Kitab Al Majmuk Syarah Al Muhadzab Syirozi Karya Imam Nawawi

kitan al majmuk

Pecihitam.org – Al-Majmu’ (المجموع) adalah syarah kitab Al-Muhadzdzab karya Asy-Syirozi. Ada dua syarah kitab Al-Muhadzdzab yang terkenal dan dicetak, pertama kitab Al-Bayan (البيان) karya Yahya Al-‘Imroni dan kedua adalah kitab Al-Majmuk karya Imam Nawawi ini. Akan tetapi kitab Al-Majmu’ lebih populer dan lebih mendapatkan perhatian karena kedudukan besar An-Nawawi sebagai muharrir dalam madzhab Syafii.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sebagai referensi untuk mengetahui pendapat mu’tamad madzhab Syafii, posisi Al-Majmu’ berada di urutan kedua setelah kitab At-Tahqiq. Jadi, bisa disimpulkan bahwa kitab Al-Majmu’ adalah di antara referensi terbesar dan terpenting yang berada di deretan kitab posisi puncak dalam madzhab Syafii selain itu juga sebagai kitab rujukan penting untuk fiqih Islam secara umum.

Hal itu dikarenakan kitab Al-Majmuk menyajikan uraian perbandingan madzhab sebagaimana gaya penulisan kitab Al-Umm karya Imam Syafii, Al-Muhalla karya Ibnu Hazm, Al-Mughni karya Ibnu Qudamah, Al-Mabsuth karya As-Sarokhsi, Bidayatu Al-Mujtahid karya Ibnu Rusyd, Al-Fiqhu Al-Islami Wa Adillatuhu karya Wahbah Az-Zuhaili dan lain-lain. Jadi kitab Al-Majmu’ adalah rujukan penting jika berbicara ensiklopedi fiqih baik klasik maupun modern.

Kitab Al-Majmuk adalah di antara karya besar Imam An-Nawawi. Demikian luasnya ilmu beliau, sehingga dalam kitab ini bisa diukur ketika kita mengetahui bahwa kitab Al-Muhadzdzab yang tebalnya sekitar 140 lembar itu disyarah oleh Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ menjadi 9 jilid (edisi cetakan menajdi 23 jilid). Itupun belum tuntas, karena Imam An-Nawawi hanya mensyarah sampai pada bab riba.

Keistimewaan Al-Majmu’ adalah membahas pendapat madzhab-madzhab lain secara komperhensif, lengkap dengan dalilnya kemudian mentarjih pendapat terkuat juga lengkap disertai dalil yang mendukungnya.

Demikian bermutu isi Al-Majmu’ sampai-sampai Al-Isnawi dan Ibnu Al-Mulaqqin berkata,

ليته أكمله، وانخرمت باقي كتبه
“Andai saja beliau menyelesaikannya, dan (tidak masalah) lenyap semua kitab-kitab beliau yang lain..”

Adz-Dzahabi juga berkomentar; “sangat bagus dan berkualitas”
Ibnu Katsir memuji; “Seandainya (Al-Majmu’) selesai (ditulis) semua maka tidak ada kitab yang dikarang yang bisa menandinginya”

Tingginya kualitas kitab Al-Majmu’ juga dapat di lihat mengenai cerita Taqiyyuddin As-Subky, ulama Syafiiyyah abad 8 H (yang selalu didorong untuk melanjutkan syarah An-Nawawi dan menyempurnakan Al-Majmu) selalu maju mundur karena merasa tidak pantas. Beliau baru berani maju menulis syarah setelah beristikhoroh.

Baca Juga:  Kitab Al Muharrar Rofii, Kitab Fiqih Madzhab Syafii

Sistematika Kitab Al Majmuk

Adapun sistematikanya, menurut As-Suyuthi, Al-Majmu’ ditulis dengan gaya seperti Al-Mughni karya Ibnu Qudamah. Sistematika penulisan An-Nawawi dalam menulis Al-Majmu’ adalah sebagai berikut.

  • Pertama-tama beliau membahas aspek bahasa. Kepakaran An-Nawawi dalam bahasa tampak di sini. Bagaimana tidak? An-Nawawi adalah murid “raja” nahwu yang tersohor itu, yakni Ibnu Malik yang mengarang Alfiyyah Ibnu Malik dalam bidang nahwu. Kita tahu, manzhumah ini dihapalkan ribuan santri di seluruh dunia.
  • Setelah itu An-Nawawi menyebut hadis-hadis atau riwayat-riwayat yang berhubungan dengan topik. Penyebutan hadis dan riwayat itu tidak semata-mata penukilan tetapi juga disertai penjelasan takhrij dan kualitasnya. An-Nawawi termasuk ahli hadits, maka beliau cukup piawai menerangkan aspek ini. Kitab Al-Majmu’ bebas hadits maudhu’ dan jika ada hadits atau riwayat yang dhoif maka An-Nawawi menjelaskaannya.
  • Kemudian An-Nawawi membahas kasus-kasus fiqih rincian, serta menyebut mana yang rojih dari madzhab Syafii dari sekian aqwal, wujuh dan thuruq yang ada. Di bagian ini juga beliau menyebut ikhtilaf ulama yang lain. Dalam hal sikap, umumnya An-Nawawi membela madzhab Syafii. Bagian ini adalah bagian terpanjang dan terluas karena memang itulah maksud ini kitab ini ditulis. An-Nawawi menambah furu’, tatimmat dan zawa-id yang tidak disebutkan oleh Asy-Syirozi.
  • Kemudian An-Nawawi menjelaskan biografi singkat para sahabat dan ulama yang disebutkan oleh Asy-Syirozi.
Baca Juga:  Kitab Al Hawi Al Kabir Karya Imam Al Mawardi

Jadi, Al-Majmu’ bukan hanya menjadi sumber referensi ilmu fiqih tapi juga sumber pembahasan definisi bahasa, definisi istilah, dhobth lafaz, takhrij hadis, ilmu ikhtilaf, ilmu ijma’, dan biografi tokoh.

