Lupa Tasyahud Awal Saat Shalat, Apa yang Sebaiknya Dilakukan?

Lupa Tasyahud Awal Saat Shalat, Apa yang Sebaiknya Dilakukan

Pecihitam.org – Salah satu perkara yang sering dialami ketika sedang shalat adalah lupa melakukan tasyahud awal. Namun ternyata, hal tersebut bukan hanya dialami oleh kita saja, karena perkara tersebut juga pernah dialami oleh Rasulullah SAW.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Ya, Nabi Muhammad SAW sendiri pernah mengalami lupa melakukan tasyahud awal juga, yaitu ketika beliau sedang shalat Dzhuhur. Sehingga di akhir shalatnya, beliau melakukan sujud sahwi sebelum salam. Sebagaimana disebutkan dalam riwayat berikut ini:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ فِي صَلَاةِ الظُّهْرِ وَعَلَيْهِ جُلُوسٌ فَلَمَّا أَتَمَّ صَلَاتَهُ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ فَكَبَّرَ فِي كُلِّ سَجْدَةٍ وَهُوَ جَالِسٌ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ وَسَجَدَهُمَا النَّاسُ مَعَهُ مَكَانَ مَا نَسِيَ مِنْ الْجُلُوسِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendirikan shalat Dzhuhur namun tidak melakukan duduk (tasyahud awal). Setelah beliau menyempurnakan shalatnya, beliau sujud dua kali, dan beliau bertakbir pada setiap akan sujud dalam posisi duduk sebelum. Beliau lakukan seperti ini sebelum salam. Maka orang-orang mengikuti sujud bersama beliau sebagai ganti yang terlupa dari duduk (tasyahud awal).” (Mutafaqun alaih)

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa Tasyahud awal merupakan salah satu bagian dari sunnah ab’adh, yaitu sunnah yang jika tidak dikerjakan, entah disengaja ataupun lupa, maka disunahkan menggantinya dengan sujud sahwi, yaitu sujud yang dilakukan setelah selesai membaca tasyahud akhir dan sebelum salam.

Baca Juga:  Hukum Jual Beli Online dalam Pandangan Islam

Bila hal tersebut terjadi, ada beberapa hal yang bisa dilakukan berdasarkan penjelasan Syekh Ibnu Qasim dalam Fathul Qarib dan Syekh Ibrahim al-Bajuri dalam Hasyiah Fathil Qarib sebagaimana berikut:

Bagi seseorang yang shalat sendiri (atau saat menjadi imam) itu lupa melakukan tasyahud awal, maka ia tidak diperkenankan kembali untuk melakukannya setelah ia dalam posisi melakukan bagian fardlu, berdiri tegak i’tidal misalnya.

Maka, barang siapa yang lupa tasyahud awal, lalu ia ingat setelah dalam posisi berdiri tegak, maka ia tidak diperkenankan kembali ke posisi tasyahud. Sebagaimana Hadis riwayat Ibnu Khuzaimah berikut ini:

فَلَمَّا اعْتَدَلَ مَضَى وَلَمْ يَرْجِعْ

Maka di saat beliau sudah berdiri tegak, beliau tetap melanjutkan, dan tidak kembali duduk lagi (HR. Ibnu Khuzaimah)

Juga dalam Hadis riwayat Ahmad berikut ini:

أَمَّنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الظُّهْرِ أَوْ الْعَصْرِ فَقَامَ فَقُلْنَا سُبْحَانَ اللَّهِ فَقَالَ سُبْحَانَ اللَّهِ وَأَشَارَ بِيَدِهِ يَعْنِي قُومُوا فَقُمْنَا

Rasulullah s.a.w. mengimami kami shalat zuhur atau ashar, lalu beliau berdiri (padahal seharusnya tahiyat awal), lalu kami katakan: “Subhanalloh.” Beliaupun mengatakan: “Subhanalloh.” Beliau berisyarat dengan tangannya, yaitu: “berdirilah”. Maka kamipun berdiri. (HR. Ahmad)

Syekh Ibrahim al-Bajuri menyebutkan pendapat Ibnu Hajar dalam Hasyiyah-nya, Jika ia tetap kembali ke posisi tasyahud ketika sudah berdiri tegak i’tidal, dan tahu bahwa itu haram, maka shalatnya batal.

Baca Juga:  Hukum Arisan dalam Islam; Halal atau Haram? Pahami Akad dan Dalilnya Sekarang!

Namun, jika dalam keadaan lupa, atau tidak tahu akan keharamannya, maka shalatnya tidak batal namun harus langsung berdiri ketika sudah ingat. Namun jika ia belum dalam posisi melakukan fardhu atau berdiri i’tidal, maka boleh baginya duduk kembali.

Hal ini senada dengan pejelasan Muhammad Syam al-Haq dalam kitabnya Aunul Ma’bud Syarah Sunan Abu Daud. Apabila seseorang ingat sebelum sempurna berdiri tegak maka ia boleh kembali mengerjakan tasyahud awal.

Akan tetapi bila sesudah berdiri sempurna maka jangan duduk dan disunnahkan melakukan sujud sahwi sebelum salam.

إِذَا قَامَ الْإِمَامُ فِي الرَّكْعَتَيْنِ، فَإِنْ ذَكَرَ قَبْلَ أَنْ يَسْتَوِيَ قَائِمًا فَلْيَجْلِسْ، فَإِنِ اسْتَوَى قَائِمًا فَلَا يَجْلِسْ، وَيَسْجُدْ سَجْدَتَيِ السَّهْو

“Apabila imam bangkit sesudah rakaat kedua dan ia teringat sebelum sempurna berdiri maka hendaknya ia duduk kembali, dan apabila sudah berdiri sempurna maka jangan duduk dan lakukanlah sujud sahwi (sebelum salam).” (HR. Abu Daud)

Sedangkan bagi seorang makmum jika ia langsung berdiri karena lupa, maka wajib kembali ke posisi tasyahud untuk mengikuti imam, sekalipun ia sudah dalam posisi melakukan bagian fardhu (berdiri ‘i’tidal).

Namun jika ia melakukannya dengan sengaja menurut al-Zarkasi ada dua pandangan.

Pertama, ia dibolehkan untuk melanjutkan gerakan shalatnya dan berniat mufaraqah (memisahkan diri) dengan niat di dalam hati, “Saya memisahkan diri dari salatnya imam.

Baca Juga:  Hukum Menonton Film Blue dalam Islam

Kedua, disunnahkan kembali tasyahud mengikuti imam namun karena kesengajaannya ia telah kehilangan fadhilah (keutamaan) berjamaah.

Tapi, bila imam yang lupa tasyahud awal, maka makmum wajib mengikuti gerakan imam dan tidak boleh menyelisihi gerakannya. Jika dia tetap mengerjakannya dengan sengaja sedangkan dia tahu akan keharamannya maka shalatnya batal. Karena sudah kewajiban makmum untuk mengikuti gerakan imam. Sebagaimana yang dicontohkan dalam hadis pada awal tulisan ini.

Namun apabila imam menyalahi gerakan yang dianjurkan, seperti kembali sesudah dalam posisi melakukan bagian fardhu yaitu berdiri i’tidal maka makmum tidak diwajibkan mengikuti kesalahannya.

Apabila sang imam tahu akan keharaman mengerjakan itu namun ia tetap mengerjakannya dengan sengaja. Maka shalat imam batal dan lebih baik kita sebagai makmumniat mufaraqah dari shalatnya imam.

Wallahu’alam.

M Resky S

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *