Kemenag Umumkan 3 Skema Pengembalian Dana Haji 2020, Berikut Penjelasannya

Pecihitam.org – Kemenag RI telah memutuskan membatalkan pemberangkatan jemaah haji tahun ini di tengah Pandemi Covid-19.

Keputusan pembatalan tersebut diumumkan Menteri Agama Fachrul Razi pada 2 Juni 2020, lalu.

Namun, Kementerian Agama menjamin pengembalian biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang sudah dibayarkan jemaah.

Adapun proses pengembalian Bipih itu terbagi dalam 3 skema.

Skema itu termuat dalam Keputusan Menteri Agama No. 494/2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H /2020.

“Ada tiga skema yang bisa dipilih jemaah yang sudah melunasi namun batal berangkat haji 1441H,” demikian pernyataan Kemenag melalui akun Twitter resminya, @Kemenag_RI, Jumat 12 Juni 2020, dikutip dari Tempo.co.

Dalam pernyataannya, Kemenag memaparkan bahwa skema pertama adalah jemaah hanya mengambil dana setoran pelunasan dari Bipih.

Baca Juga:  Wafat di Mekkah, Mbah Moen Akan Dikebumikan Dekat Makam Istri Rasulullah SAW

“Dengan skema itu, status jemaah masih memiliki nomor Porsi, sehingga jemaah tak kehilangan hak-haknya untuk berangkat ibadah haji 1442H/2021M, kendati harus kembali melunasi kembali Bipih,” ujarnya.

Skema kedua, adalah baik setoran awal maupun setoran pelunasan tidak diambil. Dengan skema ini, jemaah berhak berangkat ibadah haji 1442H/2021 dan dananya akan disimpan oleh Badan Pengelola Keuangan haji (BPKH).

“Nilai manfaat setoran pelunasan akan diberikan kepada jemaah sebelum keberangkatan haji pada 1442H/2021,” tulis Kemenag.

Sementara itu, skema ketiga adalah ketika Bipih diambil seluruhnya, baik setoran awal maupun setoran pelunasan. Konsekuensinya, status nomor porsi haji dinyatakan batal dan calon haji dinyatakan membatalkan keberangkatan.

“Hilang hak berangkat haji tahun 1442H/2021. Harus daftar ulang dan mengantri dari awal jika akan berhaji,” terangnya.

Baca Juga:  Masjid-masjid di Inggris Kumandangkan Adzan Selama Ramadhan dan Pandemi Corona

Dalam pernyataan tersebut, Kemenag juga menjelaskan terkait besaran Bipih yang berbeda-beda di 13 embarkasi.

Untuk embarkasi Aceh, Kemenag memberikan contoh, setoran Bipih mencapai Rp31,45 juta yang terdiri dari setoran awal Rp25 juta dan setoran pelunasan senilai Rp6,45 juta.

Muhammad Fahri