Macam-macam Najis dan Cara Bersuci Darinya

macam-macam najis

Pecihitam.org – Apabila kita hendak mengerjakan ibadah kepada Allah maka kita harus suci dari hadas dan najis. Mengenai cara bersuci dari hadats telah penulis uraikan secukupnya pada artikel yang berjudul “Rukun dan Sunat wudhu” dan artikel yang berjudul “Rukun dan Sunat Mandi Wajib”. Selanjutnya penulis ingin menguraikan lagi cara bersuci dari macam-macam najis dalam artikel ini. Sebelum berbicara masalah cara bersuci dari najis maka harus lebih dahulu kita mengenal macam-macam najis.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Definisi najis menurut Ibnu Qasim al-Ghazi dalam kitabnya Fath al-Qarib adalah tiap-tiap benda yang haram memperolehnya untuk makan, minum dan lainnya. Adapun macam-macam najis itu ada enam macam:

  • Tiap-tiap yang keluar dari qubul (jalan depan) dan dubur (jalan belakang) manusia dan binatang, kecuali mani.

Adapun mani maka tidak najis, karena Nabi pernah ditanyak suatu hari tentang mani yang lengket pada baju, maka Nabi menjawab:

انما هو كالبصاق والمخاط. رواه الدارقطني والبيهقي

“Mani itu sama hukumnya dengan air liur dan air ingus”.

Dengan demikian, maka apa saja yang keluar dari qubul dan dubur adalah najis, baik yang biasa keluar atau yang jarang terjadi, seperti darah atau nanah. Adapun dalil yang menunjukkan atas hukum ini adalah hadis-hadis Bukhari pada nomor 214, 176, 155 dan Muslim pada nomor 303. Kemudian jenis-jenis najis lain yang keluar dari qubul dan dubur tidak disebutkan dalam hadis-hadis itu adalah diqiyaskan dengan jenis-jenis yang disebutkan dalam hadis.

Apabila najis-najis tersebut kena pada badan, pakaian atau lainnya maka wajib membasuhnya. Hanya saja para fukaha mengecualikan kencing bayi yang belum makan makanan apa pun, maka tidak perlu dibasuh tetapi cukup dengan memercikan air secara merata ke bagian yang kena saja. Maksud memercikkan adalah menciprati seluruh tempat yang kena itu dengan air tanpa mengalirkannya, lalu menggosokkannya dengan telapak tangan sampai hilang rasa, bau dan warnanya. Ketentuan ini berdasarkan hadis Bukhari pada nomor 221 dan hadis Muslim pada nomor 227.

Baca Juga:  Terkena Najis Apakah Batal Wudhu? Ini Penjelasannya

Dalam kitab Tahqiq Matn al-Ghayah wa al-Taqrib fi al-Fiqh al-Syafii ditentukan syarat-syarat kecing bayi yang bisa suci dengan cara dipercik saja. Syarat-syarat tersebut ada tiga:

  1. Kencing harus dari bayi laki-laki, bukan dari bayi perempuan. Maka kalau kena kencing bayi perempuan tetap dibasuh, tidak boleh dipercik.
  2. Bayi laki-laki itu masih berumur di bawah 2 tahun. Kalau sudah di atas 2 tahun maka di anggap sama dengan kencing orang besar walaupun belum makan apa pun.
  3. Bayi laki-laki yang belum makan makanan apapun dan belum minum minuman apapun, walaupun air putih. Adapun minum obat, memperkenalkan beberapa rasa makanan untuk yang pertama kalinya (peucicap bayi) dan minum susu, walaupun susu binatang selama tidak dicampur dengan seseuatu yang lain maka para fukaha tidak menganggap telah makan makanan atau minun minuman.

Adapun kaifiyah (cara) bersuci dari najis itu ada dua:

  1. Apabila najis ‘ainiyah (najis yang bisa didapatkan dengan salah satu panca indra) maka harus hilang zatnya dan harus hilang pula rasanya, warnanya dan baunya.
  2. Apabila najis hukmiyah (najis yang tidak bisa didapatkan dengan salah satu panca indra) maka cukup dengan mengalirkan air saja atas tempat kena najis, walaupun hanya sekali.
  • Tiap-tiap darah, nanah, darah kutu, tahi lalat, dan tiap-tiap yang keluar dari bisul, kudis dan luka.

Tiap-tiap darah, nanah, darah kutu, tahi lalat, dan tiap-tiap yang keluar dari bisul, kudis dan luka adalah najis. Apabila kena pada sesuatu maka sesuatu itu dihukum najis. Apabila kena pada badan maka tidak boleh mengerjakan salat selama belum bersuci. Namun demikian, apabila hanya sedikit saja darah, nanah, darah kutu, tahi lalat, dan cairan yang keluar dari bisul, kudis dan luka maka dimaafkan dalam fiqh sebagaiman dijelaskan dalam kitab Matn al-Ghayah wa al-Taqrib. Tetapi dimaafkan ini hanya untuk ibadat yang disyaratkan bersuci, tidak berlaku pada yang lain, seperti air. Maka apabila sedang mengerjakan salat, lalu keluar sedikit nanah bisul maka boleh mengerjakan terus salat.

Baca Juga:  Bolehkah Wanita yang Sedang Haid Memotong Kuku? Kaum Hawa Harus Baca Ini!

Adapun Ukuran sedikit yang dimaksudkan di sini adalah urf (adat). Artinya ukuran yang di anggap sedikit pada adat. 

  • Tiap-tiap bangkai, kecuali bangkai ikan, belalang dan mayat manusia.

Semua bangkai adalah najis kecuali bangkai ikan, bangkai belalang dan mayat manusia. Sebagaimana telah saya jelaskan pada artikel “Penyamakan Kulit Bangkai” bahwa bangkai adalah semua hewan yang mati bukan dengan penyembelihan secara syar’i. oleh karena itu, termasuk juga dalam kategori bangkai adalah binatang yang tidak boleh dimakan dagingnya jika disembelih, seperti keledai, dan binatang yang boleh dimakan daginya namun penyembelihannya tidak terpenuhi syarat-syaratnya, seperti sembelihan orang yang murtad, walaupun tidak membahayakan kesehatan.

Dasar suci bangkai ikan dan belalang adalah dari hadis yang diriwayatkan Imam Syafii, Ahmad, Ibn Majah:

أحلت لنا ميتتان ودمان فأما الميتتان فالحوت والجراد واما الدمان فالكبد والطحال.

“Dihalalkan bagi kita dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai adalah ikan dan belalang. Dua darah adalah hati dan limpa”.

Adapun bangkai binatang yang tidak mengalir darah jika tubuhnya pecah, seperti lalat apabila jatuh dalam bejana yang ada air dan ia mati dalamnya maka air dan bejana itu tidak najis. Namun tidak najis itu jika ada dua syarat berikut:

  1. Air dalam bejana tersebut tidak berubah dengan sebab jatuh bangkai binatang-binatang kecil dalamnya.
  2. Jatuh bangkai binatang kecil itu dalam bejana bukan karena dilempar dengan sengaja.

Adapun dalil yang menunjukkan atas tidak najis air dalam bejana yang jatuh bangkai bintang kecil adalah hadis riwayat Bukhari pada nomor 5445.

  • Anjing, babi dan yang diperanakkan darinya.
Baca Juga:  Macam-macam Air dalam Fiqih Islam yang Wajib kita Ketahui

Binatang hidup semuanya suci kecuali anjing, babi dan yang diperanakkan darinya maka najis. Berdasarkan firman Allah taala dalam Alquran pada surat al-An’am ayat 145. Oleh karena itu, mani anjing, babi dan yang diperanakkan darinya adalah najis juga. Adapun cara bersuci dari kena najis anjing dan babi adalah membasuhnya 7x pada tempat kena najis itu. 1x dibasuh dengan air tanah yang suci, lalu dibasuh 6x lagi dengan air mutlak. Adapun segala najis yang lain maka cukup dibasuh dengan air mutlak saja 1x, tetapi 3x lebih baik.

Ketentuan bersuci dari najis anjing, babi dan yang diperanakkan darinya adalah berdasarkan hadis yang diriayatkan oleh Bukhari pada nomor 170 dan yang diriwayatkan oleh Muslim pada nomor 279.

  • Setiap mimunam keras yang memabukkan.

Setiap minuman keras yang memabukkan adalah najis. Najisnya setiap minuman keras yang memabukkan adalah karena sifat memabukkan itu. Nah, dalah hal ini mengenai khamar apabila ia berubah menjadi cuka dengan sendirinya maka berubah pula statusnya dari najis menjadi suci. Adapun jika berubah karena dicampurkan dengan sesuatu yang lain maka tidak berubah menjadi suci karena sesuatu itu sudah menjadi benda yang kena najis dan saat khamar berubah jadi cuka, ia tetap benda yang bernajis maka cuka itu pun jadi najis.

Demikian uraian tentang macam-macam najis dan cara bersuci darinya secara ringkas untuk pemula belajar fiqh. Dalam tulisan ini saya tidak menyebut lafaz-lafaz hadis dan ayat supaya tulisan ini tidak terlalu panjang. Wallahu a’lam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *