Ketika Hubungan Intim Mendengar Adzan, Bagaimanakah Sebaiknya?

hubungan intim mendengar adzan

Pecihitam.org – Dalam agama islam hubungan intim suami istri tidak hanya sekedar untuk melampiaskan nafsu belaka, melainkan juga bisa menjadi sebuah ibadah kepada Allah SWT. Namun bagaimana apabila suami istri sedang melakukan hubungan intim pas di pertengahan jimak, tiba-tiba mendengar kumandang adzan apakah yang harus dilakukan? Dan bagaimanakah hukumnya menjawab kumandang adzan saat berhubungan intim tersebut?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Menurut para ulama, tidak menjadi masalah bagi kedua pasangan suami istri tetap meneruskan aktivitas seksual atau hubungan intim mereka ketika mendengar suara adzan berkumandang. Bagi suami istri juga tidak harus langsung menyudahi jimak mereka karena adzan tersebut.

Kecuali jika hal itu terjadi ketika adzan subuh pada hari dimana diwajibkannya puasa Ramadhan. Maka jika keadaan demikian pasangan suami istri wajib menghentikan aktivitas seksual mereka seketika itu juga. Sebab berhubungan intim antara suami istri pada waktu dimana telah diwajibkannya puasa Ramadhan adalah haram hukumnya.

Baca Juga:  Adzan Maghrib, Amalan Sunnah Menjelang dan Doa Setelahnya

Akan tetapi ketika terdengar suara adzan dan suami istri sedang bercumbu maka hukumnya makruh untuk menjawab adzan tersebut. Hal ini sebagaimana yang dinyatakan oleh Imam an Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim.

Sebab dalam hal ini, posisi seseorang yang sedang berhubungan intim hukumnya seperti orang yang sedang membuang hajat, mereka baru boleh menjawab adzan jika telah menyelesaikan hubungan intim tersebut atau telah selesai membuang hajat.

Dalam kitabnya tersebut Imam an Nawawi mengatakan:

ويكره للقاعد على قضاء الحاجة أن يذكر الله تعالى بشيء من الاذكار فلا يسبح ولا يهلل ولا يرد السلام ولا يشمت العاطس ولا يحمد الله تعالى اذا عطس ولا يقول مثل ما يقول المؤذن. قالوا وكذلك لا يأتي بشيء من هذه الأذكار في حال الجماع، وإذا عطس في هذه الاحوال يحمد الله تعالى في نفسه ولا يحرك به لسانه. وهذا الذي ذكرناه من كراهة الذكر في حال البول والجماع هو كراهة تنزيه لا تحريم فلا إثم على فاعله. انتهى.

Baca Juga:  Hukum Pesugihan dan Sikap Kepada Orang Yang Melakukannya

Artinya : “Dan dimakruhkan bagi orang yang membuang hajat untuk menyebut nama Allah ta’ala dengan dzikir apapun, tidak boleh pula bertasbih, bertahlil, dan tidak pula menjawab salam, menjawab doa orang yang bersin, atau bertahmid ketika bersin, tidak boleh pula menjawab adzan. Para ulama juga berpendapat tidak boleh pula melakukan hal yang disebutkan tadi ketika sedang jimak / bersetubuh. Jika sedang bersin pada keadaan tersebut hendaknya mengucapkan hamdalah dalam hati tanpa menggerakkan lisannya. Inilah pendapat yang kami katakan tentang kemakruhan dzikir pada saat buang air kecil dan jimak. Hukumnya makruh tanzih, tidak sampai haram, maka tidak berdosa jika ada seseorang melakukannya. Selesai.”

Maka dengan demikian jika pasangan suami istri sedang melangsungkan jimak (hubungan intim) dan tiba-tiba mendengar suara adzan tidak harus menghentikan aktivitas hubungan intim mereka.

Baca Juga:  Tata Cara Sholat Idul Fitri Berjamaah dan Sendiri di Rumah Lengkap dengan Bacaannya

Kecuali jika hal tersebut terjadi pada saat waktu adzan subuh di bulan Ramadhan, bagi suami istri wajib berhenti dari aktivitas seksual mereka seketika itu juga.

Kemudin mengenai menjawab kumandang adzan ketika sedang berhubungan intim maka hukumnya adalah makruh. Dan mereka boleh menjawab adzan ketika sudah selesai melakukan hubungan intim tersebut. Demikan semoga bermanfaat. Wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *