Ketentuan Shalat Berjamaah Beserta Anjuran-Anjurannya

Ketentuan Shalat Berjamaah Beserta Anjuran-Anjurannya

PeciHitam.org – Sebelum membahas ketentuan shalat berjamaah, patut dipahami bahwa shalat jamaah merupakan keistimewaan umat Rasulullah SAW, dan Beliau pula manusia pertama yang melaksanakan shalat berjamaah dengan pahalanya berlipat-lipat melebihi dari shalat sendirian.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Rasulullah SAW bersabda yang artinya:

“Salat berjamaah itu lebih utama daripada salat sendirian dengan selisih pahalanya dua puluh tujuh derajat.” (HR Al-Bukhari)

Shalat berjamaah pahalanya sedemikian besar, karena shalat berjamaah semakin menunjukkan kekompakan dan mempersyiarkan Islam, demikian juga ketentuan shalat berjamaah dikerjakan bersama dengan paling sedikit ada imam dan seorang makmum.

Makmum sendiri terbagi menjadi dua, pertama “makmum muwafik”, yaitu makmum yang mendapatkan waktu cukup untuk membaca surat Al-Fatihah dengan imam. Kedua “makmum masbuk”, yaitu makmum yang tidak mendapatkan waktu cukup untuk membaca surat Al-Fatihah dengan imam.

Hukum dari shalat berjamaah ialah “fardu kifayah” dan sebagian ulama bahkan ada yang berpendapat hukumnya ialah “sunnah muakkad” bagi laki-laki yang berakal, merdeka, muqim, menutupi aurat, dan tidak mempunyai uzur atau halangan. Perlu diketahui hukum fardu kifayah tersebut untuk shalat lima waktu yang tepat waktu selain pada shalat Jumat yang hukumnya “fardu ‘ain”.

Cara dan ketentuan shalat berjamaah ialah caranya, imam berdiri di depan sedangkan makmum ada di belakang imam dan bagi makmum perempuan bertempat di belakang makmum laki-laki.

Baca Juga:  Puasa Tapi Tidak Shalat, Bagaimana Hukumnya, Sahkah Puasanya?

Namun apabila makmumnya hanya satu, maka disunahkan berdiri di sebelah kanan imam agak mundur sedikit dari tempat imam dan jika ada makmum lain yang ingin ikut berjamaah berdiri di sebelah kiri imam dengan agak mundur sedikit.

Setelah makmum yang lain melakukan takbiratul ihram, kemudian kedua makmum tersebut disunahkan mundur bersama ke belakang imam untuk membentuk satu barisan saf.

Ataupun bisajuga imamnya yang maju jika memungkinkan meskipun lebih utamanya makmumlah yang mundur, ketika makmumnya dua orang atau lebih maka disunahkan langsung berdiri di belakang imam untuk membentuk satu barisan saf.

Makmum harus mengikuti semua yang dikerjakan imam dan tidak boleh mendahului imam sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang artinya:

“Seorang imam dijadikan imam itu hanya untuk diikuti apapun yang dilakukan, oleh sebab itu, janganlah berbeda dengannya, apabila dia sudah bertakbir maka bertakbirlah, apabila dia sudah rukuk, maka rukuklah, apabila dia berkata ‘Sami’allahu li man hamidah’ maka berkatalah ‘Allahumma rabbana lakal hamdu’ apabila dia sudah sujud, maka sujudlah.” (HR Al-Bukhari dan Muslim)

Adapun ketentuan shalat berjamaah sebelum dimulai imam disunahkan mengatur dan memeriksa barisan makmum dengan mengucap:

Baca Juga:  Tidak Hanya Berdosa, Meninggalkan Sholat 5 Waktu Berpotensi Kekufuran

سَوُّوْا صُفُوْفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوْفِ مِنْ تَمَامِ الصَّلاَةِ / مِنْ إِقَامَةِ الصَّلاَةِ

Artinya: “Rapatkan barisan karena merapatkan barisan termasuk dari kesempurnaan shalat.”

Jika saat shalat berjamaah makmum mendahului imam dalam gerakan shalat maka yang demikian akan mendapat ancaman dari Allah SWT dengan kepala ataupun wajahnya dijadikan seperti kepala ataupun wajah keledai.

Rasulullah SAW bersabda yang artinya:

“Apakah tidak takut salah seorang di antara kalian ketika mengangkat kepalanya waktu rukuk atau sujud sebelum imam andai Allah SWT menjadikan kepalanya seperti kepala keledai atau wajahnya seperti wajah keledai.” (HR. Al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i)

Adapun ketentuan shalat berjamaah, beberapa syarat Imam yang harus dipenuhi ialah:

  • Islam.
  • Baligh.
  • Berakal.
  • Sadar.
  • Tepat bacaan Al-Qur’an.
  • Tidak berhadas dan bernajis.
  • Status dalam fikih sederajat ataupun lebih tinggi dari makmum.
  • Tidak sedang berposisi sebagai musafir untuk salat Jumat.
  • Tidak fasik.
  • Bukan ahli bid’ah.
  • Bukan orang yang mengulang-ulang huruf fa’.
  • Bukan orang yang mengajukan diri sebagai imam padahal tidak punya kapasitas.
  • Bukan anak zina.
  • Bukan orang yang tidak diketahui bapaknya.
  • Bukan budak sahaya.

Adapun ketentuan shalat berjamaah, beberapa syarat makmum yang harus dipenuhi ialah:

  • Islam.
  • Niat mengikuti imam.
  • Mengikuti gerakan imam.
  • Mengetahui segala yang dikerjakan imam baik melihat langsung maupun sebagian barisan yang melihat, mendengar suara atau pengeras suara imam.
  • Salat makmum harus sesuai dengan shalat imam.
  • Imam dan makmum harus berada di satu tempat.
  • Makmum tidak boleh berbeda sendiri dengan imam ketika imam melaksanakan kegiatan yang sunah.
  • Posisi makmum ketika berjamaah tidak boleh melebihi dari posisi imam.
  • Salat imam sah menurut keyakinan makmum.
  • Tidak bermakmum kepada orang yang berkewajiban mengulangi salat.
  • Imam bukan orang yang makmum pada orang lain.
  • Status imam sesuai fikih tidak lebih rendah dari makmum.
  • Imam bukan orang yang tidak fasih bacaan Al-Qur’annya, sedangkan makmum orang yang bagus bacaan Al-Qur’annya.
Baca Juga:  Fiqih Shalat Jumat: Sunnah Haiat dalam Shalat Jumat (Bagian- IV)

Adapun shalat yang disunahkan berjamaah diantaranya:

  • Shalat maktubah atau salat fardu lima waktu; zuhur, asar, magrib, isya, dan subuh.
  • Shalat dua hari raya yaitu shalat Idul Fitri dan shalat Idul Adha.
  • Shalat kusuf yaitu gerhana matahari dan bulan.
  • Shalat istisqa atau shalat minta hujan.
  • Shalat tarawih dan shalat witir pada bulan Ramadhan.
  • Shalat jenazah.

Demikian ketentuan shalat berjamaah, semoga dapat menambah pengetahuan kita perihal shalat berjamaah.

Mochamad Ari Irawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *