Ketentuan Hukum Waris Anak Angkat Menurut Islam

hukum waris anak angkat menurut islam

Pecihitam.org – Anak angkat sering di kesampingkan setelah kedua orang tua angkatnya meninggal dan tidak dapat diakui secara hukum fiqh dan hukum negara bahwa dia termasuk anggota keluarga yang menjadi ahli waris. Karena prinsip pokok menjadi ahli waris dalam islam adalah adanya hubungan nasab atau keturuan yang memiliki hubungan darah. Lalu bagaimana hukum waris terhadap anak angkat menurut islam?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dasar mewarisi dalam hukum fiqh mawaris, cara pembagiannya murni mengacu pada aturan yang terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah serta Ijma’ para Ulama, yang sudah terkodikisasi dalam Kompilasi Hukum Islam. Begitu juga dalam mengatur pemberian hak waris anak angkat dalam hukum fiqh. Anggota keluarga yang menjadi ahli waris dibagi menjadi dua kelompok, yaitu;

  • Menurut hubungan darah. Golongan laki-laki terdiri dari, Ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek. Golongan perempuan terdiri dari, Ibu, anak Perempuan, saudara perempuan dan nenek.
  • Dan hubungan perkawinan yaitu : duda atau janda.

Anak angkat tidak termasuk dalam kategori tersebut, karena anak angkat bukanlah satu kerabat atau keturunan yang memiliki hubungan darah dengan orang tua angkatnya. Dan juga bukan lahir dari perkawinan yang sah dari orang tua angkatnya.

Maka dari itu, antara orang tua angkat dan anak angkat tidak berhak untuk saling mewarisi. Hak waris bagi anak angkat berlaku dengan orang tua kandungnya, atas dasar hubungan darah dari keduanya. Oleh karena itu sering sekali anak angkat berada pada posisi yang lemah. Meskipun ia memiliki akta otentik sebagai bukti adanya hubungan pengangkatan anak yang sah.

Baca Juga:  Obat Kuat Menurut Syariat? Pasutri Wajib Baca!

Masalah hak waris anak angkat ini juga diangkat oleh NU dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama NU 2017 di Nusa Tenggara Barat. Para kiai NU menyimpulkan bahwa anak angkat tetap bisa mendapat warisan berdasarkan wasiat.

Dasar hukum waris terhadap anak angkat menurut hukum islam berdasarkan pada sabda Rasulullah SAW, kepada Sa’ad bin Abi Waqqas, mayoritas ulama sepakat bahwa jumlah harta yang diwasiatkan tidak boleh lebih dari sepertiga dari harta pewasiat, apabila pewasiat memiliki ahli waris.

Dari ‘Amir bin Sa’ad, dari ayahnya, Sa’ad, ia adalah salah seorang dari sepuluh orang yang dijamin masuk surga- berkata,

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjengukku ketika haji Wada’, karena sakit keras. Aku pun berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya sakitku sangat keras sebagaimana yang engkau lihat. Sedangkan aku mempunyai harta yang cukup banyak dan yang mewarisi hanyalah seorang anak perempuan. Bolehkah saya sedekahkan 2/3 dari harta itu?” Beliau menjawab, “Tidak.” Saya bertanya lagi, “Bagaimana kalau separuhnya?” Beliau menjawab, “Tidak.” Saya bertanya lagi, “Bagaimana kalau sepertiganya?” Beliau menjawab, “Sepertiga itu banyak (atau cukup besar). Sesungguhnya jika kamu meninggalkan ahli warismu kaya, itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin sehingga mereka terpaksa meminta-minta kepada sesama manusia. Sesungguhnya apa yang kamu nafkahkan dengan maksud untuk mencari ridha Alah pasti kamu diberi pahala, termasuk apa yang dimakan oleh istrimu.”

Persyaratan ini berlaku bagi orang yang berwasiat bagi orang lain sedangkan dia memiliki ahli waris, dan ahli waris tersebut tidak mengizinkannya. Namun dari kalangan ulama ada beberapa pendapat mengenai hal ini :

Baca Juga:  Pembagian Harta Sebelum Meninggal Tidak Bisa Disebut Warisan, Ini Penjelasannya

Menurut pendapat yang mashur dikalangan Madzhab Malikiyah, Syafi’iyah dah Zhahiriyah maka wasiatnya tidak sah (batal) meskipun ahli waris waris mengizinkannya. ( Lihat Kitab Imam As-Syafi’i Al Umm Halaman 497-499)

Menurut pendapat dari kalangan Madzhab Hanifah, Hanbali wasiatnya sah, hanya saja terhadap sisanya menunggu izin dari ahli waris. Apakah mengizinkannya atau tidak, kalau diizinkannya maka wasiat dapat diteruskan, jika tidak maka batal. (Lihat Kitab al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatahu, Wahbah al-Zuhaily).

Kemudian dalam kompilasi Hukum Islam menegaskan bahwa anak angkat terhadap orang tua angkatnya tidak ada hubungan darah, namun sebagai bentuk pengukuhan hubungan anak angkat terhadap orang tua angkatnya maka dibuat aturan perantaraan wasiat atau wasiat wajibah. Untuk membedakan kedudukan ahli waris dengan anak angkat yang diatur dalam KHI Bab V tentang wasiat:

“Wasiat wajibah adalah tindakan yang dilakukan oleh penguasa atau hakim sebagai apparat Negara untuk memaksa atau memberi putusan wasiat wajibah bagi orang yang telah meninggal, yang diberikan oleh orang tertentu”.

Wasiat wajibah merupakan alternatif sebagai bentuk kemashlahatan untuk anak angkat, sebagaimana orang tua angkat telah bersedia bertanggung jawab untuk mengurus segala kebutuhan anak angkatnya.

Jumhur ulama berpendapat bahwa, wasiat wajibah hukumnya dianjurkan, bukan wajib, dengan tujuan untuk membantu meringankan yang bersangkutan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Namun ulama’ lainnya berpendapat bahwa wasiat seperti ini hukumnya wajib. Dasarnya pada Surat Al-Baqarah ayat 180.

Baca Juga:  Inilah Ragam Bacaan Tasyahud Akhir dan Ketentuannya

“Diwajibkan atas kamu, apabila seorang diantara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta banyak , berwasiat untuk ibu bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf, ini (adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa”. (Q.S Al-Baqarah; 180)

Dalam hal penetapan porsi warisan bagi anak angkat Kompilasi Hukum Islam juga mengatur Wasiat Wajibah. Status dan hak waris terhadap anak angkat telah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pada Pasal 209 ayat 2 “ Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat, maka diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya”.

Jadi, pemberian bagian hak waris bagi anak angkat menurut hukum islam adalah sah selama tidak lebih dari sepertiga bagian dari harta orang tua angkatnya. Demikian semoga bermanfaat. Wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik