Macam Macam Haji dan Cara Pelaksanaannya yang Harus Muslim Ketahui

macam macam haji

Pecihitam.org – Syekh Zakaria Al-Anshary dalam kitabnya Tuhfatu at-Thulab menyebutkan macam macam haji dan umroh itu ada empat macam, yaitu: Nusuk Islam, Nusuk Qadha’, Nusuk Nadzar, Nusuk Sunnah.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Adapun  tehnis pelaksaannya ada tiga cara:

  1. Ifradh, yaitu melaksanakan haji terlebih dahulu daripada umroh
  2. Tamattu’, yaitu melaksanakan umroh terlebih dahulu meskipun diluar bulan haji, kemudian melakukan ibadah haji meskipun diluar tahun haji itu
  3. Qiran, yaitu melaksanakan haji dan umroh secara bersamaan, sebagaimana riwayat Bukhori dan Muslim, atau ihram umroh, meskipun sebelum bulan haji, kemudian ihram haji sebelum masuk pada amalan-amalan umroh, sebagaimana riwayat Imam Muslim.

Tidak boleh sebalikya dalam arti melakukan ihram haji kemudian ihram untuk umroh, karena ini tidak memberikan manfaat sama sekali dengan memasukkan umroh ke dalam haji, beda halnya jika hajinya dimasukkan kedalam umroh yang mana bisa memberikan faedah berupa wuquf.

Bagi jamaah haji tamattu’ dan qiran wajib membayar dam, jika bukan penduduk tanah haram, Allah subhanahuwata’ala berfirman dalam surat al-Baqarah ayat: 196:

Baca Juga:  Mau Naik Haji? Ini Syarat Wajib Haji yang Harus Kamu Tahu

فمَنْ تَمتعَ بالْعمرَةِ إِلى الحَجِّ فما استيسرَ مِنَ الهَدْيِ ۚ فمَنْ لمْ يجِدْ فصيامُ ثلَاثةِ أَيامٍ في الحَجِّ وَسبعةٍ إِذَا رَجعتمْ ۗ تِلكَ عشرَةٌ كامِلةٌ ۗ ذَٰلكَ لمَنْ لمْ يكُنْ أَهْلهُ حاضرِي الْمسجِدِ الحرَامِ

Artinya: “bagi siapa yang ingin mengerjakan ‘umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah).”

Maka siapa saja yang melakukan tamattu’ dengan ihram dulu kemudian ihram haji maka baginya wajib membayar dam, dan ketentuan ini berlaku bagi yang bukan penduduk di tanah haram, yaitu orang yang berdomisili kurang dua marhalah dari tanah haram.

Baca Juga:  Asal Muasal Pemberian Gelar Haji Di Indonesia

Dan bagi orang yang mempunyai dua tempat tinggal yaitu ada yang jauh dan ada yang dekat, maka ketentuan yang berlaku adalah yang banyak ditinggali, jika jarak kedua tempat itu sama maka maka ketentuan hukumnya adalah yang banyak ditempati keluarganya atau hartanya, jika semuanya sama (jauh dekatnya, harta dan keluarga) maka ketentuaanya adalah tempat yang ingin dituju ketika pulang, jika belum punya tempat yang dituju ketika pulang atau belum pasti pulang ke mana, maka yang berlaku adalah tempat yang berlaku adalah dari mana dia keluar saat berangkat haji, maka jika ia berangkat dari tanah haram maka tidak ada dam baginya.

Para jamaah haji tamattu’ qiran tidak perlu kembali untuk melaksanakan ihram haji dari miqat, meskioun bukan miqat diamana dia memulai ihramnya dari situ, atau lebih dekat darinya, maka jika dia kembali tidak ada kewajiban bayar dam baginya karena tidak ada unsur bersuka ria dan taraffuh (bersenang-senang).

Baca Juga:  Menjual Rumah untuk biaya Haji? Begini Hukumnya!

Seseorang berihram dari miqat (umroh) jika dari luar tanah haram, sedangkan bagi penduduk tanah haram, lebih-lebih penduduk Makkah, maka dia harus keluar ke tanah halal meskipun dengan satu langkah, jika tidak keluar tanah tanah halal dan langsung umroh maka diperbolehkan tapi wajib baginya membayar dam, karena pelanggrannya disebablan tidak ihram dari miqat, dan konsekwensinya adalah membayar dam bukan tidak sah umrohnya, karena yang ditinggalkan kewajibannya bukan rukunnya.

Itulah macam macam haji dan teknis pelaksanaannya, sebagaimana telah dijelaskan di atas. Semoga Bermanfaat

Nur Faricha

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *