Perhatian Khalifah Umar bin Abdul Aziz Terhadap Kaum Jomblo

Perhatian Khalifah Umar bin Abdul Aziz Terhadap Kaum Jomblo

Pecihitam.orgUmar bin Abdul Aziz adalah salah seorang khalifah Bani Umayyah yang dikenal dengan keadilannya dalam kepemimpinan. Ia berkuasa kurang lebih selama tiga tahun, yakni tahun 717-720 H.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Meski terbilang sebentar, namun kepemimpinannya mampu membawa rakyat ke puncak kesejahteraan. Pemikiran serta kebijakan-kebijakannya mampu mendorong nasib rakyat menjadi lebih sejahtera lagi.

Umar bin Abdul Aziz merupakan khalifah dinasti Umayyah ke 8. Beliau lahir pada tanggal 2 November 682 di Madinah. Beliau adalah putra dari kahlifah Abd Al-Aziz bin Marwan bin Hakam dan Ummu ’Ashim binti ’Ashim bin Umar Ibnul-Khaththab.

Dalam kesehariannya, khalifah Umar bin Abdul Aziz dikenal sebagai sosok pemimpin yang sederhana, juhud, dan rendah hati. Dia begitu ketat dalam memakai fasilitas istana karena beliau khawatir jika berbuat dzalim dengan fasilitas tersebut.

Beliau berpandangan bahwa kepentingan rakyat lebih utama dibandingkan kepentingan pribadinya. Jika melihat rakyat menderita, ia datang sebagai orang yang membantunya.

Salah satu prestasi terbesar khalifah Umar bin Abdul Aziz adalah dalam pendistribusiaan zakat. Dalam masa kekuasaan beliau sangat sulit menemukan orang miskin yang berhak menerima zakat, karena hampir semua rakyatnya hidup berkecukupan.

Baca Juga:  Kisah Sayyidina Ali Membeli Unta Malaikat Jibril Seharga 100 Dirham

Bahkan, beliau sampai menyasar orang yang tidak mempunyai biaya menikah agar diberikan harta yang diambilkan dari Baitul mal. Dengan kata lain, ia memberikan dana bantuan kepada rakyatnya yang mempunyai keinginan menikah namun tidak mempunyai biaya untuk mewujudkan keinginannya tersebut.

Pada kisahnya, beliau pernah bercakap-cakap dengan Abdul Hamid, salah satu gubernurnya yang sekaligus merangkap sebagai amil. Dalam percakapan tersebut, beliau bertanya kepada gubernurnya, apakah semua zakat sudah didistribusikan kepada orang yang berhak menerimanya. Abdul Hamid menjawab sudah mendistribusikan kepada orang yang berhak menerimanya.

Khalifah Umar kembali bertanya perihal nasib mereka yang tidak mampu membayar hutang. Dan ternyata hutang mereka telah dibayarkan menggunakan baitul mal.

Setelah semua pertanyaan diluncurkan, beliau kemudian menyuruh gubernur Abdul Hamid untuk membagikan harta sisa di baitul mal untuk membantu mereka yang mau menikah namun tidak mempunyai biaya untuk melangsungkan pernikahan.

Beliau sadar bahwa kesejahteraan rakyat juga diukur dari sisi pertumbuhannya. Dengan membantu pernikahan mereka maka nilai kelahiran pun akan ikut meningkat juga.

Baca Juga:  Umar bin Abdul Aziz, Khalifah Bani Umayyah yang Dikenal Sebagai Khulafaur Rasyidin Kelima

Selain itu, beliau juga paham bahwa orang baik membutuhkan generasi untuk meneruskan kebaikannya. Sehingga menikah bisa membuka gerbang melestarikan kebaikan yang ada pada diri seseorang.

Dengan mengeluarkan kebijakan ini, khalifah Umar bin Abdul Aziz telah melakukan upaya membangun masyarakat sejahtera. Bagi Umar bin Abdul Aziz, kekayaan negara haruslah dinikmati semua rakyatnya.

Tentunya, beliau juga melakukan pengawasan yang ketat kepada para pejabat yang menggunakan fasilitas negara. Sikapnya sangat tegas, dan beliau tidak pilih kasih dalam menghukum seseorang. Karena bagaimanapun, keadilan harus ditegakkan untuk mencapai nilai kesejahteraan.

Maksimalnya pembagiaan baitul mal ini tidak bisa diperoleh dengan mudah. Selain mengawasi sistem pemerintahan, beliau juga harus memerhatikan sistem ekonomi dan menegakkan syariah secara tegas dan menyeluruh dalam kepemimpinannya.

Dengan begitu, setiap kebijakan yang beliau ambil akan terasa ringan karena menjadi tugas bersama. Beliau membuat kebijakan dan rakyat bersama-sama mensukseskan kebijakan tersebut.

Baca Juga:  Kisah Zaid bin San’ah, Pendeta Yahudi Pencari Tanda Kenabian

Hasil dari kebijakan tersebut, akan dibagikan secara merata dengan pengawasan dari khalifah sendiri. Hal itu dapat mencegah penyelewengan dalam pembagian harta baitul mall. Dan rakyat mendapatkan hasil dari rasa kebersamaan mereka mensukseskan kebijakan sang khalifah.

Maka prinsip inilah yang terus menerus dibangun oleh khalifah. Beliau menerapkan prinsip kekeluargaan dalam membangun wilayah yang sangat luas. Beliau mengatur segala sesuatu hingga tercapai keadilan bagi semua.

Hampir tidak ada yang dirugikan dalam melaksanakan kebijakan beliau, karena keuntungan dari kebijaksanaannya akan kembali kepada rakyatnya sendiri.

Muhammad Nur Faizi