Kebolehan Hukum Memperingati Haul Orang Shaleh

hukum memperingati haul orang shaleh

Pecihitam.org – Haul berasal dari bahasa arab yang berarti satu tahun, yang diartikan sebagai peringatan kematian seseorang yang diadakan satu tahun sekali. Tujuan utamanya adalah untuk mendo’akan ahli kubur agar semua amal ibadah yang dilaksanakannya diterima di alam kubur.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Biasanya haul dilaksanakan untuk keluarga yang telah meninggal atau para tokoh, kyai, ulama dan orang-orang shaleh untuk mendo’akan mereka serta mengingat dan meneladani jasa serta amal baik mereka. Ada yang mengatakan hukum memperingati haul walaupun orang shaleh sekalipun adalah haram, benarkah demikian?

Haul umumnya diadakan satu tahun sekali tidak pasti pada tanggal yang sama, tergantung kesepakatan keluarga dimana hal tersebut dimaksudkan agar para keluarga yang jauh dapat berkumpul dalam peringatan tersebut. Begitu pula yang diadakan di pesantren-pesantren, dimana pada tiap tahunnya mengadakan haul untuk para pendiri pondok atau tokoh-tokoh yang berjasa terhadap perkembangan pondok tersebut.

Tradisi haul diadakan berdasarkan hadits Rasulullah SAW. Bawa ketika Rasulullah berziarah ke makam Syuhada (orang-orang yang mati syahid) dalam perang Uhud dan makam keluarga Baqi’. Beliau mengucap salam dan mendoakan mereka atas amal-amal yang telah mereka kerjakan. (HR. Muslim)

Baca Juga:  Cara Syahadat Orang Bisu, Benarkah Syahadat Bisa Dilakukan Hanya dengan Isyarat Saja?

Para ulama menyatakan, hukum peringatan haul tidak dilarang oleh agama, apalagi memperingati haul orang shaleh bahkan sangat dianjurkan. Ibnu Hajar al Haitami dalam Fatawa al-Kubra Juz II hlm. 18 menjelaskan,

Para sahabat dan ulama tidak ada yang melarang peringatan haul, sepanjang tidak ada yang meratapi sambil menangis. Peringatan haul dianjurkan diisi dengan menuturkan biorafi orang-orang yang alim dan shaleh guna mendorong orang yang mendengarkan untuk meniru perbuatan mereka.

Peringatan haul memang sudah biasa dilakukan oleh masyarakat kita. Ada yang dengan sederhana dengan mengundang saudara dan tetangga dengan membaca tahlil atau khatmil Qur’an. Ada pula haul yang dilaksanakan dengan acara pengajian umum dengan forum terbuka. Biasanya mereka mengundang da’i (penceramah) atau ulama. Intinya adalah bagaimana ada dakwah dan syi’ar agama yang terbuka yang dapat dihadiri oleh masyarakat umum.

Baca Juga:  Keajaiban Shalawat Kepada Nabi Muhammad, Apa Sajakah Itu?

Dr. KH Sahal Mahfudz menegaskan bahwa upacara haul dibenarkan dan tidak dilarang. Sebab kegiatan semacam ini sangat banyak manfaatnya. Status hukum haul itu tidak bisa lepas dari bentuk kegiatan dan rangkaian acaranya. Berarti, menghukumi haul sama dengan menghukumi perbuatan yang terdapat dalam rangkaian acaranya.

Jadi ketika acara yang diadakan adalah untuk mengenang kebaikan, amal-amal orang yang shaleh maka hukum memperingati haul adalah boleh dan tidak ada larangan. Karena dalam acara tersebut banyak terdapat kemanfaatan, seperti menghadiri majelis ilmu yang pastinya akan mendapat kebaikan, berkumpul dengan orang-orang shaleh, serta mendapatkan ilmu-ilmu yang bermanfaat dan juga akan dapat pahala silaturahim.

Hal-hal yang dianjurkan untuk memperingati haul menurut para ulama diantaranya; Pertama pembacaan yasin, tahlil disertai do’a kepada si mayit. Kedua, pengajian umum yang terkadang diisi dengan sejarah singkat orang yang dihauli, mencakup: nasab, tanggal lahir/wafat, jasa-jasa serta keistimewaan yang patut diteladani. Dan ketiga, sedekah berupa makanan yang diberikan kepada orang yang hadir atau diantar langsung ke rumah-rumah tetangga sekitar.

Baca Juga:  Perkembangan Ilmu Qiraat di Zaman Sahabat dan Tabi'in

Dzikir dan doa yang memiliki beberapa makna, yaitu minta kepada Allah dan memohon ampunan, ini yang diperbolehkan bukan meminta kepada kuburan atau kepada si mayyit hal yang tidak diperbolehkan karena bisa masuk perbuatan syirik.

Sedangkan pengajian adalah salah satu dakwah billisan (ucapan) yang dapat memberikan wawasan, bimbingan dan penyuluhan masyarakat sekitar. Pengajian semacam ini akan turut serta perperan menyatukan umat dan meningkatkan kualitas ketaqwaan. Adapun sedekah yang pahalanya diberikan atau dihadiahkan kepada mayit.

Demikian, wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik