Kumpulkan Massa dan Ceramah Provokatif, Habib Bahar Ditangkap Lagi

Pecihitam.org – Baru saja bebas dengan alasan asimilasi, Habib Bahar bin Smith kembali ditangkap aparat penegak hukum. Hal itu diungkapkan Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkum HAM.

Pas Kemenkum HAM mencabut proses asimilasi dan kembali memenjarakan Habib Bahar. Alasannya, Habib Bahar dianggap melanggar syarat asimilasi sehingga ia harus melanjutkan proses pemidanaan di penjara karena kasus penganiayaan.

“Izin asimilasi di rumah dicabut berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor) yang melakukan pengawasan dan pembimbingan,” kata Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga, dikutip dari Detik.com, Selasa, 19 Mei 2020.

Reynhard mengungkapkan, kesalahan Bahar bin Smith adalah pertama, tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK Bapas Bogor, yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi di rumah.

Baca Juga:  Hadiri Jemaah Tabligh di India, 75 WNI Positif Corona

Selain itu, Habib Bahar dinilai telah melakukan pelanggaran khusus saat menjalani masa asimilasi.

“Melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat, yaitu menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah. Ceramahnya telah beredar berupa video yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat,” terang Reynhard.

Tak hanya itu, Habib Bahar juga dinyatakan melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam kondisi darurat COVID di Indonesia, dengan mengumpulkan massa (orang banyak) dalam pelaksanaan ceramahnya.

“Atas perbuatan tersebut, maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam Lembaga pemasyarakatan untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan,” jelasnya.

Baca Juga:  Soal Pemulangan WNI Eks ISIS, Ini Hasil Rapat Pemerintah

Adapun pencabutan SK asimilasi yang bersangkutan dilakukan oleh Kepala Lapas Cibinong, yang pada 15 Mei 2020 telah mengeluarkan SK Asimilasi Nomor W11.PAS.PAS11.PK.01.04-1473 Tahun 2020.

Pencabutan SK Asimilasi dilakukan berdasarkan hasil penilaian PK Bapas Bogor yang melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap yang bersangkutan.