Kritik Terhadap Buku Salafi Wahabi: Ajaran Madzhab Syafi’i yang Ditinggalkan

Kritik Buku Salafi Wahabi: Ajaran Madzhab Syafi'i yang Ditinggalkan

Pecihitam.org – Pagi ini, saya tampilkan informasi buku yang ditulis Ust. Firanda Andirja, seorang da’i yang cukup dikenal kalangan muda. Bahkan digadang-gadang sebagai ulama Indonesia di Madinah. Buku yang beliau tulis adalah “Ajaran Madzhab Asy-Syafi’i yang Ditinggalkan”.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Buku ini saya dapat dari almarhum Bapak saya. Beliau bercerita bahwa seseorang yang memberi buku ini dan meminta saya untuk memberi komentar.

Sepintas dari judul yang ditampilkan, bahasa yang ditonjolkan buku ini begitu “surprising”–membuat saya terkejut. Bagaimana tidak terkejut? Dari judulnya, buku ini tampaknya ingin mencoba mengurai dan menjelaskan apa itu Madzhab Imam Asy-Syafi’i–madzhab fikih yang populer di Indonesia.

Saya bukan ahli fikih, atau bukan juga saya berada dalam kapasitas sebagai pengamat fikih. Dalam kaitan ini, saya mencoba memposisikan diri sebagai pembelajar fikih–khususnya Fikih Syafi’i. Ketika mendengar kata ” Madzhab Imam Asy-Syafi’i”, yang terbayang di benak pikiran saya yang serba terbatas adalah metodologi yang tertuang di dalam Arrisalah, fatwa-fatwa Imam Asy-Syafi’i yang tersebar di Kitab al-Umm, Majmu’ Syarah Muhadzdzab, al-Hawi fil Fatawi, dan kitab-kitab besar lainnya.

Singkatnya, bagi saya yang awam, membaca Fikih Syafi’i bukanlah pekerjaan yang mudah. Simpulan itu setidaknya didasarkan kepada tidak terhitungnya lulusan Doktor dari Al-Azhar yang membahas kitab-kitab Fikih Syafi’i, mulai dari matan Abu Syuja’ hingga al-Umm.

Saya takjub ketika membaca buku yang tebalnya 527 halaman dan 18 bab ini. Ketakjuban saya didasarkan kepada kemampuannya membaca, menganalisis, menyaring dan menyimpulkan masalah-masalah dalam fikih Mazhab Syafi’i yang jumlahnya ratusan bahkan ribuan.

Baca Juga:  Ketika "Jubir Medsos HTI" Nyatakan Perang dengan Muhammadiyah

Kemampuan itu–sependek pembacaan saya terhadap karya-karya fikih Syafi’i–hanya dimiliki para ulama Syafi’iyyah baik dari kalangan mutaqaddimin maupun mutaakhirin. Seminim pengetahuan yang saya miliki, di antara ulama yang rajin membaca, menganalisis dan menyimpulkan pendapat-pendapat mazhab Syafi’i adalah Imam al-Nawawi, Imam Zakariya al-Anshori, Imam Ibrahim al-Baijury, Imam Muhammad al-Syirbini al-Khatib dan Imam Ibnu Hajar al-Haitsami.

Hasil dari analisis mereka itu kebanyakan dituangkan ke dalam kitab berjilid-jilid.

Sedangkan para ulama sesudah mereka, seperti Syaikh Muhammad Nawawi Umar al-Bantany, Syaikh Muhammad Satho’, Syaikh Mahfud al-Tarmasy dan lainnya dikenal sebagai perawi fikih Madzhab Syafi’i yang kini dipahami masyarakat muslim Indonesia. Mereka yang disebut sebagai perawi Madzhab itu pun karya-karyanya sangat banyak dan banyak pula analisis yang diberikan di dalam karya-karyanya itu.

Maka dari itu, ketika saya membaca judul dari karya Ustad Firanda ini, saya terkejut karena secara tidak langsung beliau ingin memposisikan diri sejajar dengan para ulama yang dimaksud. Namun, yang menjadi pertanyaan besar saya, berada di posisi yang mana beliau ini?

– mujtahid madzhab?
– mujtahid fatwa?
– perawi madzhab?

Dari semua kategori pertanyaan yang diajukan, hingga tulisan ini dibuat, tidak ditemukan penjelasan yang memadai tentang posisi Ustad Firanda di dalam Madzhab Syafi’i.

Keterkejutan kedua saya terhadap buku ini adalah ketika membaca daftar isi 18 bab yang menjadi bahasan tentang Madzhab Asy-Syafi’i. Di dalam daftar itu, saya menemukan pembahasan yang sependek pengetahuan saya, tidak dijumpai di dalam bahasan fikih Syafi’i. Pembahasan-pembahasan yang dimaksud itu adalah:

Baca Juga:  Beginilah Cara Mereka Membajak Ayat-Ayat Sebagai Klaim Kebenaran

1. Haramnya rokok. Di kitab fikih Syafi’i apa terdapat bahasan tentang rokok. Apakah di level matan seperti matan Abu Syuja’, matan Safinah, muqaddimah Hadromiyyah, matan Azzubad Ibnu Ruslan, atau matan Qurratul ‘ayn? Apakah di level Syarah matan seperti al-Iqna’, Kifayatul Akhyar, Fathul Mannan, Kasyifatus Sajā, atau Fathul Mu’in? Apakah di level Hasyiyah, seperti Hasyiyah Baijury, Hasyiyah I’anat Tholibin? Apakah di level syarah kitab menengah seperti Mughny al-Muhtaj, Tuhfatul Muhtaj, atau Fathul Wahhab? Atau apakah di level kitab-kitab besar dalam mazhab Syafi’i?

2. Tercelanya Fanatik Madzhab. Di mana bahasan ini bisa dijumpai di dalam bahasan fikih Syafi’i?

3. Larangan pengagungan kuburan. Seperti apa ibarot yang tertulis di dalam fikih Syafi’i tentang masalah ini?

4. Bid’ahnya Tahlilan. Bahasan tentang ini hanya ditemukan di kitab I’anat ul-Thalibin, itu pun tentang makruhnya memaksa keluarga mayyit mengeluarkan makanan bagi pen-takziyah, dan tidak berbicara tentang keharaman tahlilan. Bahkan penulis I’anat ul-Thalibin menganggapnya sebagai perkara mustahab (yang disukai).

5. Allah di Atas Langit. Sependek bacaan saya terhadap fikih Syafi’i, saya tidak menemukan dicampur aduknya bahasan fikih dengan bahasan ilmu kalam, seperti dibayangkan ustad penulis ini.

6. Masalah Mengirim Pahala Bacaan Al-Qur’an. Kenapa ustad Firanda mempermasalahkan perkara yang sudah muttafaq di kalangan madzhab Syafi’i dan itu sudah ditegaskan Imam al-Suyuthi, yang merupakan mujtahid madzhab di dalam karyanya Syarhus Shudur.

7. Al-Qur’an Kalamullah, bukan Makhluk (Asyaa’irah=Mu’tazilah=Liberal). Di mana ada bahasan ini di dalam Fikih Syafi’i? Bahkan mungkin Ustad Firanda akan mengingkari fakta bahwa Imam Syafi’i pernah berguru kepada seorang Mu’tazilah. Imam Fakhruddin al-Razi di dalam Manaqib Imam Syafi’i menulis bahwa Imam Syafi’i mempunyai guru berpaham Mu’tazilah bernama Ibrahim bin Yahya al-Aslami. Imam al-Razi menulis:

Baca Juga:  Benci Tapi Rindu, Salafi Wahabi Masih Suka Nukil Kitab Ulama Asy'ariyyah

وهذا لا يضر بالشافعي رضي الله عنه لانه كان يأخذ منه الفقه والحديث لا أصول الدين.

Namun ini tidak membahayakan bagi (pemikiran) Imam Asy-Syafi’i karena beliau hanya mengambil ilmu fikih dan hadits dari gurunya itu bukan ilmu ushuluddin (pokok-pokok agama). (Lihat Dr.Nahrawi Abdussalam, al-Imam Asy-Syafi’i fi Madzhabaihi, hal.56)

8. Haramnya Mencari Keberkahan yang tidak Syar’i. Masalah ini merupakan masalah yang diperselisihkan di dalam Madzhab Syafi’i sendiri, kenapa dianggap menjadi masalah aqidah?

9. Celaan terhadap Sufi Ekstrem.

10. Pengingkaran terhadap Wali Gadungan

Dari 10 uraian itu, kita dapat menerka sebenarnya apa yang diinginkan oleh Ustad Firanda melalui penggunaan Madzhab Syafi’i sebagai judul bukunya. Wallahu a’lam bishShowab…

Oleh: KH. Abdi Kurnia Djohan – Generasi Salafus Sholeh

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *