Komersialisasi Syariat, Lancarkan Bisnis dengan Menjual Ayat Al-Quran, Bolehkah?

Komersialisasi Syariat, Lancarkan Bisnis dengan Menjual Ayat Al-Quran, Bolehkah?

PeciHitam.org Islam dengan tegas melarang pengikutnya untuk menjadikan ayat-ayat al-Qur’an sebagai komoditas atau barang jualan, dalam bahasa lain komersialisasi syariat.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Karena menjual ayat-ayat Allah SWT tidak ada harga yang pantas membandinginya. Banyak dalil menyebutkan bahwa ibadah bagi umat Islam harganya lebih tinggi daripada dunia dan seisinya.

Tagline dalil ini sekiranya menunjukan bahwa komersialisasi syariat, ayat dan ibadah tidak diperbolehkan. Walaupun tidak ada yang  mengetahui isi hati masing-masing orang yang mengajarkan syariat, ayat dan ibadah bermotif ekonomi.

Dalam islam, ajaran agama adalah ranah privasi yang dijaga kerahasiaannya antara Allah SWT dan orang terkait saja. Apalagi masalah keimanan, tidak ada yang mengetahui kadar keimanan seseorang pada level tinggi atau rendah.

Ranah privasi dalam beragama sering terbentur dengan modernitas yang mengharuskan  adanya eksistensi bagi pemeluknya. Pun demikian, pola dakwah dan penyebaran ajaran islam banyak menggunakan media-media yang bersentuhan dengan kapital besar.

Maka dalam era modern, komersialisai syariat, ayat dan ibadah sangat susah untuk dibedakan. Apakah benar lillah atau memang atas dorongan komersil.

Daftar Pembahasan:

Larangan Menjual Ayat Allah SWT

Komersialisai syariat, ayat dan ibadah pada era modern sangat kompleks untuk dibahas, karena sangat berkaitan erat dengan tuntutan zaman dan globalisasi. Jika hanya mengandalkan penyebaran syariat dan dakwah dengan media tradisional, bisa dipastikan akan terjadi kemandekan dakwah.

Kontekstualisasi media dakwah juga diperlukan sebagai sarana menyebarkan nilai-nilai kebenaran islam. Jaring pengaman untuk tidak terjebak dalam komersialisasi syariat dan ayat dalam islam sudah ada peringatannya dalam firman Allah SWT;

وَآمِنُوا بِمَا أَنْزَلْتُ مُصَدِّقًا لِمَا مَعَكُمْ وَلا تَكُونُوا أَوَّلَ كَافِرٍ بِهِ وَلا تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلا وَإِيَّايَ فَاتَّقُونِ (٤١

Artinya; “Dan berimanlah kamu kepada apa yang telah aku turunkan (Al Quran) yang membenarkan apa yang ada padamu (Taurat), dan janganlah kamu menjadi orang yang pertama kafir kepadanya, dan janganlah kamu menukarkan ayat-ayat-Ku dengan harga yang rendah, dan hanya kepada Akulah kamu harus bertakwa” (Qs. Al-Baqarah: 41)

Peringatan keras dari Allah SWT bahwa jangan sampai orang islam menukarkan ayat-ayatNya dengan harga rendah. Maksud harga rendah yaitu harga yang bersifat material, karena tidak ada harga yang pantas untuk menukar ayat Allah SWT dengan sesuatu apapun yang bersifat duniawi.

Baca Juga:  Perbedaan Syariat dan Fiqih dalam Terminologi Hukum Islam

Berharganya Ilmu dan ayat-ayat Allah SWT tergambar dalam kata-kata mutiara yang diucapkan oleh Sahabat Ali bin Abi Thalib;

‘Saya adalah Hamba (budak Sahaya) bagi orang yang mengajariku walau hanya 1 huruf (sampai paham)’

kata-kata Sahabat Ali RA, menantu Rasulullah SAW tersebut sangat sesuai dengan ayat surat al-Maidah 44 sebagai berikut;

وَلا تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلا (٤٤

Artinya; “Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit” (Qs. Al-Maidah: 44)

Sudut pandang 2 ayat di atas dan perkataan Sahabat Ali bin Abi Thalib menunjukan bahwa jangan sampai orang Islam mengkomersilkan syariat, ayat atau ajaran Islam. Asbabun Nuzul ayat di atas merujuk kepada praktek yang  dilakukan oleh pembesar Yahudi yang sering ‘memesan’ Fatwa.

Pembesar Yahudi tersebut adalah Huyai bin Akhtab dan Ka’ab al-Asyraf, yang mana keduanya serta beberapa pembesar lainnya sering melakukan praktek memungut bayaran ketika membaca Taurat serta memimpin upacara keagamaan.

Praktek ini sering dilakukan sebelum kedatangan Nabi SAW, dan ketika Nabi SAW datang ke Madinah sekuat tenaga Pembesar Yahudi menghalangi untuk masuk Islam.

Tujuannya jelas untuk memastikan ‘pundi-pundi’ keuangan melalui praktek jual kemampuan dalam membaca Taurat tetap mengalir. Praktek inilah yang mendasari bahwa jangan sampai ada praktek komersialisasi syariat dan ayat dalam Islam.

