Kembalian Dengan Permen, Jangan Sepelekan Uang Receh

Kembalian Dengan Permen, Jangan Sepelekan Uang Receh

PeciHitam.org – Sebelum membahas hukum memberi kembalian dengan permen, sebagaimana diketahui bahwa definisi dari jual beli ialah tukar menukar objek dengan objek yang lain, dengan cara tertentu baik secara langsung maupun tidak langsung.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Adanya kalimat tukar menukar menunjukkan bahwa jual beli terjadi antara dua pihak, sehingga tidak ada jual beli secara sepihak.

Adapun yang dimaksud objek yaitu mencakup semua hal yang bisa dijadikan komoditas jual beli baik itu barang maupun jasa.

Sedangkan dengan cara tertentu maksudnya ialah ada akad yang mengikat yang disebut dengan shighat jual beli baik itu secara langsung maupun tidak langsung.

Dan yang demikian itu merupakan definisi jual beli berdasarkan penjelasan para ulama Syafiiyah. (Lihat: Al-Fiqh ala Al-Madzahib Al-Arba’ah, 2:139)

Karenanya jual beli tidak identik dengan keberadaan uang sehingga barter barang dengan barang ataupun tukar tambah barang dengan uang juga termasuk jual beli.

Baca Juga:  Inilah 7 Syarat Wakaf, Pahami Dulu Satu Persatu Sebelum Kamu Melakukannya

Kemudian, diantara syarat mutlak dari jual beli adalah harus adanya rasa saling ridho dan ikhlas di dalamnya, sebagaimana firman Allah SWT:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.” (QS. an-Nisa, 4:29)

Di dalam hadits dari Abu Said al-Khudri ra, juga dikelaskan bahwa Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ

Artinya: “Jual beli harus dilakukan saling ridha.” (HR. Ibn Majah: 2185 dan Ibn Hibban: 4967)

Berdasarkan hadits tersebut untuk bisa disebut dengan ridha, maka seseorang harus berada dalam dua keadaan yaitu paham dengan konsekuensi akad dan adanya al-ikhtiyar atau tidak ada paksaan di dalamnya, sebagaimana kaidah yang menyatakan:

Baca Juga:  Hukum Arisan dalam Islam; Halal atau Haram? Pahami Akad dan Dalilnya Sekarang!

الإكراه يسقط الرضا

Artinya: “Unsur paksaan, menggugurkan ridha.” (Lihat: Mudzakirah Qawaid fi al-Buyu’)

Berdasarkan ketentuan tersebut jika terjadi akad jual sementara pembeli memberikan uang lebih dan kemudian kembaliannya tanggung sehingga diganti permen jadi selama hal tersebut dilakukan atas dasar saling ridha maka tidak jadi masalah dan boleh-boleh saja.

Yang menjadi masalah ialah ketika pembeli tidak ridha karena pada dasarnya permen bukan objek utama dari jual beli tersebut serta tidak ada niat dari pembeli untuk membeli permen maka sebelum memberikan kembalian dengan permen, sudah menjadi kewajiban mutlak bagi penjual untuk menawarkan ke pembeli, apakah bersedia jika kembaliannya diganti dengan permen.

Jika setuju dapat dilanjutkan dan jika tidak, maka berikan kebebasan bagi pembeli untuk menentukan penggantinya tanpa memaksakan kehendaknya karena hal tersebut dilarang.

Di Indonesia sendiri undang-undang yang mengatur tentang hal tersebut juga ada yaitu sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, pengusaha ataupun pedagang yang mengganti uang kembalian dengan permen bisa dijerat ancaman sanksi maksimal dua tahun penjara dan denda maksimal lima miliar rupiah.

Baca Juga:  Hukum Menabung Emas dalam Islam dan Syarat Jual Belinya

Fenomena tesebut menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia juga memberikan perlindungan bagi konsumen dalam kasus kembalian dengan permen dan apabila terjadi kesepakatan penggunaan permen sebagai pengganti uang kembalian maka hal tersebut tidak akan menjadi masalah.

Demikianlah jadi untuk transaksi dengan nilai kecil diharapkan semua dapat diselesaikan dengan waktu singkat dan tidak berkepanjangan sehingga pada prinsipnya, memberikan pengembalian uang nilai kecil dengan barang yang nilainya serupa dan disetujui oleh kedua pihak maka hukumnya tidak masalah dn boleh saja.

Mochamad Ari Irawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *