Kecam Pernikahan Sesama Jenis di Sulsel, MUI: Itu Haram

Pecihitam.org – Warga di Desa Baringeng, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, dihebohkan dengan pernikahan sesama jenis yang terjadi di wilayah tempat tinggal mereka.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Soppeng mengecam pernikahan sesama jenis tersebut yang diketahui dilakukan oleh pasangan berinisial MS dan MT.

Menurut MUI Soppeng, perbuatan yang dilakukan kedua perempuan tersebut merupakan tindakan yang dilarang oleh semua agama. Apalagi dalam agama islam, mengharamkan pernikahan sesama sejenis.

Sekretaris MUI Soppeng Musriadi mengatakan, perkawinan sejenis yang dilakukan MS dan MT adalah haram dan dilarang semua agama.

“Itu haram, dan tidak dibolehkan oleh agama,” kata Musriadi, dikutip dari Terkini.id, Sabtu 13 Juni 2020.

Baca Juga:  Soal Vaksin Covid-19, Kyai Ma'ruf Amin Minta MUI Siapkan Fatwa

Musriadi mendesak pernikahan sesama jenis tersebut diusut. Tidak boleh dibiarkan berlanjut. Bukan sekedar haram terus selesai urusannya.

“Pemerintah harus ikut andil. Ini bukan hanya persoalan agama, ini sudah persoalan sosial,” tegasnya.

Dia menambahkan, perkawinan sejenis memiliki banyak pelanggaran. Misalnya memalsukan identitas.

“Banyak sekali dilanggar. Agama, sosial, budaya, dan adat itu sudah melanggar,” katanya.

“Harus diberi penegasan tidak boleh hidup bersama,” tegasnya.

Diketahui, sepasang kekasih berkelamin perempuan itu diduga telah melakukan pernikahan tanpa diketahui pemerintah setempat.

Pernikahan sesama jenis itu terungkap setelah beberapa warga merasa curiga. Saat menghadiri pesta pernikahan yang dilangsungkan secara sederhana. Menggunakan adat bugis.