Ketentuan Aurat dalam Shalat Menurut Keempat Imam Madzhab

ketentuan aurat dalam shalat

Pecihitam.org – Menutup aurat adalah perkara wajib, baik di dalam shalat maupun di luar shalat. Kententuan menutup aurat dalam shalat telah dijelaskan oleh banyak ulama fikih dalam kitab fikihnya masing-masing.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Kewajiban menutup aurat dalam shalat ini sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dalam Sunan miliknya, kitab Shalaah, bab al Mar’ah Tushallii bi Ghairi Himaar, yaitu sebagai berikut:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مِنْهَالٍ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ عَنْ صَفِيَّةَ بِنْتِ الْحَارِثِ عَنْ عَائِشَةَ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ حَائِضٍ إِلَّا بِخِمَارٍ

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al-Mutsanna telah menceritakan kepada kami Hajjaj bin Minhal telah menceritakan kepada kami Hammad dari Qatadah dari Muhammad bin Sirin dari Shafiyyah binti Al-Harits dari Aisyah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwasanya beliau bersabda: “Allah tidak menerima shalat wanita yang sudah haid (baligh), kecuali dengan memakai tutup kepala.” [HR. Abu Daud]

Baca Juga:  Sedikit Rambut Perempuan Terlihat Saat Shalat, Batalkah?

Berdasarkan hadis di atas, dapat disimpulkan bahwa tidaklah sah shalat seseorang dengan keadaan auratnya terlihat, baik laki-laki maupun perempuan. Adapun untuk batasan aurat keduanya (laki-laki dan perempuan) dalam shalat, Imam Nawawi menjelaskannya dalam kitab al-Majmuu’ Syarh Muhadzdzab, juz 3 halaman 166-168, yaitu sebagai berikut:

وَعَوْرَةُ الرَّجُلِ مَا بَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ وَالسُّرَّةُ والركبة ليسا مِنْ الْعَوْرَةِ وَمِنْ أَصْحَابِنَا مَنْ قَالَ هُمَا مِنْ الْعَوْرَةِ وَالْأَوَّلُ أَصَحُّ لِمَا رَوَى أَبُو سَعِيدٍ الْخُدْرِيُّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ” عَوْرَةُ الرَّجُلِ مَا بَيْنَ سُرَّتِهِ إلَى رُكْبَتِهِ ” وَأَمَّا الْحُرَّةُ فَجَمِيعُ بَدَنِهَا عَوْرَةٌ إلَّا الْوَجْهَ وَالْكَفَّيْنِ لِقَوْلِهِ تَعَالَى (وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ منها

Artinya: Adapun aurat laki-laki (di dalam shalat -maupun di luar shalat-) yaitu bagian antara pusar dan lutut. Sedangkan pusar dan lutut bukanlah termasuk bagian dari aurat, meskipun sebagian ashab kami ada yang berpendapat bahwa pusar dan lutut merupakan bagian dari aurat. Namun pendapat pertama (yakni pendapat bahwa pusar dan lutut bukan termasuk aurat) dinilai sebagai pendapat yang lebih shahih. Hal demikian berdasarkan riwayat Abu Said al Khudhri ra, ia berkata, sesungguhnya Rasulullah bersabda “Aurat laki-laki yaitu bagian antara pusar sampai lututnya”. Adapun aurat perempuan merdeka yaitu seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Hal demikian berdasarkan firman Allah swt, “dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya) kecuali yang (biasa) terlihat”. QS. Al Nuur: 31.

Baca Juga:  Hukum Trading Forex, Emas dan Index Berjangka Dalam Pandangan Fiqih

Mengenai pendapat yang paling shahih di atas, yakni pusar dan lutut bukan termasuk aurat, yang demikian adalah berdasarkan keterangan Imam Syafii dalam kitab al Umm dan al Imlaa. Pendapat ini juga dipilih oleh Imam Malik dan para pengikutnya, yaitu berdasarkan riwayat Imam Ahmad.

Selanjutnya Imam Nawawi menjelaskan:

وَقَالَ أَبُو حَنِيفَةَ عَوْرَةُ الرَّجُلِ مِنْ رُكْبَتِهِ إلَى سُرَّتِهِ وَلَيْسَتْ السُّرَّةُ عَوْرَةً وَبِهِ. وَقَالَ أَبُو حَنِيفَةَ وَالثَّوْرِيُّ وَالْمُزَنِيُّ قَدَمَاهَا أَيْضًا ليسا بِعَوْرَةٍ وَقَالَ أَحْمَدُ جَمِيعُ بَدَنِهَا إلَّا وَجْهَهَا فَقَطْ وَحَكَى الْمَاوَرْدِيُّ وَالْمُتَوَلِّي عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ التَّابِعِيِّ أَنَّ جَمِيعَ بَدَنِهَا عَوْرَةٌ

Artinya: Imam Abu Hanifah berkata “aurat laki-laki yaitu antara pusar sampai lututnya, namun pusar bukan bagian dari aurat”. Imam Abu Hanifah, Imam Tsauri dan Imam Muzani, mereka berpendapat bahwa kedua kaki perempuan bukanlah bagian dari aurat. Imam Ahmad berkata “semua anggota tubuh perempuan itu adalah aurat kecuali wajahnya saja”. Imam Mawardi dan Imam Mutawalli, keduanya meriwayatkan dari Abu Bakar seorang tabiin, ia mengatakan bahwa seluruhnya anggota tubuh perempuan adalah aurat.

Baca Juga:  Sahkah Jual Beli yang Dilakukan Anak Kecil dan Bagaimana Ketentuan Bai' Mu'athah?

Adapun cara menutup aurat dalam shalat, akan kami jelaskan di tulisan berikutnya. Demikian, semoga bermanfaat

Azis Arifin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *