwa had tidak akan dijatuhkan kecuali jika sang pelaku mengakui perbuatannya.

Adapun mengenai mahar, para Imam Madzhab masih berbeda pendapat. Imam Syafi’i mengatakan bahwa orang yang memperkosa wajib memberikan mahar atas apa yang diperbuatnya. Sebagaimana disebutkan dalam Kitab al-Fiqh ‘ala madzahib al-‘arba’ah:

إذا استكره الرجل المرأة على الزّنا، أقيم عليه الحد، ولايقام عليها، لأنّها مستكرهة، ولها مهر مثلها، ويثبت النسب منه إذا حملت المرأة وعليها العدة

“Apabila seorang laki-laki memaksa perempuan untuk berzina, maka ia dijatuhkan had, dan ia (perempuan) tidak dijatuhkan had karena ia dipaksa, ia pun mendapatkan mahar, dan nasabnya ditetapkan kepada laki-laki tersebut jika perempuan itu hamil, dan masa iddah juga berlaku baginya.”

Sedangkan Imam Hanafi tidak mewajibkan mahar, karena menurutnya mahar adalah pemberian dari suami kepada istri.

Baca Juga:  Khalifah Pertama Bani Umayyah, Siapakah Dia?

Bagaimanapun pemerkosaan adalah tindakan yang keji. Karena akan menyebabkan trauma yang mendalam bagi korbannya. Oleh karenanya, Islam sangat melindungi hak-hak perempuan dan ia dibebaskan dari hukuman had. Bahkan sebagai bentuk penghormatan ia justru diberikan mahar yang dibayarkan sebagai ganti rugi.

Semoga kita termasuk orang-orang yang bertaqwa dan senantiasa mendapat pertolongan Allah Swt. Sesungguhnya Allah Maha pemurah lagi maha penyayang.

Wallahua’lam bisshawab.

Lukman Hakim Hidayat