Lafadz-Lafadz Yang Harus Ada Pada Ijab Qabul Berbahasa Arab

Lafadz-Lafadz Yang Harus Ada Pada Ijab Qabul Berbahasa Arab

PeciHitam.org – Di antara rukun nikah ialah adanya Ijab Qabul baik, Ijab yaitu perkataan wali pengantin wanita kepada pengantin pria sedang Qabul yaitu ucapan pengantin pria dan dalam pengucapannya boleh saja ijab qabul berbahasa arab maupun tidak.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Ijab qabul atau akad nikah tersebut merupakan salah satu rukun nikah dalam Islam sehingga apabila shigat ijab dan qabul pada saat akad nikah tidak benar maka tidak sah pula suatu pernikahan tersebut.

Dalam pengucapannya ijab qabul tidak disyaratkan menggunakan kalimat tertentu akan tetapi semua kalimat yang dikenal masyarakat sebagai kalimat ijab qabul dalam akad nikah status nikahnya sah.

Menurut Ibnu Taimiyah bahwa ijab qabul boleh saja dilakukan dengan menggunakan berbagai bahasa yang dimengerti, kata-kata serta perbuatan apapun yang oleh masyarakat umum dianggap sudah menyatakan sahnya terjadi suatu pernikahan.

Para ulama fikih sependapat bahwa dalam ijab qabul boleh menggunakan kata-kata dalam bahasa apapun dan tidak terikat akan satu bahasa atau kata-kata khusus asalkan dapat dipahami dan dapat menunjukkan rasa setuju dan ridho, namun sebagian ada yang berpendapat bahwa ijab qabul sebaiknya atau lebih afdhal jika diucapkan dalam bahasa arab bagi yang bisa dan paham bahasa arab.

Baca Juga:  Bagaimana Kriteria Wanita yang Bisa Dipinang? Begini Kriterianya dalam Syarat Peminangan

Mausu’ah Fiqhiyah al-Kuwaitiyah didalamya disebutkan bahwa mayoritas ulama berpendapat orang yang tidak bisa bahasa Arab boleh melakukan ijab qabul dengan bahasa sehari-harinya karena tidak mampu berbahasa arab sehingga tidak harus menggunakan bahasa arab misalnya orang bisu yang bahkan tidak mampu mengucap.

Tentang perbedaan pendapat ulama tentang ijab qabul berbahasa arab atau selainnya dapat disimpulkan:

  • Menurut sebagian pendapat Hanafiyah dan Syafi’iyah Ijab qabul dalam akad nikah sah dengan bahasa apapun meskipun orangnya dapat berbahasa arab dan menurut keterangan yang lebih kuat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qudamah dalam hal ini kedudukan bahasa selain arab dengan bahasa arab sama saja karena yang menggunakan bahasa selain arab memiliki maksud yang sama dengan orang yang berbahasa arab.
  • Pendapat sebagian ulama Syafi’iyah yang lain bahwa ijab qabul dalam akad nikah tidak sah dengan selain bahasa arab meskipun tidak bisa bahasa arab dengan alasan bahwa lafal ijab kabul akad nikah statusnya sebagaimana takbir ketika shalat yang hanya boleh diucapkan dengan bahasa Arab.
  • Pendapat ketiga dalam madzhab syafi’i yaitu bahwa ijab qabul dalam akad nikah sah menggunakan selain bahasa arab dengan syarat pelakunya tidak bisa bahasa arab tetapi jika pelakunya bisa bahasa arab maka harus menggunakan bahasa arab.
Baca Juga:  Mengadzankan Bayi dalam Islam, Adakah Landasan Dalilnya?

Berdasarkan perbedaan pendapat tentang ijab qabul berbahasa arab tersebut maka yang penting ialah niat dan tidak disyaratkan menggunakan kata-kata khusus jadi semua lafal yang dianggap sesuai dengan maknanya dan secara hukum dapat dipahami maka hukumnya sah.

Di dalam ijab harus mengandung kata “tazwij” dan atau nikah ataupun bentuk lain seperti “ankahtuka” dan “zawwajtuka” yang mana secara jelas menunjukkan pengertian nikah.

Berikut ialah contoh dari ijab dalam akad nikah yang benar yang dilakukan dengan menggunakan bahasa Arab:

أنكحتك وزوجتك مخطوبتك بنتي ___ علىالمهر ___ حالا

Latin: “Ankahtuka wazawwajtuka makhtubataka binti ___alal mahri___hallan.”

Artinya: “Aku nikahkan engkau, dan aku kawinkan engkau dengan pinanganmu, puteriku___dengan mahar___dibayar tunai.”

Baca Juga:  Poligami Tanpa Izin Istri Pertama Benarkah Sah Menurut Islam?

Berikut merupakan contoh qabul dalam bahasa arab yang benar:

قبلت نكاحها وتزويجها على المهر المذكور ورضيت بهى والله ولي التوفيق

Latin: “Qabiltu nikahaha wa tazwijaha alal mahril madzkur wa radhiitu bihi, wallahu waliyu taufiq”

Artinya: “Saya terima nikah dan kawinnya dengan mahar yang telah disebutkan dan aku rela dengan hal itu dan semoga Allah selalu memberikan anugerah.”

Demikianlah hukum tentang ijab qabul berbahasa arab menurut ulama beserta contohnya dalam bahasa arab.

Mochamad Ari Irawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *