Larangan Ketika Buang Hajat di Kamar Kecil atau Toilet

larangan ketika buang hajat

Pecihitam,org – Kadang terjadi di masyarakat bahwa saat buang hajat sambil berbicara (ngomong-ngomong sendiri), mendengarkan lagu sambil bernyanyi bahkan merokok dengan tujuan agar enjoy (menikmati suasana biar nggak hening). Sebetulnya hal-hal demikian merupakan larangan terkait adab ketika buang hajat.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Bagi orang yang buang hajat (buang air besar dan kecil) dianjurkan untuk menjauhi hal hal-hal yang memang dilarang melakukanya seperti berbicara yang tidak ada keperluan, karena hal tersebut makruh hukumnya.

Dalam bab Karahiyyatul kalam ‘inda hajat dalam hadis Imam Abu Dawud menjelaskan, bahwa berbicara bagi orang yang buang hajat dalam kamar mandi/WC dilarang.

Hadisnya berbunyi sebagai berikut:

“Bahwa Abu Sa’id mendengar dari Rasulullah SAW. Beliau bersabda, “Janganlah keluar dua orang (laki-laki) yang akan melaksanakan buang air besar dengan membuka kedua auratnya serta berbincang-bincang, sesungguhnya Allah membendu (murka) dengan perbuatan tersebut. Hadis tersebut menurut al -A’dzami adalah dhaif mudhtrarib.

Diterangkan dalam kitab fikih ‘ala Madzhab al Arba’ah karangan Syaikh Abdurrhaman al Jaziri Juz 1 halaman 89, bahwasanya Syaikh Abdurrahman al Jaziri menjelaskan;

“Dimakruhkan berbicara bagi orang yang hajat (buang air besar/kecil), apapun itu tujuannya karena berbicara saat itu berarti menyalahgunakan perkataan dan tidak memperhatikan perkataan yang mungkin saja menyebut nama Allah, rasul-Nya atau selain dari keduanya.”

Baca Juga:  Jangan Asal! Inilah Adab dan Tata Cara Buang Hajat dalam Islam ala Rasulullah

Dalam redaksi tersebut dikatakan bahwa perkataan yang dimakruhkan adalah perkaatan yang selain hajat (adanya kebutuhan). Apabila terdapat sebuah hajat, maka perkataan tersebut tidak masuk kategori makruh, seperti meminta kain atau lap untuk mengeringkan najis, adakalanya perkataan yang lazim, menyelamatkan anak kecil atau seorang buta dari bahaya, atau menjaga harta yang terancam, dan lain sebagainya.

Selain itu, di dalam keterangan kitab hasyiyah al-jamal juz 1 halaman 88 diterangkan bahwa berdehem-dehem saat buang hajat di kamar mandi/WC untuk memberitahukan kepada orang yang mengetuk pintu, bahwa di dalamnya ada orangnya itu tidak termasuk dalam pembicaraan yang dimakruhkan saat buang hajat.

Seandainya dimasukkan dalam pembicaraan yang dimakruhkan, maka tetap tidak apa-apa karena adanya hajat, yaitu mencegah (menolak ) masuknya orang yang mengetuk pintu, yang berasumsi bahwa kamar mandi/WC tersebut tidak ada orangnya (sepi).

Dalam redaksi kitab yang lain, yakni kitab Bughtatul Mustarsyidiin halaman 26 karangan Sayyid Abdurrahman bin Muhammad bin Husain bin Umar, yang berbunyi:

Baca Juga:  Problematika Cadar Menurut Pandangan Ulama Fikih

فائدة : ورد أن البصاق على الخارج من الشخص يورث الوسواس وصفرة الأسنان ويبتلى فاعله بالدم ، والسواك حال الخلاء يورث النسيان والعمى ، وطول القعود فيه يورث وجع الكبد والبواسير ، والامتخاط يورث الصمم والهم ، وتحريك الخاتم يأوي إليه الشيطان ، والتكلم بلا ضرورة يورث المقت ، وقتل القمل يبيت معه الشيطان أربعين ليلة ينسيه ذكر الله ، وتغميض العينين يورث النفاق ، وإلقاء حجر الاستنجاء على الخارج يورث الرياح ، وإخراج الأسنان وجعل الرأس بين اليدين يقسي القلب ويذهب الحياء ويورث البرص.

Redaksi di atas, bahwa Sayyid Abdurrahman menuturkan tentang etika saat buang hajat (sesuatu yang harus dihindari) di dalam kamar mandi (WC), diantaranya:

  1. Meludahi kotoran yang dikeluarkan seseorang akan menimbulkan penyakit was-was dan kuningnya gigi serta pelakunya akan mendapatkan cobaan suatu penyakit (yang berkaitan dengan darah).
  2. Orang yang siwakan (sikat gigi) saat buang hajat akan beresiko menjadi pelupa dan buta hatinya.
  3. Orang yang terlalu lama duduk di kamar mandi (saat buang hajat) akan menyebabkan penyakit hati dan beser.
  4. Mengeluarkan ingus juga akan menimbulkan pendengaran menjadi berkurang dan kesusahan.
  5. Menggerakkan cincin dalam kamar mandi (WC) akan menyebabkan didatangi setan,
  6. Berbicara di dalam kamar mandi (WC) selain keadaan darurat akan menyebabkan murkanya Allah.
  7. Membunuh kutu rambut akan menyebabkan datangnya setan tiap malam selama 40 malam yang akan mengganggu orang tersebut agar lupa kepada Allah.
  8. Memejamkan kedua mata akan menyebabkan penyakit munafik (hati).
Baca Juga:  Lukisan atau Gambar Sebagai Penghias Rumah

Masih banyak sebenarnya mengenai larangan ketika buang hajat dalam kitab tersebut. Selain itu, dianjurkan ketika masuk kamar mandi/WC untuk membaca doa, dan saat keluarnya seperti halnya yang dilakukan oleh Nabi Muhammad, sahabatnya dan para ‘ulama. Demikian semoga bermanfaat. Wallahua’lam Bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *