Kecam Perusakan Tempat Ibadah di Minahasa, Gusdurian: Itu Tindakan Kriminal!

Pecihitam.org – Perusakan tempat ibadah atas alasan apapun dikecam keras oleh Jaringan Gusdurian. Kecaman tersebut diungkapkan Koordinator Jaringan Gusdurian, Alissa Wahid.

Menurutnya, tindakan perusakan tempat ibadah bisa disebut sebagai aksi kriminal, sehingga pelaku harus diproses secara hukum

Pernyataan Alissa Wahid tersebut disampaikannya menyusul tersebarnya video perusakan sebuah bangunan di Perum Agape, Kelurahan Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara.  

Gusdurian, kata Alissa, meminta kepada aparat kepolisian untuk menindak pelaku perusakan sesuai hukum yang berlaku dan menjamin keamanan agara masyarakat bisa beribadah dengan tenang sesuai dengan agama masing-masing.  

“Ketiga, meminta kepada pemerintah setempat untuk mendinginkan suasana serta memperbaiki bangunan yang telah dirusak,” kata Alisa, dikutip dari situs resmi NU, Sabtu, 1 Februari 2020.

Baca Juga:  Gusdurian Kota Serang Gelar Lingkar Study Reboan

Selain itu, pihaknya juga meminta kepada pemerintah untuk meninjau ulang SKB 2 Menteri tentang Rumah Ibadah supaya tidak melanggar kebebasan beragama dan berkeyakinan.

“Perlu dirumuskan aturan yang serta selaras dengan Undang-Undang Dasar dan standar HAM internasional,” ujarnya.

“Berikutnya, Jaringan Gusdurian mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan memercayakan seluruh proses hukum kepada pihak berwajib serta bersikap bijak dalam bermedia sosial dengan tidak menebar umpatan, ujaran kebencian, dan melebih-lebihkan informasi berita, baik karena dugaan yang tidak berdasar (misinformasi) atau pun penyelewengan (disinformasi),” sambungnya.

Jaringan Gusdurian juga mengajak para pemuka agama dan tokoh adat Minahasa untuk terus meneguhkan jati diri orang Minahasa yang memiliki slogan Kitorang Samua Basudara’, kita semua bersaudara.  

“Terakhir, Jaringan Gusdurian meminta kepada seluruh penggerak Gusdurian untuk terus merawat toleransi antarumat beragama dengan membangun dialog bersama kelompok lintas iman,” tambahnya.

Baca Juga:  Alisa Wahid Tak Terima Pernyataan Jaksa Agung Soal Tragedi Semanggi Bukan Pelanggaran HAM

Menurutnya, kasus perusakan dan pelarangan rumah ibadah bukan hanya ini terjadi. Pembakaran masjid di Tolikara Papua, pembakaran gereja di Singkil Aceh, pelarangan pendirian gereja di Yogyakarta dan Semarang, pelarangan pendirian Pura di Bekasi, hingga berlarut-larutnya kasus Gereka GKI Yasmin Bogor menjadikan status negara kita menjadi ‘darurat toleransi’.  

“Eksklusivisme beragama yang menguat, kurangnya dialog antar pemeluk agama, hingga peraturan negara yang mengekang kebebasan berpendapat menjadi beberapa faktor yang melatari terjadinya berbagai kasus intoleransi berbasis agama,” ujarnya.

Hal itu, kata dia, sangat disayangkan mengingat negara Indonesia mempunyai konstitusi yang menjunjung tinggi kebebasan beribadah dan beragama.  

Jaringan Gusdurian berpandangan bahwa pada prinsipnya kebebasan beribadah dan berkeyakinan merupakan hak konstitusional warga yang harus dilindungi dan dipenuhi oleh negara (pemerintah pusat dan daerah).

Baca Juga:  Pelaku Persekusi Anggota Banser NU Kabur Pasca Videonya Viral, Polisi: Masih Terus Mengejar

“Karena itu perusakan terhapa tempat ibadah harus ditindak secara tegas dan memposes hukum pelaku dan provokatornya,” pungkas Alissa.   

Muhammad Fahri