Mau Menikah? Ini Ketentuan Melamar dalam Pandangan Islam

Cara dan Ketentuan Melamar dalam Islam

Pecihitam.org – Lamaran adalah peristiwa sakral di mana umunya seorang laki-laki mengutarakan keinginan untuk menikahi seorang perempuan. Lamaran bisa dilakukan seorang laki-laki kepada perempuan secara langsung dan bisa diwakilkan. Dalam hal ini, ada cara dan ketentuan melamar dalam Islam yang harus diikuti bagi pelamar. Berikut penjelasannya:

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Pertama, melihat calon secara langsung.

Proses lamaran sebaiknya dilaksanakan dengan cara mendatangi rumahnya, bukan mengajaknya ke tempat yang sepi. Arti melihat di sini adalah pada waktu itu, pelamar melihat kepada apa-apa yang bisa membuat dia tertarik untuk menikahi calonnya dan sebaliknya.

Jika saat si pelamar melihat calonnya dan mendapati ada sesuatu yang tidak disenangi darinya, maka dia boleh untuk membatalkan lamarannya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi Muhammad Saw berikut ini:

حدثنا أبو معاوية حدثنا عاصم عن بكر بن عبدالله عن المغيرة بن شعبة قال خطبت المرأة فقال لي رسول الله صلى الله عليه وسلم أنظرت إليها قلت لا قال فانظر إليها فإنه أحرى أن يكون يؤدم لها

Baca Juga:  Hukum Mencintai Istri Orang Lain menurut Islam

Artinya: “Telah menceritakan kepada kami Abu Mu’awiyah Telah menceritakan kepada kami Ashim dari Bakr bin Abdullah dari Al Mughirah bin Syu’bah ia berkata, “Saya meminang seorang wanita, Rasulullah saw. lalu bertanya kepadaku: “Apakah kamu telah melihatnya?” Saya menjawab: “Belum.” Beliau bersabda: “Lihatlah ia karena itu akan lebih memantapkan kalian berdua.”

Kedua, tidak melamar perempuan yang telah dilamar laki-laki lain.

Ketentuan berikutnya perihal cara melamar dalam syariat Islam adalah seorang laki-laki yang datang melamar seorang perempuan yang sudah dilamar laki-laki lain dilarang langsung oleh Rasulullah sebagaimana hadis berikut:

حدثنا هشام بن عمار و سهل بن أبي سهل قالا حدثنا سفيان بن عيينة عن الزهري عن سعيد بن المغيرة عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى  الله عليه وسلم لا يخطب الرجل على خطبة أخيه

Artinya: “Telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Ammar dan Sahl bin Abu Sahl keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Uyainah dari Az Zuhri dari Sa’id Ibnul Mughirah dari Abu Hurairah ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda: “Janganlah seorang laki-laki meminang pinangan saudaranya.”

Ketiga, tidak mengumumkan lamaran ke banyak orang.

Baca Juga:  Hukum Tunangan Menurut Islam, Berikut Penjelasannya

Lamaran adalah langkah awal. Sebab, prosesi yang patut diberitakan adalah kabar pernikahan, bukan lamarannya. Dalam hal ini, sebagian ulama menganjurkan untuk menyembunyikan lamaran sebab mereka khawatir adanya sifat hasad atau iri hati pada orang lain yang mencoba merusak hubungan antara seseorang dan keluarga pinangannya. Nabi Muhammad Saw bersabda:

أسروا الخطبة وأَعْلِنُوا النِّكَاحَ

Artinya: “Rahasiakanlah tunangan dan umumkanlah pernikahan.”

Keempat, perempuan yang akan dilamar bebas dari mawani (pencegah) dari sebuah pernikahan.

Dalam cara melamar seseorang menurut Rasulullah ini adalah misalnya ada peristiwa bahwa perempuan tersebut bukan adik kandung atau bukan perempuan yang masih dalam masa iddah. Syekh Abu Syuja’ Al-Ishfahani dalam kitab Ghâyatut Taqrîb menuturkan sebagai berikut:

ولا يجوز أن يصرح بخطبة معتدة ويجوز أن يعرض لها وينكحها بعد انقضاء عدتها

Baca Juga:  Hukum Akad Nikah Ketika Mempelai Wanita Sedang Haid, Sahkah?

Artinya: “Dan tidak boleh meminang secara jelas perempuan yang sedang dalam masa iddah, namun boleh meminangnya dengan cara sindiran dan menikahinya setelah selesainya masa iddah.”

Islam mengatur kehidupan umat Islam dengan sedemikian rupa bahkan sampai hal-hal detail yang sangat berguna dan jika dilewatkan akan berdampak sangat besar.

Maka apabila kita berniat melamar lalu menikahi seseorang, alangkah baiknya apabila menuruti empat cara melamar seseorang menurut Rasulullah Saw ini. Islam telah mengajarkan, giliran kita sebagai umat Islam yang melaksanakan.

Ayu Alfiah