Perdagangan dan Ceruk Pasar Islam

Islam adalah agama besar di dunia, dengan jumlah pemeluk sebesar 24% dari populasi dunia (data diambil pada tahun 2015). Jika dihitung secara kuantitatif, umat Islam menunjukan angka yang sangat besar sekira 2 Milyar manusia.

Jika dilihat dari sudut pandang ekonomi, maka jumlah Umat islam yang berjumlah 2 Milyar menjadi pasar empuk untuk menjajakan segala hal. Mulai dari produk yang berbasis keislaman, makanan halal, dan serba serbi kebutuhan hidup umat islam.

Baca Juga:  Sabar Dalam Islam, Keutamaan dan Kategorinya

Dengan jumlah yang sangat banyak tersebut juga banyak dimanfaatkan pelaku pasar untuk mengais ceruk keuntungan dengan cara berdagang atau bahkan mengkomersialisasi berstempel syar’i atau sesuai syariat.

Kajian tentang komersialisasi syariat memang menjadi kajian lintas disipliner untuk menggali motif dari setiap akad perdagangan yang berjalan.

Kasus-kasus yang terjadi di tanah air beberapa waktu yang  lalu memperlihatkan gejala kurang enak dengan pola komersialisasi syariat berbau amis, smell fishy.

Cap komoditas produk berbasis syariah, bebas riba, berkah dan berbagai macam iming-iming berbau islam menjadi kedok untuk dimanfaat oknum tidak bertanggung jawab atas nama Islam.

Keyakinan penulis atas fenomena ini tidak lain sesuai dengan ayat al-Baqarah ayat 41 dan al-Maidah ayat 44 tentang memperjual-belikan ayat Allah SWT untuk kepentingan pribadi.

Oknum tersebut memanfaatkan semangat keislaman untuk meraih simpati dan menjebak orang dalam embel-embel ‘syariah, berkah, bebas riba’. Akan tetapi kemudian terjadi penipuan yang merusak citra syariah, berkah dan bebas riba.

Gejala-gejala permasalahan modern seperti ini harus dijawab dengan tuntas sebagai jaring pengaman ajaran Islam yang suci. Kekhawatiran kalangan Ulama terhadap gejala ini adalah tergedradasinya nilai-nilai Islam jika terus diseret dalam komersialisasi syariat.

Imbasnya adalah ajaran Islam bukan lagi berjalan dengan rel al-Qur’an dan al-Hadits, akan tetapi berjalan sesuai ‘order’ orang yang membutuhkan. Jika ada order untuk memasarkan komoditas pasar dengan embel ‘syariah’ maka apapun risiko dan gharar di dalamnya tidak dipedulikan. Na’udzubillah min dzalik.

Modernitas dan Dakwah Kontemporer

Mengandalkan model dakwah tradisional, dengan pola seorang murid harus menghampiri gurunya pada era modern sekarang seperti menjadi ilusi. Apalagi tidak dipromosikan menggunakan media-media jejaring sosial yang banyak digunakan masyarakat.

Islam harus bersikap adaptif guna menjawab tantangan zaman yang terus berkembang sesuai masanya. Gejala negatif dalam modernitas tidak bisa tidak harus disikapi dengan bijaksana dan mempertimbangkan larangan dalam islam.

Dengan jelas Islam melarang transaksi atas ayat-ayat Allah SWT untuk diperjual-belikan. Karena tidak ada harga yang pantas terhadap ayat-ayat Allah SWT.

Baca Juga:  Tahukah Kamu, Siapa yang Memandikan Jenazah Mulia Rasulullah Saw?

Dakwah dengan menggunakan media, kiranya menjadi bahasan dalam fiqhu da’wah yang hukumnya bisa berganti sesuai keadaan zaman. Model nalar qiyas tentang penggunaan promosi, mengkomersilkan acara agama dan lain sebagainya tidak terlepas dari arus modernitas yang berjalan demikian.

Jika maksiat bisa dengan mudah diakses melalui media sosial, televisi dan lain sebagainya kenapa dakwah islam yang menyuarakan kebenaran harus tertahan tidak menggunakan media tersebut. Adapun imbas penggunaan promosi dan komersialisasi acara agama tidak terlepas dari motif masing-masing individu.

Jika ia memang bertujuan utama untuk mendapatkan keuntungan dari ceramah agama maka masuk dalam kategori ‘penjual ayat Allah SWT’ sebagaimana dalam ayat Al-Baqarah 41 dan al-Maidah ayat 44. Jika benar-benar atas dasar pengabdian dan menyebarkan risalah Allah SWT, bisa diyakinkan akan mendapat Ridha Allah SWT.

Kiranya agama islam adalah agama yang bisa adatif dengan perkembangan zaman tergantung siapa yang bisa memahami dengan benar. Peringatan dalam al-Qur’an untuk tidak mengkomersialisasi syariat dan ayat bertujuan supaya umat Islam jangan terjebak menjadikan islam sebagai komoditas. Dr. Abdullah Faqih menerangkan tentang sifat adaptif Islam;

لأن كل شيء في الإسلام يصلح في كل زمان وكل مكان فهو منـزل من الله رب العالمين  

Artinya; “Bahwa sesungguhnya setiap persoalan (yang terkandung) dalam ajaran Islam itu selaras dengan setiap zaman dan setiap waktu, karena (ajarannya) diturunkan dari Allah penguasa alam “ 

Ash-Shawabu Minallah

Mochamad Ari Irawan