Sayangnya kitab Al-Majmuk tidak tuntas dikarenakan beliau wafat pada saat proses penyusunannya. Sekitar usia 45 tahun beliau wafat dalam keadaan belum menikah. Saat proses penulisan kitab ini Imam Nawawi sendiri sudah merasa tidak akan sanggup menyelesaikannya. Oleh karenanya, beliau memberi wasiat kepada muridnya yang bernama Ibnu Al-‘Atthor untuk menyempurnakan kitab tersebut, namun Ibnu Al-‘Atthor tidak berhasil.

Setelah itu, kira-kira satu abad kemudian bangkitlah Taqiyyuddin As-Subki (wafat 756 H) melanjutkan syarah An-Nawawi. Tapi pekerjaan beliau juga tidak tuntas. Beliau hanya sampai pada bab Ar-Rodd Bi Al-‘Aib. Tapi ada sedikit kesimpangsiuran terkait sampai mana syarah An-Nawawi dan syarah Taqiyyuddin As-Subki.

Menurut As-Sakhowi, tidak ada satupun ulama yang berniat untuk menyempurnakan Al-Majmu’ kemudian berhasil. Isma’il Al-Husbani, Taqiyyuddin As-Subki, Ibnu An-Naqib, Al-Bulqini (dengan karyanya Al-Yanbu’ Fi Takmilati Al-Majmu’, Al-‘Iroqi, dan Abu Zur’ah Ar-Rozi semuanya tidak berhasil menuntaskannya. Dan Ini dipandang sebagai salah satu karomah An-Nawawi.

Di zaman sekarang yang berhasil menyempurnakannya adalah Najib Al-Muthi’i (konon nama aslinya Mahmud Ibrahim Ath-Thowabi. Beliau terpaksa mengubah nama karena di zamannya dikejar-kejar pemerintahan Gamal Abdel Nasser.

Pekerjaan Al-Muthi’i cukup terhambat karena di masa hidupnya beliau ditahan oleh rezim Gamal Abdel Nasser. Setelah keluar dari penjara beliau sempurnakan dengan agak terburu-buru. Hal ini barangkali yang menyebabkan karyanya kurang maksimal. Ada yang bahkan agak sinis mengatakan bahwa Al-Muthi’i yang bermadzhab Hanafi dalam mensyarah disinyalir hanya menyalin dari Al-Mughni karya Ibnu Qudamah atau dari Al-Bayan karya Al-‘Imroni.

Selain Al-Muthi’i ada juga informasi bahwa Isa Manun juga berusaha melanjutkan pekerjaan As-Subki untuk melengkapi Al-Majmu’. Ada juga upaya melengkapi syarah An-Nawawi dan As-Subki yang diklaim dilakukan 8 doktor (versi lain menyebut 10 doktor, bahkan 20) dan diterbitkan penerbit Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah, tapi dinilai sangat buruk. Masih lebih baik karya Al-Muthi’i.

Baca Juga:  Kitab Riyadhus Shalihin Imam Nawawi (Taman Orang-orang Shalih)

Bagaimanapun juga, upaya menyempurnakan karya An-Nawawi, baik yang dilakukan oleh As-Subki dan Al-Muthi’i (apalagi oleh mereka yang masih diragukan kualitas keilmuannya) tidak akan mencapai level An-Nawawi dalam menyebutkan wujuh, riwayat, aqwal dan tarjihat. Siapapun yang membaca Al-Majmu tulisan An-Nawawi dan membandingkan dengan syarah takmilah karya As-Subki dan Al-Muthi’i pasti merasakan betul perbedaannya.

Penerbit Maktabah Al-Irsyad di Jedah, Saudi Arabia telah mencetak kitab Al-Majmu’ menjadi 23 jilid dengan tahqiq dan syarah penyempurna Najib Al-Muthi’i. Cetakan Dar Al-Fikr membagi Al-Majmu’ menjadi 3 bagian: Syarah An-Nawawi, syarah Taqiyyuddin As-Subki, dan syarah Najib Al-Muthi’i.

Silahkan download kitab tersebut pad link dibawah ini:

Kitab Al Majmuk syarah Al Muhadzab Syirozi

Penting: Kitab ini berbentuk digital. Jika anda menemukan link download yang error atau isi kitab yang tidak sesuai dengan teks aslinya silahkan komentar dibawah atau kirimkan email ke redaksi. Dan disarankan lebih baik membeli kitab yang berbentuk cetakan asli dari penerbit terpercaya sebagai bentuk kehati-hatian. Terima kasih.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *