Lafadh Yang Harus Ada Dalam Niat Shalat Wajib

Lafadh Yang Harus Ada Dalam Niat Shalat Wajib

PeciHitam.org – Niat shalat wajib merupakan hal yang menentukan keabsahan suatu ibadah shalat di samping sebagai salah satu rukun yang menentukan kualitas suatu ibadah shalat, niat juga menjadi penentu apakah sebuah perbuatan khususnya shalat yang dilakukan oleh seorang dianggap sebagai ibadah atau tidak.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Ulama fikih berpendapat fungsi niat ialah untuk membedakan antara ibadah dengan kebiasaan atau adat seperti membedakan orang yang beri’tikaf di masjid dengan orang yang beristirah di masjid dan untuk membedakan antara suatu ibadah dengan ibadah lainnya seperti membedakan antara shalat Maghrib dan shalat Isya.

Hukum melafalkan niat shalat wajib ketika menjelang shalat menurut kesepakatan para pengikut mazhab Syafi’iyah dan Hanabilah ialah sunnah karena melafalkan niat shalat wajib dapat membantu untuk mengingatkan hati seseorang sehingga membuat lebih khusyu’ dalam melaksanakan ibadah shalat.

Ketika keliru melafalkan niat sehingga tidak sesuai dengan lafal niat awal seperti niat shalat dzuhur tetapi niat yang diucap shalat ashar maka yang dianggap ialah niatnya bukan lafal niatnya, sebab apa yang diucapkan bukanlah niat sesungguhnya dan hanya membantu mengingatkan hati, jadi keliru dalam mengucapkan tidak mempengaruhi niat dalam hati seseorang sepanjang niat dalam hati masih benar.

Baca Juga:  5 Perbedaan Shalat Antara Laki-laki dan Perempuan yang Harus Kamu Tahu

Menurut pengikut mazhab Malikiyah dan Hanafiyah bahwa melafalkan niat shalat wajib sebelum shalat tidak disyariatkan kecuali bagi orang yang terkena penyakit was-was atau ragu terhadap niatnya sendiri.

Mazhab Malikiyah berpendapat bahwa melafalkan niat shalat wajib sebelum takbir menyalahi keutamaan tetapi bagi orang yang terkena penyakit was-was hukum melafalkan niat sebelum shalat ialah Sunnah, bahkan penjelasan Hanafiyah menyatakan bahwa melafalkan niat shalat wajib sebelum takbir merupakan bid’ah namun istihsan atau dianggap baik bagi orang yang terkena penyakit was-was.

Tentang melafalkan niat dalam suatu ibadah wajib sebenarnya pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW saat melaksanakan ibadah haji:’

عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ الله ُعَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلّمَ يَقُوْلُ لَبَّيْكَ عُمْرَةً وَحَجًّاً

Artinya: “Dari Anas ra, berkata: Saya mendengar Rasullah SAW mengucapkan, Labbaika aku sengaja mengerjakan umrah dan haji.” (HR. Muslim).

Imam Ramli menegaskan bahwa:

وَيُنْدَبُ النُّطْقُ بِالمَنْوِيْ قُبَيْلَ التَّكْبِيْرِ لِيُسَاعِدَ اللِّسَانُ القَلْبَ وَلِأَنَّهُ أَبْعَدُ عَنِ الوِسْوَاسِ وَلِلْخُرُوْجِ مِنْ خِلاَفِ مَنْ أَوْجَبَهُ

Baca Juga:  Niat, Syarat dan Tata Cara Shalat Jamak yang Mudah Diikuti

Artinya: “Disunnahkan melafalkan niat menjelang takbir (shalat) agar mulut dapat membantu (kekhusyu’an) hati, agar terhindar dari gangguan hati dan karena menghindar dari perbedaan pendapat yang mewajibkan melafalkan niat”. (Lihat: Nihayatul Muhtaj, juz.1)

Meskipun Rasulullah SAW melafalkan niat tersebut dalam menjalankan ibadah haji dan bukan shalat, wudlu’ ataupun puasa namun bukan berarti selain haji tidak bisa diqiyaskan sama sekali untuk melakukan hal tersebut karena melafalkan niat sebelum beribadah wajib pernah dilakukan Rasulullah SAW maka hukum melafalkan niat merupakan sunnah.

Imam Nawawi Banten dalam kitab Kasyifatus Saja menjelaskan bahwa niat shalat wajib atau shalat fardlu harus mencakup tiga unsur yakni qashdul fi’li, ta’yin dan fardliyah.

Maksudnya bahwa yang dimaksud dengan qashdul fi’li ialah berniat melakukan shalat dimana dalam kalimat niat berkata “usholli” yang berarti saya berniat shalat dan yang dimaksud ta’yin ialah menentukan shalat wajibnya seperti dzuhur, ashar dan seterusnya, sedangkan fardliyah ialah menyebutkan kata “fardla” pada saat berniat.

Maka contoh lafal niat untuk shalat fardlu seperti shalat maghrib adalah:

Baca Juga:  Berapa Rakaat Shalat Tahajud Menurut Sunnah?

اُصَلي فرض المغرب

Latin: “Ushalli fardlal maghribi”

Artinya: “Saya berniat shalat fardlu maghrib”

Kalimat niat di atas sudah mencukupi tanpa harus ada tambahan kata mustaqbilal qiblati, ada’an, lillahi ta’ala atau penyebutan jumlah bilangan rakaat seperti rak’ataini, tsalatsa raka’atin atau arba’a raka’atin karena tambahan tersebut berstatus hukum sunnah.

Bila yang berniat menyebutkan bilangan rakaat namun salah dan tidak sesuai dengan bilangan yang seharusnya maka menjadikan shalatnya tidak sah seperti hendak melaksanakan shalat maghrib tapi dalam niatnya menyebutkan empat rakaat.

Jika orang melaksanakan shalat secara berjamaah dan berstatus sebagai makmum maka pada niatnya ditambahi kata ma’muman.

Demikianlah penjelasannya jadi fungsi dari melafalkan niat shalat wajib untuk mengingatkan hati agar lebih siap dalam melaksanakan ibadah shalat sehingga dapat memicu kekhusyu’an seseorang dan karena melafalkan niat sebelum shalat wajib dihukumi sunnah sebagaimana Rasulullah SAW melafalkan niat sebelum ibadah wajib maka jika dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa.

Mochamad Ari Irawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *