Ketinggalan Shalat Berjamaah? Begini Cara Masbuk yang Benar

cara masbuk yang benar

Pecihitam.org – Shalat berjamaah memiliki keistimewaan dibanding shalat sendiri-sendiri. Maka itu umat islam yang betul-betul ingin memperoleh kemuliaan itu, akan berusaha sekuat mungkin agar bisa ikut dalam Ibadah Shalat berjamaah. Namun, dalam situasi tertentu, seseorang bisa saja terlambat atau tertinggal sebagian shalat bersama Imam. Tertinggal rakaat Shalat bersama imam mengharuskan seseorang untuk Masbuk, lantas bagaimanakah cara masbuk yang benar?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sebelum menjelaskan mengenai cara masbuk yag benar, pertama-tama kita harus menjawab Pertanyaan baru yang muncul adalah tentang “kapan makmum dianggap ketinggalan rakaat imam?”

Dalam menjawab pertanyaan ini, patut kita simak salah satu hadits Rasulullah SAW berikut ini:

من أدرك الركوع أدرك الركعة

Artinya: “Barangsiapa yang mendapatkan ruku’ (bersama imam) maka ia telah mendapatkan satu rakaat” (HR. Abu Daud)

Dari hadits tersebut, para ulama mengambil kesimpulan bahwa makmum bisa dianggap mendapatkan rakaat ketika menemui imam saat sedang ruku’. Selanjutnya, karena dalam ruku’ juga disyaratkan thuma’ninah, yaitu diam sejenak sekiranya dapat melafalkan kata “Subhanallah”. Maka dalam hal ini juga disyaratkan makmum bisa mendapati keadaan thuma’ninah sebelum imam beranjak dari ruku’nya. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam kitab Fathul Muin:

Baca Juga:  Beginilah Posisi Kaki yang Benar pada Saat Sujud, Amalkan Agar Shalatmu Sempurna

قال: (و) بإدراك (ركوع محسوب تام) بأن يطمئن قبل ارتفاع الإمام عن أقل الركوع وهو بلوغ راحتيه ركبتيه (يقينا) فلو لم يطمئن فيه قبل ارتفاع الإمام منه أو شك في حصول الطمأنينة فلا يدرك الركعة

Artinya: “Dan (rakaat bisa di dapatkan) dengan menemukan ruku’ yang sempurna. Dengan gambaran makmum dapat thuma’ninah sebelum imam mengangkat tubuhnya pada batas minimal ruku’ yaitu sampainya kedua telapak tangannya pada dua lutut. Ruku’ dari makmum ini di lakukan olehnya dengan yakin. Apabila makmum tidak thuma’ninah dalam ruku’nya sebelum imam mengangkat tubuhnya dari ruku’ atau makmum ragu atas thuma’ninah yang ia lakukan maka ia tidak mendapatkan rakaat” (Zainuddin Al-maliabari, Fathul Muin, hal. 16)

Hal lain yang juga perlu diketahui bahwa makmum ketika mendapati imam dalam keadaan ruku’ maka tidak perlu bagi makmum untuk membaca Fatihah, demi mengejar agar mendapati imam dalam keadaan ruku’. Cukup baginya melakukan takbiratul ihram lalu langsung beranjak ruku’.

Baca Juga:  Fiqih Zakat Praktis dan Lengkap (Syarat Harta yang Wajib Dizakati) Bagian 2

Sama juga halnya dengan makmum yang mendapati imam dalam keadaan masih berdiri, namun ia tidak dapat membaca Fatihah secara sempurna, maka ketika imam melakukan ruku’ ia tidak perlu meneruskan bacaan Fatihahnya sampai selesai, ia harus mengikuti gerakan ruku’ imam agar bisa mendapati raka’at yang ia lakukan.

Dalam disiplin ilmu fiqih, maklum dengan keadaan tersebut disebut dengan makmum masbuk. Tidak wajibnya membaca Fatihah pada kondisi makmum demikian dikarenakan bacaan Fatihahnya makmum sudah ditanggung oleh imam. Sehingga Surat al-Fatihah yang dibaca oleh imam sudah mewakili terhadap Fatihah dari makmum. Sesuai dengan hadits:

من كان له إمام فقراءة الإمام قراءة

Artinya: “Orang yang memiliki imam, maka bacaan (Fatihah) imam adalah bacaan baginya” (HR. Ibnu Majah)

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa makmum dianggap ketinggalan rakaat dari imam adalah ketika ia mendapati imam dalam keadaan i’tidal dan rukun-rukun selanjutnya atau ketika ia mendapati imam dalam keadaan ruku’ namun ia tidak dapat ruku’ dengan kondisi thuma’ninah yang sempurna hingga imam beranjak dari ruku’ yang dilakukannya.  

Baca Juga:  Ketentuan Shalat Berjamaah Beserta Anjuran-Anjurannya

Selanjutnya ketika posisi imam pada Tasyahud terakhir, bagi makmum yang masbuk ikut membaca bacaan tasyahud akhir juga. Hanya saja posisi duduknya duduk tasyahud awal, karena duduk tasyahud akhir hanya disunnahkan dalam duduk terakhirnya makmum yang masbuk, sedang duduknya makmum yang masbuk saat itu bukan duduknya yang terakhir.

Seperti itulah penjelasan singkat mengenai cara masbuk yang benar. Semoga bermanfaat bagi pembaca dan penulis pribadi.

Wallahul Muwaffiq.

Ayu Alfiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *